Halaman Detail Artikel

Cara Mengubah Izin Usaha

Jumat, 5 Desember 2025

Gambar artikel Cara Mengubah Izin Usaha

Sebuah perusahaan memerlukan izin usaha agar dapat beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perizinan usaha atau izizn usaha juga digunakan sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan rasa aman bagi konsumen serta mitra bisnisnya kelak. Perizinan berusaha di Indonesia juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengontrol perusahaan yang beroperasi di bidang tertentu, misalnya seperti yang bergerak di bidang industri dengan risiko tinggi. 

Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha. Dibuatnya sistem OSS menjadi salah satu langkah nyata dalam menunjukkan niat pemerintah dalam hal perizinan berusaha. 

Perizinan Usaha Berbasis Risiko Terbaru

Saat ini Indonesia menerapkan sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Artinya, perizinan usaha telah dibagi sesuai dengan kategori perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha perusahaan tersebut. Pemerintah juga telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini KBLI terbaru adalah KBLI tahun 2025.

Adapun pembagian tingkat risiko sistem perizinan berusaha terbaru berdasarkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, antara lain: 

  • Tingkat risiko rendah, perizinan usaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengurusan perizinan usahanya bisa diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah .

  • Tingkat risiko menengah rendah, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar bisa berupa pernyataan mandiri. Proses pengurusan perizinan usahanya bisa diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

  • Tingkat risiko menengah tinggi, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, seluruh proses pengurusan perizinan usahanya membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

  • Tingkat risiko tinggi, perizinan usaha yang dibutuhkan NIB dan zin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Memenuhi perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko adalah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya. Membuat perizinan usaha ini bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS yang beroperasi penuh selama 24 jam dan bisa diakses lewat www.oss.go.id

Siapa yang Perlu Mengurus Perizinan Usaha Berbasis Risiko? 

Berdasarkan Pasal 189 PP 28/2025, pemohon perizinan berusaha adalah pelaku usaha yang terdiri atas orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan ysaha di luar negeri. Adapun jika diklasifikasikan berdasarkan skala usahanya sebagai berikut.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) : Yaitu pelaku usaha orang perseorangan dan juga badan usaha, meliputi: 

  • Persekutuan komanditer

  • Persekutuan 

  • Yayasan 

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Persekutuan Firma 

  • Persekutuan Perdata 

  • Koperasi 

  • Perusahaan Umum 

  • Badan hukum lainnya 

Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK): Orang Perseorangan dan badan usaha, meliputi: 

  • Persekutuan komanditer

  • Persekutuan 

  • Yayasan 

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Persekutuan Firma 

  • Persekutuan Perdata 

  • Koperasi 

  • Perusahaan Umum 

  • Badan hukum lainnya 

Kantor Perwakilan, meliputi:

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) 

  • Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPPA) 

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) 

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing-Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3APMSE) 

  • Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) 

Badan Usaha Luar Negeri, meliputi: 

  • Pemberi Waralaba 

  • Perdagangan Berjangka 

  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing 

  • Bentuk Usaha Tetap 

Panduan Cara Mengubah Izinan Usaha

Jika Anda menyadari adanya kekeliruan atau kesalahan mengisi data selama pengurusan perizinan usaha, Anda bisa mengubah perizinan berusaha tersebut dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

Pastikan Anda telah memiliki hak akses, seperti username dan password, yang telah dikirimkan ke e-mail saat pendaftaran.

  • Mengunjungi website OSS dengan alamat https://oss/go.id 

  • Memasukkan username dan password beserta kode CAPTCHA lalu klik tombol masuk 

  • Memilih menu perizinan berusaha lalu klik sub menu perubahan dan pilih perubahan badan usaha 

  • Memastikan data yang telah diubah sudah benar kemudian melakukan konfirmasi perubahan data badan usaha. Klik tombol UBAH SEKARANG 

  • Perlu dicatat bahwa pengubahan data badan usaha ini tidak dapat dilakukan pada nama badan usaha, jenis badan usaha, status badan hukum, jangka waktu dan status penanaman modal, untuk itu sebaiknya selalu periksa semua data yang dimasukkan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam input data perizinan usaha

  • Dalam pengubahan data, data selanjutnya akan tampil otomatis. Anda tidak bisa mengubah provinsi dan kabupaten/kota tempat usaha tersebut didaftarkan 

  • Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan perubahan permodalan usaha, pengurus dan pemegang saham, maksud dan tujuan, lalu klik tombol simpan 

  • Jika perubahan data badan usaha berhasil Anda akan melihat keterangan berhasil pada layar lalu klik tombol OK.  

Demikianlah pembagian perizinan usaha di Indonesia dan juga cara mengubah data badan usaha dalam perizinan usaha. Semoga membantu.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution