Seorang customer Easybiz nyaris memilih memulai usahanya di Langkawi, Malaysia, atau Singapura ketimbang di negerinya sendiri. Bukannya tidak cinta tanah air, tapi untuk urusan memulai bisnis di 2 negara tetangga kita prosesnya lebih mudah dan cepat. Selain persoalan domisili usaha, mereka kebingungan sewaktu disodori pilihan bidang usaha yang harus dicantumkan di akta pendirian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Mengapa di akta pendirian perusahaan bisa mencantumkan banyak bidang usaha, sementara di SIUP dan TDP masing-masing hanya bisa tiga dan satu? Belum lagi ada kemungkinan perlunya mengantongi izin khusus yang tiap-tiap daerah kebijakannya berbeda.
Untunglah akhirnya mereka memutuskan untuk bisnisnya di Indonesia dan memaklumi dunia perizinan di Indonesia yang meski diakuinya banyak kemajuan, tapi dalam praktik kerap membingungkan. Memang, salah satu tantangan memulai bisnis di Indonesia adalah legalitas dan perizinan. Soal pendirian badan usaha memang banyak kemajuan. Misalnya saja untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM berhasil melakukan terobosan dengan memberlakukan sistem online (AHU Online) untuk memangkas waktu, biaya sekaligus mengedepankan transparansi.
Dari pengalaman Easybiz membantu UKM mendirikan PT, boleh dibilang tidak menemukan kendala yang berarti. Sepanjang syarat pendirian PT telah dipenuhi misalnya pemilihan nama PT, domisili, identitas pendiri dan pengurus, serta komposisi saham maka dalam waktu sekitar 7 hari akta pendirian badan hukum PT sudah bisa disahkan. Kalau belum mau mendirikan PT, anda punya alternatif mendirikan badan usaha lain yang tidak berbadan hukum yakni persekutuan perdata, firma, atau persekutuan komanditer (CV).
Tips pertama dari Easybiz untuk memilih bidang usaha yang tepat adalah dengan menentukan–lebih tepatnya mendefinisikan—di anggaran dasar PT. Anda bebas mencantumkan sebanyak mungkin bidang usaha di anggaran dasar PT meski tidak akan banyak manfaatnya. Urgensinya hanya untuk jaga-jaga. Katakanlah suatu hari anda memutuskan untuk banting stir usaha, kalau bidang usahanya sudah ada di anggaran dasar maka tidak perlu diubah.
Beres dengan badan usaha, barulah mengurus dokumen SIUP dan TDP. Di dua dokumen legalitas ini anda harus mencantumkan bidang usaha. Tidak bisa asal-asalan karena bidang usaha anda harus sesuai dengan angka-angka yang ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI dapat Anda lihat secara lengkap dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 57/2009”).
Kode bidang usaha dalam KBLI inilah yang nantinya akan dimuat dalam SIUP. Kalau tidak ada yang akurat 100% dengan klasifikasi yang ada di KBLI, cobalah mencari yang paling mendekati dengan bisnis anda.
Meski acuan utamanya adalah Perka BPS 57/2009, dalam praktik di lapangan anda tetap harus cross check dengan pihak Kotamadya. Sebab, bisa jadi tiap kotamadya memiliki daftar KBLI yang sedikit berbeda satu sama lain. Bila anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus perizinan, pastikan mereka memahami maksud anda. Personil Easybiz telah terlatih dan memiliki pengalaman untuk membantu customer kami dalam menentukan bidang usaha yang tepat.
Kalau bisnis yang akan anda jalankan berkongsi dengan orang asing atau perusahaan asing maka harus memperhatikan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Disitu diatur bidang usaha yang terbuka atau tertutup untuk modal asing. DNI ini dapat Anda lihat secara lengkap di Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 29/2014”).
Tips selanjutnya dalam menentukan bidang usaha yang akan anda jalankan adalah untuk memastikan ada tidaknya izin lain yang diperlukan. Jangan sampai ketika anda telah mendapatkan SIUP yang sifatnya umum ternyata usaha yang akan dijalankan memerlukan izin lain yang sifatnya khusus. Kalau ini yang terjadi maka bersiaplah mengeluarkan biaya ekstra dan tambahan waktu.
Perlu diketahui ada beberapa—bahkan banyak—bidang usaha yang memerlukan izin khusus. SIUP khusus istilahnya. Misalnya untuk bisnis hotel dan restoran memerlukan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian bila bisnis anda berkaitan dengan pembangunan properti atau infrastruktur maka perlu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang pengurusannya melibatkan pemerintah daerah.
Sekarang SIUP dan TDP bisa didapat di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dan berlaku untuk tiga sampai lima tahun. Selain menjelaskan bidang usaha, SIUP juga menerangkan seberapa besar permodalan perusahaan anda karena ada kategori kecil, menengah dan besar. Kategorinya ditentukan jumlah modal disetor saat pendirian PT. Bila anda ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah atau swasta, bisa jadi diperlukan minimal SIUP menengah. Kalau perusahaan anda hanya punya SIUP kecil maka harus di-upgrade terlebih dahulu.
Tips memilih badan usaha yang terakhir dari kami adalah, pastikan bidang usaha yang dicantumkan di anggaran dasar PT, SIUP dan TDP konsisten. Jangan sampai anda mengajukan SIUP untuk bidang usaha konsultasi manajemen, namun ternyata bidang usaha tersebut tidak tercantum di anggaran dasar. Bila akta pendirian, NPWP, SIUP dan TDP sudah dalam genggaman, prinsipnya bisnis anda sudah siap untuk take-off!