Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan
Badan Usaha

Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Published on 04 April 2023 Bacaan 3 Menit
by Tim Konten Easybiz

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil.

Ringkasan:

Status badan hukum ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh PT yang didirikan lebih dari dua orang, namun juga bisa dimiliki oleh PT Perseorangan. Bagaimana cara pendiriannya? Baca selengkapnya di bawah ini.

Lihat Layanan Pendirian PT Perorangan

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Pembuatan PT biasanya dipilih karena kelebihan status badan hukum yang dimiliki. Status badan hukum ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh PT yang didirikan lebih dari dua orang, namun juga bisa dimiliki oleh PT Perseorangan. Pendirian PT saat ini juga jauh lebih mudah berkat adanya UU Cipta Kerja yang banyak mempengaruhi kemudahan proses pembuatan PT.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal saham yang dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Selain itu, ada beberapa jenis Perseroan Terbatas yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. PT Terbuka

Jenis PT ini mempunyai saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal (terbuka) atau Initial Public Offering (IPO), sehingga banyak PT yang memiliki istilah Tbk di nama mereka.

2. PT Tertutup

PT Tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertentu.

3. Perseroan Kosong

Jenis PT ini telah memiliki izin usaha dan perizinan lain yang telah dilengkapi, namun belum memiliki kegiatan bisnis yang dilakukan.

4. PT Asing

Perseroan Terbatas Asing atau PT PMA merupakan PT yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

5. PT Domestik

Perseroan Terbatas Domestik atau PT PMDN merupakan PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak dalam negeri.

6. PT Perseorangan

PT Perseorangan adalah jenis perusahaan di mana seluruh saham dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Di dalam perusahaan ini, pemilik saham juga berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal, dan menguasai Rapat Umum Pemegang Saham.

PT Perseorangan lebih istimewa karena dapat didirikan sendiri tanpa akta notaris, tanpa syarat minimal modal, dan keuntungan lainnya seperti berikut ini.

Keuntungan PT Perseorangan

Berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh saat mendirikan PT Perseorangan, antara lain:

  • Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI.

  • Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara lebih formal.

  • Proses pendirian yang mudah dan murah, karena bisa dilakukan secara online dan tidak perlu menggunakan jasa notaris.

  • Tidak adanya batasan minimal modal.

  • Dapat mengajukan pinjaman modal baik ke bank maupun mitra investor.

  • Bisa mendapatkan prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

  • Dapat menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah.

Persyaratan Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Usaha memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil

  • Usaha dipegang oleh satu orang pemegang saham

  • Usia pendiri PT Perseorangan minimal 17 tahun

  • Pendiri usaha harus memiliki kesadaran hukum yang berlaku dan mengetahui konsekuensi apabila melakukan pelanggaran

  • Pendiri usaha merupakan Warga Negara Indonesia

  • Pendiri usaha hanya dapat mendirikan PT 1 kali saja dalam setahun

Lebih lengkapnya, PP No. 8 No.2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil juga memuat aturan untuk menjalankan serta mendirikan PT Perseorangan atau PT usaha mikro dan kecil, yaitu:

1. Penghapusan Ketentuan Modal Dasar

UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan modal dasar minimal dalam mendirikan PT, dan juga mengizinkan pembuatan PT Perseorangan.

Hal ini bukan berarti pendirian PT usaha mikro kecil boleh didirikan tanpa modal. Setelah PT berdiri, maka ketentuan penempatan dan penyetiran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetoran harus tetap disampaikan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 60 hari setelah mengajukan pernyataan pendirian.

Selain itu, kriteria terkait usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No.7/2021 juga menjelaskan bahwa:

  • Usaha mikro adalah jenis usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp1 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 Miliar;

  • Usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp 1 Miliar hingga Rp 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 Miliar.

2. PT Dapat Didirikan Oleh Satu Orang

Berkat UU Cipta Kerja, pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang, meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa PT Perseorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, maka PT Perseorangan perlu mengubah status menjadi PT Persekutuan Modal atau PT biasa.

3. Tidak Diperlukannya Komisaris dalam PT Perseorangan

Pemilik PT Perseorangan bertanggung jawab sebagai pemilik, pengendali, dan yang menjalankan PT. Tanggung jawab pemilik pun sebatas modal perusahaan, sehingga tidak membutuhkan posisi komisaris.

4. Pemilihan Lokasi Usaha PT Perseorangan

PT Perseorangan diperbolehkan mendirikan perusahaan beralamatkan rumah, selama alamat dan lokasi yang digunakan sesuai dengan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Jika Anda berlokasi di Jakarta, kunjungi situs Jakarta1 untuk melihat apakah alamat lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan pembagian wilayah.

Persyaratan Dokumen untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Setelah memenuhi tiap syarat dan memahami aturan-aturan terkait, kini Anda perlu menyiapkan dokumen untuk mendirikan PT Perseorangan tersebut. Dokumen yang dibutuhkan dalam melingkupi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • NPWP pendiri perusahaan

  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

  • Informasi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  • Mengunggah bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 bulan sejak pendaftarannya

Perizinan yang diperoleh dari pengajuan PT Perseorangan ini berlaku seumur hidup selama perusahaan berdiri dan tidak melanggar ketentuan pendiriannya. Apabila Anda ingin mendirikan PT Perseorangan, Anda bisa menghubungi Easybiz terkait layanan pendirian PT untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha baik untuk PT perseorangan atau PT biasa.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Mendirikan PT Perseroangan bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Modal PT Perorangan, Berapa Banyak yang Dibutuhkan?

Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? Apakah besarannya mempermudah UMKM mengembangkan usahanya? Simak ulasan berikut ini

08 February 20232 menit

Perizinan Berusaha

Dari sekian banyak kode bidang usaha yang tertera pada KBLI 2020, ada beberapa yang sering digunakan oleh pelaku usaha. Untuk itu,Easybiz akan membeberkannya agar dapat digunakan sebagai referensi ketika kamu akan mendirikan perusahaan. 

03 January 20234 menit

Badan Usaha

Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan mengenai Pemilik Manfaat yang ada di Perpres No.13 Tahun 2018, Dirjen AHU melakukan pemblokiran akses terhadap korporasi yang belum melaporkan Pemilik Manfaatnya.

12 March 2023Bacaan 2 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved