Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > > Jasa Pendaftaran Merek Terbaik di Indonesia

Jasa Pendaftaran Merek Terbaik di Indonesia

Published on 26 December 2022 3 Menit
by Optimasi

Jasa pendaftaran merek dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran merek yang prosesnya cukup melelahkan dan lama. Terutama bila Anda memiliki kesibukan dalam hal lain. Jasa pendaftaran merek bisa sangat menghemat waktu dalam pengurusan merek. 

Ringkasan:

Apa itu merek dan fungsi pemakaian merek

Dasar hukum perlindungan merek di Indonesia 

Pentingnya mendaftarkan merek produk 

Langkah-langkah pendaftaran merek 

Prosedur permohonan pendaftaran merek 

Hubungi Sales Kami

Pada dasarnya, pendaftaran merek sebenarnya bisa dilakukan pelaku usaha secara mandiri. Anda cukup datang langsung ke Ditjen HKI melalui kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang ada di masing-masing daerah, atau melalui konsultan HKI terdaftar. Sebelum membahas tentang pendaftaran merek dan penggunaan jasa pendaftaran merek lebih lanjut, pahami terlebih dahulu apa itu merek. 

Apa itu merek dan fungsi pemakaian merek

Merek atau brand tidak bisa dipikirkan sembarangan. Merek atau brand perlu dipikirkan secara serius sebagai perlindungan produk Anda sendiri. Jika merek yang terlanjur dipromosikan ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain, maka Anda akan kesulitan menjual produk dan bisa dianggap meniru, membajak, atau mendompleng merek tersebut. 

Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dapat diartikan sebagai berikut: 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam dunia usaha, merek memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya: 

  • Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya 

  • Sebagai alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya 

  • Sebagai jaminan atas mutu suatu barang 

  • Sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan 

Dasar hukum perlindungan merek di Indonesia 

Pengaturan mengenai perlindungan merek kemudian dapat dilihat pada pasal 21 ayat 1 UU MIG. Di dalam peraturan ini dinyatakan bahwa permohonan atas suatu merek bisa ditolak bila mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan: 

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

  • Indikasi Geografis terdaftar

Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. 

Kriteria mengenai merek terkenal diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”), sebagai berikut: 

Kriteria penentuan Merek terkenal dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

Masyarakat merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.

Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;

  • Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;

  • Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;

  • Jangkauan daerah penggunaan Merek;

  • Jangka waktu penggunaan Merek;

  • Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;

  • Pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;

  • Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau

  • Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Selain itu, merek juga dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional, misalnya seperti: 

Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) 

Di bawah Paris Convention, negara-negara anggota wajib melindungi merek terkenal, bahkan jika merek tersebut tidak terdaftar atau tidak digunakan di negara itu. Perlindungan biasanya terbatas pada barang dan jasa yang identik atau mirip dengan barang atau jasa merek terkait dan dalam situasi di mana penggunaan cenderung menyebabkan kebingungan. 

The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS Agreement”)

Berdasarkan TRIPS Agreement, perlindungan terhadap merek dapat diberikan untuk barang atau jasa yang berbeda jika terhubung dengan pemilik merek terdaftar yang terkenal, atau jika kemungkinan pemilik merek terkenal akan mendapatkan kerugian yang disebabkan oleh kebingungan pasar. 

Jadi, jika merek tidak dipergunakan dalam wilayah hukum tertentu tetapi pemiliknya dapat membuktikan bahwa merek itu terkenal atau dikenal di tempat lain di dunia, maka pemilik merek terkenal dapat mencegah pihak ketiga untuk menggunakan atau mendaftarkan merek tersebut dalam wilayah hukum tertentu.

World Intellectual Property Organizations (WIPO)  

WIPO memberikan perlindungan batasan merek sebagaimana disepakati dalam Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks, bahwa ada faktor-faktor yang menentukan apakah merek masuk dalam kategori terkenal, yaitu: 

  • Tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan dengan masyarakat;

  • Durasi, tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian Merek;

  • Durasi, tingkat dan wilayah geografis dari promosi Merek;

  • Durasi dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran Merek;

  • Catatan keberhasilan pemenuhan hak atas Merek tersebut;

  • Nilai Merek;

Pentingnya mendaftarkan merek produk 

Dengan adanya dasar hukum perlindungan merek, maka dirasa pendaftaran merek memang penting untuk dilakukan. Pendaftaran merek memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai: 

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek barang dan/atau jasa yang didaftarkan 

  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dengan yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya 

  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya 

Langkah-langkah pendaftaran merek 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses pendaftaran merek di Indonesia adalah sebagai berikut: 

  • Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);

  • Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;

  • Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan Menkumham akan memberitahukan secara tertulis, selanjutnya pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;

  • Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;

  • Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;

  • Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;

  • Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;

  • Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

Perlu diketahui bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika: 

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

  • Tidak memiliki daya pembeda;

  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

  • Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Sebuah permohonan merek dapat ditolak apabila: 

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau 

  • Indikasi geografis terdaftar permohonan merek;

  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas Persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau

  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

  • Permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Keuntungan menggunakan jasa pendaftaran merek 

Pendaftaran merek yang dilakukan secara mandiri memang mudah, tetapi membutuhkan proses yang cukup lama. Apabila persyaratan yang diajukan kurang atau sama dengan merek produk lain yang sudah ada, maka merek akan mendapatkan penolakan. 

Untuk menghindari segala kemungkinan penolakan yang dapat menghambat kegiatan usaha, maka pelaku usaha disarankan menggunakan jasa pendaftaran merek di Indonesia. 

Jika Anda belum memiliki pengalaman atas pengurusan merek dan penggunaan jasa pendaftaran merek, maka panduan berikut bisa membantu Anda. 

Tips memilih konsultan HKI sebagai jasa pendaftaran merek yang ingin diajukan: 

  1. Pastikan bahwa konsultan HKI yang ingin digunakan sudah terdaftar di data konsultan kekayaan intelektual. Anda bisa mengetahuinya dengan mengunjungi laman Ditjen HKI, kemudian memilih menu e-informasi HKI. Di sana Anda bisa menggunakan fitur search untuk mencari konsultan yang dimaksud

  2. Pastikan bahwa konsulan HKI yang digunakan patuh pada kode etik profesi konsultan HKI Indonesia yang berlaku, yaitu sebagai berikut: 

    • Tidak dibenarkan untuk memberikan informasi yang menyesatkan, menjelekkan konsultan HKI lainnya, serta mengandung unsur yang membawa citra buruk profesi konsultan HKI.

    • Tidak dibenarkan untuk menyatakan diri memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pegawai pemerintahan terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    • Tidak dibenarkan untuk memberikan jaminan keberhasilan

  3. Selanjutnya, Anda bisa melihat bagaimana jam terbang konsultan HKI yang akan digunakan dengan melihat portfolio klien-klien sebelumnya 

Prosedur pengajuan merek secara mandiri 

Jika Anda memutuskan untuk mengajukan merek dan mengurusnya secara mandiri, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Menyiapkan label merek 

  • Tanda tangan pemohon 

  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil 

  • Surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil 

Prosedur permohonan pendaftaran merek 

Yang perlu dilakukan selanjutnya adalah melakukan pemesanan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/ dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan

  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'

  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 

  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'

  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)

  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Setelah berhasil membuat akun, maka Anda bisa melakukan log in pada akun merek di laman https://merek.dgip.go.id/ kemudian mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

  • Pilih ‘Permohonan Online’

  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

  • Langkah 5 : masukkan Data Merek

  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 

  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima

  • Klik ‘Selesai’

Opsi penggunaan jasa pendaftaran merek perlu dipertimbangkan apabila Anda memiliki kesibukan dalam hal lain dan ingin agar merek tetap bisa diajukan untuk mempercepat. 

Rekomendasi:

Pastikan Anda memiliki hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukumnya. Easybiz siap membantu Anda mendaftarkannya.

Hubungi KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Ini Alasan Pendaftaran Merek Penting Bagi UMKM Untuk Mengembangkan Bisnis

Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.

11 July 20163 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved