SIUP dan TDP identik dengan legalitas dan izin usaha, apabila SIUP dan TDP habis masa berlakunya harus diperpanjang. Tapi itu dulu sebelum berlakunya sistem Online Single Submission (OSS). Bagaimana praktik sekarang?
Menjadi pengusaha harus siap-siap repot. Selain harus putar otak untuk cari cuan, memastikan punya izin dan legalitas yang sesuai dan masih berlaku menjadi pe er tersendiri. Easybiz mencatat sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan yang harus dipantau masa berlakunya tiap tahun diantaranya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Namun dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2018, cukup banyak terjadi perubahan yang berkaitan dengan proses pengajuan, persyaratan, dan masa berlaku dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia dan demi meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Salah satu terobosan penting di PP tentang OSS adalah diperkenalkannya Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Sesuai dengan Pasal 26 PP tentang OSS, NIB tersebut berlaku juga sebagai TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Imprortir (API), dan hak akses kepabeanan.
Selain itu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 76/2018”) menyatakan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendag 76/2018 pendaftaran perusahaan tersebut dilakukan melalui OSS dan pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan mendapatkan NIB yang berlaku sebagai TDP. Oleh karena itu, langkah pertama kali yang dapat diambil oleh pelaku usaha ketika SIUP dan TDP habis adalah melakukan registrasi pada laman OSS guna mendapatkan NIB. Jadi kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) untuk memperpanjang TDP yang habis masa berlakunya.
Bagaimana dengan SIUP yang habis masa berlakunya?
Sedikit flashback, sebelum terbitnya PP tentang OSS, Pemerintah menghapus kewajiban perpanjangan SIUP melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, akan tetapi pada praktiknya seringkali SIUP yang belum diperpanjang oleh pelaku usaha tersebut dipertanyakan keabsahannya oleh pihak lain.
Oleh karena itu, setelah berhasil diperoleh, NIB yang merupakan identitas berusaha juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Permendag 77/2018) menyebutkan bahwa perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Menurut Pasal 1 angka 5 Permendag 77/2018 Izin Usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Sedangkan Pasal 1 angka 6 Permendag 77/2018 menyebutkan bahwa Izin Komersial atau Operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Berdasarkan Lampiran I Permendag 77/2018, SIUP termasuk ke dalam kategori Izin Usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS. Akan tetapi perlu diperhatikan juga penjelasan Pasal 5 PP 24/2018 yang menyatakan bahwa untuk kegiatan tertentu, Izin Usaha dapat sekaligus menjadi Izin Komersial atau Izin Operasional, contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.
Dengan kata lain, bila kamu mengajukan izin usaha melalui OSS dan izin yang dimaksud ternyata adalah izin usaha perdagangan maka itu sudah berlaku sebagai izin operasional/komersial. Kamu tidak perlu lagi melakukan pemenuhan komitmen izin operasional/komersial.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga yang harus kamu lakukan ketika SIUP dan TDP habis adalah dengan mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas. Informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP habis masa berlakunya adalah sebagai berikut:
Sebagai informasi tambahan, Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS menyaratkan mengisi data bidang usaha untuk mendapatkan NIB. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga aman untuk mengatakan bahwa apabila KBLI tidak dicantumkan dengan tepat maka pelaku usaha non-perseorangan tidak akan mendapatkan NIB.
Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”).
Seringkali perusahaan yang sudah berdiri sebelum berlakunya OSS mengalami masalah saat pengisian OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha. Salah satunya, di bidang usaha tidak muncul uraian sebagaimana yang tercantum di dalam anggaran dasar khususnya bagian maksud dan tujuan. Hal ini terjadi karena uraian maksud dan tujuannya belum sesuai dengan KBLI 2017. Untuk itu, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk memastikan proses yang dibutuhkan berjalan lancar tanpa kendala berarti.