Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Unsur Unsur Badan Usaha
Badan Usaha

Unsur Unsur Badan Usaha

Published on 28 December 2022 3 Menit
by Optimasi

Unsur-unsur badan usaha Perseroan Terbatas dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Untuk dapat disebut sebagai Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Badan usaha diartikan sebagai satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba. Badan usaha juga dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan mencari keuntungan. Badan usaha disebut sebagai kesatuan yudiris karena berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksinya terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi layanan pada masyarakat.

Ringkasan:

Badan usaha di Indonesia 

  1. Badan usaha berbadan hukum

  2. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum

Hubungi Sales Kami

Badan usaha dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dengan membuka kesempatan kerja. Semakin luas kesempatan kerja terbuka maka semakin besar produk yang dihasilkan. Artinya, semakin banyak dan luas pangsa pasar yang bisa dijangkau. Dalam jangka panjang, badan usaha dapat memengaruhi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Badan usaha di Indonesia 

Di Indonesia, badan usaha dikategorikan menjadi dua, yaitu: 

Badan usaha berbadan hukum

Badan usaha berbadan hukum memiliki karakteristik adanya pemisahaan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Tanggung jawab pemiliknya sebatas harta yang dimilikinya. 

Ada beberapa jenis badan usaha berbadan hukum di Indonesia, antara lain: 

Perseroan Terbatas (PT) 

PT secara umum diartikan sebagai perusahaan berbadan hukum dengan modal atau kepemilikan yang terbagi atas saham-saham. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) didasarkan pada Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). PT dapat diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Selanjutnya, PT dibagi menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Pembagian ini didasari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) yang menjabarkan arti PT masing-masing sebagai berikut: 

  • PT Persekutuan modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

  • PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK

Yang terpenting untuk dicatat, pendirian PT Perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Apabila pendirinya adalah badan hukum, maka digolongkan sebagai PT Persekutuan Modal. 

Yayasan

Yayasan menurut UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. 

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan karakteristik khusus adanya pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi sebagai kekayaan awal. 

Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dibagi menjadi 2 berdasarkan keanggotaannya, yaitu: 

  • Koperasi primer, yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan dengan minimal jumlah anggota 20 orang

  • Koperasi sekunder, yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan minimal jumlah anggota 3 koperasi

Sifat keanggotaan koperasi sukarela, artinya tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi 

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum

Selanjutnya, jenis badan usaha lain adalah badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Artinya tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi pemiliknya.

Jenis badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum di Indonesia di antaranya: 

Firma 

Firma berasal dari bahasa Belanda, vennootschap onder yang artinya adalah perserikatan dagang antara beberapa orang. Firma menjadi persekutuan dari beberapa orang yang kemudian menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama. Tanggung jawab para anggota firma adalah secara tanggung renteng. Artinya apabila terjadi sesuatu maka seluruh anggota harus menanggungnya bersama-sama. 

Persekutuan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah  persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. 

Kelebihan PT sebagai badan usaha 

PT dianggap sebagai bentuk badan usaha yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Status legalitas badan hukum tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kekayaan pribadi pelaku usaha, namun juga memberikan keuntungan lain seperti berikut: 

  • Meningkatkan kepercayaan para konsumen terhadap perusahaan 

  • Memiliki perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka 

  • Akses terhadap pembiayaan dan modal kerja yang diperlukan untuk berkembang 

  • Akses terhadap hak untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan oleh pihak lain 

  • Jaminan hak-hak pekerja perusahaan seperti mendapatkan upah yang layak 

  • Jaminan perlindungan terhadap tindakan tidak sah yang mungkin dilakukan pihak lain 

  • Jaminan hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama perusahaan 

  • Perlindungan bagi pemilik saham dan kreditur perusahaan 

  • Memungkinkan perusahaan mengajukan hak paten, hak cipta dan merek dagang 

PT juga memberikan kemudahan investasi serta kerjasama dengan pihak ketiga. Misalnya ketika PT membutuhkan bantuan modal, atau pemegang saham ingin menambah atau menjual saham. Di sisi lain, dengan memilih PT sebagai badan usaha maka pemegang saham lebih mudah menguangkan kembali lembar saham dengan cara menjual kepemilikan saham pada pihak lain. 

Dibandingkan dengan badan usaha lain, PT memiliki sistem organisasi yang modern, yang tentu saja memudahkan dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Modernisasi ini dapat dilihat dari pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ di dalam PT seperti Direksi (yang menjalankan roda perseroan), Komisaris (yang mengawasi dan juga memberikan nasihat-nasihat kepada Direksi), dan Rapat Umum Pemegang Saham (yang memiliki kewenangan eksklusif tertinggi yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris). 

Unsur-unsur badan usaha Perseroan Terbatas (PT)

Karena dianggap sebagai badan usaha yang paling unggul, maka Anda perlu tahu bahwa PT didirikan tidak hanya berdasarkan mencari laba atau keuntungan semata. Pendirian PT didasarkan pada unsur-unsur penting berdasarkan rumusan UU Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut: 

Kelalaian atau kesalahan 

Unsur penting pertama adalah kelalaian. Artinya tidak ada niat untuk merugikan pihak lain meskipun perbuatannya telah merugikan atau kurang hati-hati. Kesalahan diukur secara objektif dan subjektif. 

Objektif berarti harus dibuktikan bahwa dalam keadaan tertentu, manusia normal untuk melakukan kesalahan. Subjektif berarti kesalahan harus diteliti terlebih dahulu, apa yang membuat seseorang melakukan kesalahan. 

Etika baik 

Unsur berikutnya adalah etika baik, di mana perjanjian didasarkan pada kejujuran dan tidak menggilas atau memberatkan satu sama lain. 

Kehati-hatian 

Melakukan kehati-hatian adalah tugas direksi dalam mengambil keputusan bisnisnya. 

Untuk kepentingan perseroan 

Dalam menilai kepentingan perseroan maka harus memperhatikan maksud dan tujuan perseroan berdasarkan Anggaran Dasar yang berlaku. Direktur atau komisaris juga harus meyakini bahwa keputusan yang dibuat berdasarkan kepentingan perseroan dan yang terbaik bagi perusahaan. 

Tidak adanya benturan kepentingan 

Parameter yang digunakan untuk merumuskan tindakan direktur/komisaris adalah tidak ada benturan kepentingan, antara lain: 

  • Apakah menggunakan kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadi

  • Apakah menggunakan informasi perusahaan untuk kepentingan pribadi

  • Apakah menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi, seperti mendapatkan kickback, kolusi, membuat perjanjian pribadi dengan perusahaan

  • Apakah mempunyai urusan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi posisi atau keputusan yang diambil di perusahaan

Pencegahan 

Unsur pencegahan berarti mencegah kerugian yang timbul sebelum mengambil keputusan sehingga dapat mencegah kerugian tersebut berlanjut. Serupa dengan prinsip kehati-hatian, direktur/komisaris harus berupaya mengumpulkan dan mempertimbangkan terlebih dahulu berbagai informasi dan data yang ada. Dengan data-data dan informasi yang ditemukan, mereka harus melakukan upaya pencegahan agar kerugian tidak terus berlanjut. 

Syarat pendirian PT pasca UU Cipta Kerja 

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, persyaratan pendirian PT menjadi semakin mudah. Kemudahan tersebut terutama dirasakan dalam hal persyaratan modal dan juga persyaratan pendirian

Persyaratan permodalan 

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), syarat pendirian PT ditentukan berdasarkan skala kegiatan usaha. Sesuai pasal tersebut PT dinyatakan sebagai usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan kriteria modal usaha, yaitu: 

  • Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Dengan adanya pengelompokan ini, berarti apabila Anda ingin mendirikan PT Perorangan maka batas maksimal modal usahanya adalah 5 miliar rupiah. Sedangkan modal dasar PT Persekutuan modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, di mana modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan

Persyaratan pendirian PT 

Syarat pendirian PT perorangan didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. 

Menurut Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021, pernyataan pendirian PT Perorangan memuat beberapa hal sebagai berikut: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan

  • Jangka waktu berdirinya

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor

  • Nilai nominal dan jumlah saham

  • Alamat PT Perorangan

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan

Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. 

Syarat pendirian PT Persekutuan Modal pasca UU Cipta Kerja dimuat dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, yaitu sebagai berikut: 

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia

  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran

  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Rekomendasi:

Itulah tadi jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia, dan unsur-unsur penting badan usaha Perseroan Terbatas. Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mendirikan Perseroan Terbatas menjadi pilihan yang menguntungkan dan paling tepat bila ingin mendirikan badan usaha saat ini. Jika Anda masih memiliki kesulitan dalam pengurusan pendirian PT, maka jangan ragu untuk menghubungi Easybiz

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Pendirian Yayasan di Indonesia, Prosedur dan Biayanya

Biaya pendirian yayasan cukup beragam. Ada beberapa jenis biaya yang dibutuhkan selama proses pendirian yayasan, mulai dari biaya pembuatan akta notaris yayasan, dan biaya lainnya. Simak lebih lanjut prosedur pendirian yayasan dan biaya yang dibutuhkannya.

24 December 20223 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved