Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Perizinan Berusaha

Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Published on 04 April 2023 Bacaan 2 Menit
by Tim Konten Easybiz

Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ringkasan:

Untuk mendirikan LKP, kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Lihat Layanan OSS RBA

Menurut PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Untuk mendirikan lembaga ini, terdapat sejumlah peraturan yang perlu kamu ketahui seperti di bawah ini.

Pemerintah Daerah memberikan izin LKP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dan tiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan perizinan.

Selain itu, kamu juga wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Pembaharuan Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

Pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Perubahan ini didasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan.

Selain dari surat edaran tersebut, terdapat juga beberapa pembaharuan terkait prosedur dan persyaratan pendirian LKP sebagai berikut.

1. Dokumen Persyaratan Pengurus dan Pendiri LKP

Dengan sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, proses validasi data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP menjadi hal utama yang harus dipenuhi.

Jika ada data dari dokumen tersebut yang dinyatakan tidak valid, proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah disinkronisasi.

2. Memilih Bentuk Badan Usaha LKP

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum. Jika kamu lebih fokus untuk mencari keuntungan, maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan bentuk PT sebagai badan usaha.

Bentuk badan usaha PT memiliki banyak keunggulan. Salah satu contohnya adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham yang hanya sebatas modal yang disetor.

Dengan demikian, meski PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri saja.

3. Ketentuan Zonasi Lokasi

UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat mengetahuinya.

Khusus wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No. 31/2022 mengatur lokasi yang dapat digunakan bagi LKP di antaranya KT, K1, K2, K3, dan KPI. Apabila domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau dokumen telah dilengkapi.

Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI, silakan cek di jakarta1.

4. Sarana dan Prasarana

Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, tiap LKP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut di Permendikbud.

5. Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagai:

  • Angka Pengenal Impor

  • Hak akses kepabeanan

  • Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

  • Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha

6. Adanya Persetujuan Lingkungan Sekitar

Setelah berhasil memastikan lokasi LKP telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.

Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun harus juga melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti persetujuan.

7. Penentuan Kurikulum

Kurikulum memberikan gambaran mengenai perencanaan, tujuan, dan bahan pelajaran LKP. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta didik.

8. Persyaratan Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik

Seorang penanggung jawab LKP harus berpendidikan minimal SMA dan wajib melampirkan ijazahnya.

Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah (minimal D-3).

9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Nonformal dan Survei

Standar Nasional Pendidikan juga memuat persyaratan izin operasional LKP sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu: Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

10. Survei

Survei memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survei ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat.

Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah berhasil diperoleh.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Izin Operasional LKP bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Kode KBLI 2020 yang Populer Dipakai Usaha, Ini Dia 5 Besarnya

Dari sekian banyak kode bidang usaha yang tertera pada KBLI 2020, ada beberapa yang sering digunakan oleh pelaku usaha. Untuk itu,Easybiz akan membeberkannya agar dapat digunakan sebagai referensi ketika kamu akan mendirikan perusahaan. 

03 January 20234 menit

Badan Usaha

Sebagai salah satu jenis korporasi yang paling popular di Indonesia, PT memiliki kewajiban untuk menetapkan Pemilik Manfaatnya. Pemilik Manfaat PT paling sedikit merupakan 1 personil yang memiliki kriteria orang perserorangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

09 March 2023Bacaan 2 Menit

Badan Usaha

Demi memangkas elemen penghambat peningkatan iklim investasi, Pemerintah menghilangkan batas modal minimal pendirian PT, benarkah?

08 February 20232 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved