6 Alasan PT Perorangan Bubar
Sabtu, 26 Juli 2025
Sejak diterbitkannya UU CIpta Kerja, kini dimungkinkan adanya perseroan terbatas (“PT”) perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Dengan adanya PT perorangan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha UMK untuk dapat mendirikan usaha berbadan hukum dalam bentuk PT.
Selain PT perorangan, di Indonesia sudah diatur terlebih dahulu mengenai PT persekutuan modal atau PT biasa, yang merupakan badan hukum yang didirkan berdasarkan perjanjian, di mana seluruh modal dasarnya terbagi dalam saham.
Jika kamu telah mendirikan PT perorangan, ada kondisi-kodisi tertentu di mana PT perorangan itu harus diubah statusnya menjadi menjadi PT persekutuan modal, yaitu jika:
pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
tidak lagi memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di sisi lain, dalam keadaan tertentu ada kalanya PT harus dibubarkan. UU Cipta Kerja yang mengubah UU PT menyebutkan bahwa pembubaran PT perorangan terjadi karena:
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004; atau
dicabutnya perizinan berusaha PT sehingga mewajibkannya melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran PT Perorangan ini dilakukan dengan mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Khusus jika PT perorangan dinyatakan pailit, penghapusan PT itu dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum PT perorangan dan menghapus nama PT perorangan itu dari daftar PT terhitung sejak pernyataan pembubaran didaftarkan secara elektronik.
Pendirian PT Peroangan jadi lebih mudah dengan layanan Easybiz!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution