Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan dibentuknya perseroan terbatas (“PT”) perorangan, yaitu badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”). Dalam perjalanan melaksanakan kegiatan usahanya, PT untuk UMK ini dapat bubar karena sebab-sebab tertentu.
Membuat PT Perorangan bisa menjadi opsi para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mewadahi bisnisnya. Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang dapat menjadi penyebab PT Perorangan dibubarkan, di antaranya berdasarkan penetapan pengadilan, jangka waktu yang telah habis, dicabutnya perizinan berusaha PT Perorangan, dan lain sebagainya. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini dimungkinkan adanya perseroan terbatas (“PT”) perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Dengan adanya PT perorangan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha UMK untuk dapat mendirikan usaha berbadan hukum dalam bentuk PT.
Selain PT perorangan, di Indonesia sudah diatur terlebih dahulu mengenai PT persekutuan modal atau PT biasa, yang merupakan badan hukum yang didirkan berdasarkan perjanjian, di mana seluruh modal dasarnya terbagi dalam saham.
Jika kamu telah mendirikan PT perorangan, ada kondisi-kodisi tertentu di mana PT perorangan itu harus diubah statusnya menjadi menjadi PT persekutuan modal, yaitu jika:
pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
tidak lagi memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu di sisi lain, dalam keadaan tertentu ada kalanya PT harus dibubarkan. UU Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pembubaran PT perorangan terjadi karena:
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang; atau
dicabutnya perizinan berusaha PT sehingga mewajibkannya melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran PT Perorangan ini dilakukan dengan mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Khusus jika PT perorangan dinyatakan pailit, penghapusan PT itu dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum PT perorangan dan menghapus nama PT perorangan itu dari daftar PT terhitung sejak pernyataan pembubaran didaftarkan secara elektronik.
Demikianlah kondisi-kondisi yang menyebabkan PT Perorangan harus berubah menjadi PT persekutuan modal dan dibubarkan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda