Tanggal Penting untuk Penyampaian Kewajiban Lapor Perusahaan
Senin, 16 Maret 2026
Beberapa kewajiban penyampaian laporan perusahaan yang sudah berjalan baik sebelum ataupun sesudah berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, antara lain Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), dan penyampaian data industri untuk kegiatan usaha yang masuk kategori sektor industri.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Setiap pengusaha atau pelaku usaha wajib meyampaikan LKPM melalui sistem OSS. Adapun LKPM yang dimaksud, meliputi laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal, laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia, laporan kegiatan pelaku usaha kantor perwakilan, laporan kegiatan pelaku usaha badan usaha luar negeri, dan laporan realisasi impor.
LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala melalui OSS RBA. Agar tidak terlewat, berikut tanggal-tanggal penting pelaporan LKPM tersebut.
LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha yang masuk kategori kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kategori tersebut dipetakan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut.
Skala usaha mikro: modal usaha maksimal Rp 1 miliar atau penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Skala usaha kecil: modal usaha Rp 1miliar – Rp 5 miliar atau penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar
Skala usaha menengah: modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar atau penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar
Skala usaha besar: modal usaha lebih dari Rp 10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.
Namun perlu digarisbawahi, kewajiban pelaporan LKPM dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan/atau kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada APBN dan APBD.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission), jangka waktu pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Laporan LKPM dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk skala usaha kecil; dan dilakukan 3 bulan sekali untuk skala usaha menengah dan besar.
1. Periode Pelaporan LKPM bagi Pelaku usaha skala kecil:
Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
2. Periode Pelaporan LKPM bagi Pelaku usaha skala menengah dan besar:
Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan April tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun berikutnya.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
WLKP diperlukan Pemerintah sebagai data acuan yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan sehingga pelaksanaan kebijakan terkait perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja diharapkan dapat mengenai sasaran.
Agar data ketenagakerjaan di Perusahaan tersedia dengan akurat, cepat, dan mudah diakses maka pelaksanaan WLKP dilakukan secara online di sini.
Pelaksanaan kewajiban pelaporan perusahaan berupa WLKP wajib dilakukan pada saat:
Selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan Perusahaan; atau
Selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan Perusahaan.
Pelaporan berkala setiap 1 tahun pada bulan Desember.
Penyampaian Data Industri
Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Data industri wajib disampaikan secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri kepada Menteri Perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Penyampaian Data Industri dilakukan pada tahap pembangunan sebelum dapat beroperasi secara komersial dan tahap kegiatan produksi secara komersial.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Permenperin 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional , ada perubahan frekuensi dan periode pelaporan Siinas yang sebelumnya diwajibkan 2 kali setahun kini menjadi 4 kali dalam setahun.
Periode pelaporan SIINas terbaru dilakukan pada waktu-waktu berikut ini.
1–10 April yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan Januari--Maret.
1–10 Juli yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan April--Juni.
1--10 Oktober yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan Juli–September.
1–10 Januari yang merangkum informasi kegiatan usaha industri yang dilakukan perusahaan pada bulan Oktober–Desember.
Konsultasikan kewajiban laporan perusahaan Anda bersama Easybiz sekarang juga!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution