Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Cara mengecek apakah merek sudah terdaftar?
Perizinan Berusaha

Cara mengecek apakah merek sudah terdaftar?

Published on 15 January 2023 3 Menit
by Optimasi

Ringkasan:

Cek merek perlu dilakukan sebelum mendaftarkan merek sebuah produk atau jasa. Jika ternyata merek yang ingin didaftarkan sudah digunakan orang, maka pendaftaran bisa berujung penolakan dan sia-sia saja. 

Hubungi Sales Kami

Sebuah merek produk ibarat identitas sebuah perusahaan, mirip seperti nama yang digunakan seseorang. Merek dapat berupa nama, kata, tanda, simbol atau kombinasi dari semua yang digunakan untuk menunjukkan asal usul atau keaslian suatu produk atau jasa. Manfaat utama dari merek adalah membantu konsumen membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Merek membantu membangun citra dan reputasi yang baik di mata konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan adanya merek, pemasaran produk atau jasa menjadi lebih mudah dikenali dan diakui oleh konsumen. 

Pengertian merek menurut aturan perundang-undangan yang berlaku 

Pengertian tentang merek juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 UU MIG, di mana merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan ruang lingkupnya, merek diklasifikasikan menjadi merek dagang dan merek jasa, ada pula yang disebut merek kolektif. Apa perbedaannya? 

  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang hendak diperdagangkan. Merek ini berguna untuk membedakan barang dengan barang jenis lainnya

  • Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya

  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta kepengawasannnya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya 

Pentingnya penggunaan merek pada produk atau jasa 

Di atas tadi telah sekilas digambarkan manfaat dari merek sebuah produk atau jasa. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek memiliki empat fungsi utama, yaitu: 

Sebagai tanda pengenal 

Merek berfungsi sebagai tanda pengenal sebuah perusahaan, sebuah identitas diri. Tanda pengenal bisa menjadi suatu simbol yang digunakan oleh suatu perusahaan atau organisasi untuk mengidentifikasi dirinya dan produk-produk atau layanan yang ditawarkannya. 

Dalam hal ini merek biasanya berupa sebuah logo yang unik dan mudah diingat, yang dapat digunakan untuk mempromosikan identitas dan image perusahaan. Sebagai tanda pengenal, merek juga dapat digunakan untuk membedakan suatu produk atau layanan dari produk atau layanan lainnya yang sejenis.

Sebagai alat promosi 

Merek dapat digunakan sebagai alat promosi yang efektif, yang memberikan beragam keuntungan, misalnya seperti: 

  • Membantu meningkatkan citra perusahaan dan juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan 

  • Meningkatkan data tarik konsumen dan membuat produk terlihat lebih menarik 

  • Memudahkan konsumen dalam memilih produk atau layanan karena sudah familier dan percaya pada kualitas yang ditawarkan 

  • Meningkatkan nilai jual yang pada akhirnya juga meningkatkan keuntungan

  • Sebagai alat promosi, merek dapat meningkatkan loyalitas konsumen. Saat konsumen senang akan suatu produk atau jasa yang ditawarkan sebuah merek, maka mereka akan cenderung menjadi pelanggan setiap yang terus membeli produk atau menggunakan jasa bahkan di masa mendatang 

Sebagai jaminan atas mutu barang 

Merek dapat digunakan sebagai jaminan atas mutu suatu produk atau jasa karena merek sejatinya adalah simbol atau tanda pengenal, atau identitas perusahaan. Jika suatu merek memiliki reputasi yang baik dan diakui secara luas, maka merek dapat membantu meyakinkan konsumen untuk membeli dan tetap menggunakan sebuah produk atau jasa. Sebaliknya, jika suatu merek memiliki reputasi yang buruk dan tidak diakui sebagai merek yang menawarkan produk dan jasa berkualitas tinggi, maka konsumen akan lebih ragu membeli produk atau menggunakan jasa tersebut. 

Sebagai petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan 

Merek dapat digunakan sebagai petunjuk asal suatu produk atau jasa. Merek biasanya memiliki desain yang khas seperti warna, bentuk logo, font yang membuat orang mudah mengingat dari mana asal suatu produk. Hal ini bisa berguna bagi konsumen, dan memastikan bahwa produk yang digunakan memang berkualitas. 

Manfaat cek merek sebelum mengajukan pendaftaran 

Untuk bisa menggunakan sebuah merek, pelaku usaha harus mengajukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek perlu dilakukan sebagai alat bukti bahwa pelaku usaha berhak atau sebuah merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama, dan untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama. 

Langkah pertama dari pendaftaran merek adalah melakukan cek merek. Cek merek perlu dilakukan bukan hanya untuk mengetahui apakah merek tersebut sedang digunakan oleh orang lain atau tidak. Namun juga membantu untuk mengetahui apakah sebuah merek bisa didaftarkan atau tidak. 

Faktanya tidak semua merek bisa dengan mudah didaftarkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan, yaitu: 

  • Ketika merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum 

  • Merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya 

  • Merek yang hendak didaftarkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang diajukan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis 

  • Merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi 

  • Merek tidak memiliki daya pembeda 

  • Merek merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum 

Dalam praktiknya, ketika cek merek telah dilakukan, DJKI juga dapat melakukan penolakan terhadap merek tersebut. Penolakan permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila: 

  • Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis 

  • Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis 

  • Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah 

  • Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal 

  • Merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak 

  • Merek merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang 

  • Merek merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Cara cek merek 

Sebelum melakukan pendaftaran merek, Anda bisa melakukan cek merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terlebih dahulu. Cek merek ini bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  • Membuka laman DJKI cek merek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id

  • Memilih menu Merek dan memasukkan nama atau merek yang hendak dicari 

  • Setelah muncul sejumlah data terkait pencarian yang dimasukkan, pilih yang sesuai 

Dalam cek merek, terdapat beberapa informasi yang akan muncul. Informasi tersebut dapat berupa: 

  • Nomor pendaftaran 

  • Tanggal pendaftaran 

  • Nomor pengumuman 

  • Tanggal pengumuman 

  • Nomor permohonan 

  • Tanggal penerimaan 

  • Tanggal dimulainya perlindungan merek 

  • Tanggal berakhirnya perlindungan merek 

  • Data pemilik merek 

  • Konsultan 

  • Translasi (keterangan) 

  • Kelas nice (kelas merek yang merupakan klasifikasi dari jenis barang atau jasa yang hendak didaftarkan) 

Proses pendaftaran merek

Setelah melakukan cek merek, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran merek. Sebagai informasi, proses pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kurang lebih adalah sebagai berikut: 

  • Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan paling sedikit dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek, serta mengajukannya ke Menkumham 

  • Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya 

  • Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan dokumen, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasa akan diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan tersebut 

  • Apabila dokumen persyaratan tidak kunjung dilengkapi sampai jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali 

  • Permohonan merek yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek 

  • Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya 

  • Alasan tersebut berisi mengenai alasan mengapa merek yang dimohonkan pendaftarannya menurut UU MIG tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak. Alasan akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya 

  • Jika ada keberatan/oposisi maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham 

Perlu diketahui bahwa sebuah merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Jangka waktu perlindungan terhadap merek bisa diperpanjang dengan melakukan pengurusan perpanjangan perlindungan merek.

Rekomendasi:

Sebelum mulai menggunakan merek pada produk atau jasa, lakukan pengecekan dan pendaftaran merek terlebih dahulu agar tidak muncul masalah yang menghambat kegiatan usaha di kemudian hari. 

Pelajari Selengkapnya Lihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak Saat Daftar

Kelas merek digunakan untuk mengelompokkan produk atau layanan saat  mendaftarkan suatu merek. Dengan mengetahui kelas merek, akan mempermudah proses pendaftarannya sehingga permohonan pendaftaran merek Anda tidak sampai ditolak

16 January 20233 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved