PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.
Pemegang saham PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Namun, pembatasan tanggung jawab tersebut sifatnya tidak mutlak, sebab ada beberapa hal yang bisa mengakibatkan pengecualian pembatasan. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Seperti yang dijelaskan dalam artikel Tips Menyusun Pernyataan Pendirian PT Perorangan, peraturan yang ada saat ini memungkinkan didirikannya Perseroan Terbatas (“PT”) oleh 1 orang saja dalam bentuk PT perorangan, jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Berbeda dengan PT persekutuan modal yang harus didirikan oleh minimal 2 pendiri, PT perorangan didirikan oleh 1 orang, yang berarti pendiri tersebut juga merupakan satu-satunya pemegang saham. Apabila kamu tertarik untuk mendirikan PT Perorangan, silakan pelajari penawaran kami di sini. Jika dalam PT persekutuan modal pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, lalu bagaimana dengan pemegang saham PT perorangan? Apakah karena pemegang sahamnya hanya satu orang, ia harus menanggung secara pribadi juga atas PT?
Jawabannya, tidak. Pasal 153J ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pemegang saham PT perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.
Hal tersebut wajar, mengingat secara hukum modal dasar PT perorangan berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Sehingga, sejak awal saham untuk PT perorangan telah dipisahkan dari harta pendirinya.
Namun, penting untuk kamu ketahui, pembatasan tanggung jawab tersebut tidak mutlak, karena dikecualikan apabila:
persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.
Sehingga, meskipun pemegang saham PT Perorangan hanya seorang diri, pemisahan antara kekayaan PT dan kekayaan pribadi pemegang saham tetap harus dijaga, jangan sampai pemegang saham menggunakan kekayaan PT secara melawan hukum, karena akan megakibatkan pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda