Halaman Detail Artikel

Ketentuan Modal Pendirian CV Terbaru

Kamis, 30 Oktober 2025

Gambar artikel Ketentuan Modal Pendirian CV Terbaru

Mengacu pada pasal 19 KUHD, Commanditaire Vennootschap (CV) atau disebut juga Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang, dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. Di sinilah letak mendasar yang membedakan CV dan firma. Di dalam firma, semua anggota berhak dan bertanggung jawab atas kegiatan usaha sehari-hari, sedangkan dalam CV tidak. Di dalam CV, ada yang bertindak sebagai pemberi modal dan juga pelaku kegiatan usaha sehari-hari. 

Pengertian soal sekutu komanditer diterangkan lebih jelas dalam Pasal 1 Angka 3 Permenkumham 25/2025, yang menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.

Pengertian soal sekutu komplementer diterangkan lebih jelas dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham 25/2025, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.

Lebih lanjut, Abdul K. Muhammad menyederhanakan arti CV sebagai perseroan atas dasar kepercayaan, yang bisa dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu:

  • CV dari sisi bentuk institusi atau bahan usahanya, yaitu kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai suatu bentuk khusus daripada firma.

  • CV dari segi peranan dan tanggung jawab masing-masing sekutu, yakni kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai bentuk kerja sama antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.

Menurut Omar Moechthar dalam Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia, CV memiliki karakteristik yang lebih istimewa dibandingkan firma, PT atau badan usaha lain, di antaranya: 

  • Syarat pendirian yang lebih mudah 

  • Modal yang dapat diperoleh dari anggota 

  • Adanya keanggotaan aktif dan pasif yang memiliki tanggung jawab berbeda 

  • Jangka waktu keberlangsungan didasari kesepakatan para perseronya 

  • Saat mengajukan kredit, plafon kredit yang diberikan tidak terlalu besar 

Syarat Pendirian CV 

Untuk mendirikan CV, Anda perlu mengikuti Permenkumham 25/2025 di mana cara pendaftarannya dapat dilakukan secara online maupun offline. Adapun dalam pasal 2 Permenkumham 25/2025 disebutkan bahwa langkah pendaftaran CV meliputi beberapa tahapan berikut.

  • Pendaftaran pendirian CV.

  • Pendaftaran perubahan anggaran dasar CV.

  • Pendaftaran pembubaran CV.

  • Pemblokiran akses CV.

  • Pembukaan pemblokiran akses CV.

  • Perbaikan data.

  • Pencarian atau unduh data.

CV bisa didirikan apabila dokumen telah dilengkapi. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 

1. Akta pendirian dari notaris yang memuat beberapa hal, yaitu: 

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;

  • kegiatan usaha;

  • hak dan kewajiban para pendiri; dan

  • jangka waktu CV.

2. Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.

3. Data pemilik manfaat CV.

Prosedur Pendirian CV Secara Online

Setelah syarat dokumen dilengkapi, Anda bisa mengikuti serangkaian prosedur mendirikan CV sebagai berikut: 

Pengajuan nama CV melalui sistem administrasi badan usaha secara online. Dalam pengajuan ini Anda harus mengisi format pengajuan nama yang memuat nomor pembayaran persetujuan nama CV dan nama CV yang dipesan. Persetujuan nama akan diinformasikan oleh Menkumham secara elektronik, dan apabila tidak sesuai maka Menkumham dapat menolaknya. 

Permohonan pendaftaran CB melalui sistem administrasi  badan usaha dengan mengisi format pendaftaran. Dalam pengajuan ini Anda diminta untuk melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu dokumen pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik CV. Pengajuan harus dilakukan paling lama 60 hari sejak akta pendirian CV ditandatangani, dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Setelah syarat mendirikan telah dilengkapi dan surat permohonan diajukan, maka MenkumHam akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang disampaikan secara elektronik. SKT CV harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha".

Permodalan Dalam Mendirikan CV 

Terkait permodalan CV, Permenkumham 25/2025 tidak mengatur ketentuan jumlah modal dan setor modal untuk CV. Dengan demikian, permodalan dalam mendirikan CV tidak ada batas minimumnya. Bahkan dalam akta pendirian CV tidak ada jumlah modal yang harus dicantumkan, melainkan pencantuman informasi seperti berikut: 

  • Identitas pendiri (nama pendiri CV, domisili, dan pekerjaan);

  • Kegiatan usaha;

  • Hak dan kewajiban para pendiri CV;

  • Jangka waktu CV

Berbeda dengan PT yang harus mencantumkan modal yang disetor dalam anggaran dasar, ketentuan modal CV tidak disebutkan batasannya. Sehingga para sekutu CV harus membuat kesepakatan sendiri dan dicatat dalam catatan terpisah yang merupakan hasil permufakatan dan tetap menjadi satu kesatuan dengan anggaran dasar CV. 

Demikianlah ulasan singkat mengenai ketentuan modal dalam mendirikan CV.

Konsultasikan bentuk usaha yang Anda perlukan bersama Easybiz sekarang juga!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution