Penjelasan Lengkap PT Perorangan
Senin, 22 Desember 2025
Ketentuan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja menerangkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Merujuk pada ketentuan tersebut, singkatnya PT Perorangan harus memenuhi unsur perorangan (didirikan oleh satu orang) dan juga kriteria UMK.
Dasar hukum PT Perorangan
Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan, di antaranya PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permenkumham 49/2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Terkait dengan besaran modal PT Perorangan, modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 8/2021, bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.
Terkait dengan ketentuan modal dasar lebih lanjut, kriteria skala usaha tertuang dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lebih lanjut, Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut.
Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ketentuan tentang permodalan juga berkaitan dengan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehubungan dengan ini, ketentuan Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025 menerangkan bahwa perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Masing-masing tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan.
Persyaratan pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu:
PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Jumlah pemegang saham hanya satu orang
Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan tersebut juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu senilai Rp 50 ribu saja.
Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi:
Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
Jangka waktu berdirinya
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Alamat PT Perorangan
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan
Surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha.
Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
Ketika usaha semakin berkembang, PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 49/2025 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah pertama, membuat perubahan status melalui akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi meliputi:
Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal
Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
Nama dan/atau tempat kedudukan PT
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
Jangka waktu berdirinya PT
Besarnya modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor
Status PT tertutup atau terbuka
Langkah kedua, menyiapkan data perseroan terbaru, yang meliputi:
Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
Pembubaran PT
Berakhirnya status badan hukum PT
Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
Perubahan alamat lengkap PT
Langkah selanjutnya, mendaftarkan perubahan status secara elektronik dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.
Pembubaran PT Perorangan
Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal terdapat pembubaran PT Perorangan. Langkah ini dibutuhkan untuk mengubah status yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham, sehingga pernyataan ini perlu dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran yang diberitahukan secara elektronik pada Menkumham.
Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan dibutuhkan isian pernyataan yang memuat informasi sebagai berikut:
Nama PT Perorangan
Tempat kedudukan dan alamat lengkap PT Perorangan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Nilai nominal dan jumlah saham
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan
Konsultasikan pendirian PT perorangan Anda dengan menghubungi team Easybiz.
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution