Temukan artikel sebagai solusi yang jitu untuk masalah Anda
Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.
07 March 2021 • Bacaan 7 Menit
Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? Apakah besarannya mempermudah UMKM mengembangkan usahanya? Simak ulasan berikut ini
08 February 2023 • 2 menit
Akta pendirian PT adalah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan pendirian perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini.
Akta pendirian PT berisi tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT maka harus merujuk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat 1 tentang Perseroan terbatas, sebagai berikut:
21 December 2022 • 3 Menit
Maraknya masyarakat menjalin ikatan melalui komunitas baik online maupun offline atas dasar kesamaan minat telah mendorong sebagian diantaranya untuk melegalkan komunitasnya dalam suatu badan hukum. Pasalnya, mereka berpikir sebelum berbadan hukum, maka komunitas atau organisasi yang mereka jalankan belum sah di mata hukum. Persepsi inilah yang ingin diluruskan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho.
27 August 2015 • 3 menit
Kelebihan PT perlu diketahui setiap pebisnis pemula agar dapat menentukan jenis bisnis apa yang menguntungkan untuk didirikan.
11 July 2015 • 3 menit
Pertimbangan apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam menentukan usaha? Anda harus tahu apa kelebihan dan kekurangan setiap badan usaha.
09 July 2015 • Bacaan 6 Menit
Masyarakat sering salah kaprah ketika ingin menentukan wadah untuk komunitas mereka. Sering salah membedakan antara yayasan, perkumpulan, Ormas.
24 May 2015 • Bacaan 3 Menit
Selama ini para pelaku usaha mikro kecil (UMK) itu tidak pernah dianggap sebagai pelaku usaha formal karena ketiadaan legalitas resmi izin usahanya. Mereka bahkan sulit menaikkan kelas usahanya ke skala yang lebih tinggi karena tidak bisa mengakses lembaga keuangan formal.
25 March 2015 • 3 menit