Cara Cek Merek Sudah Terdaftar atau Belum
Selasa, 5 Agustus 2025
Merek adalah identitas sebuah produk. Merek dapat berupa nama, kata, tanda, simbol atau kombinasi dari semua yang digunakan untuk menunjukkan asal usul atau keaslian suatu produk atau jasa. Manfaat utama dari merek adalah membantu konsumen membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Merek membantu membangun citra dan reputasi yang baik di mata konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan adanya merek, pemasaran produk atau jasa menjadi lebih mudah dikenali dan diakui oleh konsumen.
Untuk bisa menggunakan sebuah merek, pelaku usaha harus mengajukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek perlu dilakukan sebagai alat bukti bahwa pelaku usaha berhak atau sebuah merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama, dan untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
Langkah pertama dari pendaftaran merek adalah melakukan cek merek. Cek merek perlu dilakukan untuk mengetahui apakah merek tersebut sedang digunakan oleh orang lain atau tidak. Adapun cara cek merek yang dapat dilakukan secara online adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Membuka laman DJKI cek merek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Memilih menu Merek dan memasukkan nama atau merek yang hendak dicari
Setelah muncul sejumlah data terkait pencarian yang dimasukkan, pilih yang sesuai
Dalam cek merek, terdapat beberapa informasi yang akan muncul. Informasi tersebut dapat berupa nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nomor pengumuman, tanggal pengumuman, nomor permohonan, tanggal penerimaan, tanggal dimulainya perlindungan, tangan berakhirnya perlindungan, data pemilik, permohonan lain dengan nama pemilik yang sama, konsultan, translasi (keterangan), hingga kelas nice atau klasifikasi dari jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution