Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan Usaha Perorangan
Badan Usaha

Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan Usaha Perorangan

Published on 20 April 2020 4 menit
by Toha

Sebelum mendirikan usaha perorangan, Anda perlu tahu apa itu perusahaan perorangan atau perusahaan perseorangan, bagaimana usaha tersebut dijalankan, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendirikannya.

Ringkasan:

Prosesnya pendiriannya relatif lebih mudah karena tidak ada keharusan membuat akta pendirian di notaris. Dari segi pembagian profit, semua profit akan menjadi milik kamu. Tapi, kalau rugi otomatis kamu juga sendirian yang menanggungnya. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

  • ✔️ Pemesanan Nama PT

  • ✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian

  • ✔️ NPWP Perusahaan

  • ✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • ✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Hubungi Sales Kami

Usaha perorangan bisa didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Usaha ini biasanya dipilih oleh orang dengan modal yang terbatas dan memiliki jenis usaha mikro atau kecil. Apa saja kelebihan dan kekurangan mendirikan usaha perorangan, mari kita bahas satu per satu.

Sebelum mendirikan usaha perorangan, Anda perlu tahu apa itu perusahaan perorangan atau perusahaan perseorangan, bagaimana usaha tersebut dijalankan, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi untuk mendirikannya. 

Pengertian Usaha Perorangan 

Biasanya, perusahaan seperti perseroan terbatas diawasi oleh beberapa orang. Ada yang berperan sebagai direktur, komisaris dan pemegang saham. Namun dalam usaha perseorangan, perusahaan hanya akan dikelola dan diawasi oleh satu orang saja, tidak ada komisaris serta pemegang saham yang ikut mengelola dan mengatur perusahaan. 

Perusahaan Perorangan juga merupakan badan hukum yang dapat dipilih oleh pelaku usaha mikro kecil perorangan untuk menjadikan usahanya agar dapat dikelola secara lebih formal. Pengubahan bentuk usaha ini biasanya dilakukan pelaku usaha mikro kecil yang ingin go formal dan memajukan usahanya. Pertanggungjawaban PT Perorangan sama dengan PT biasa, yakni sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Dengan kata lain, pemegang saham PT Perorangan tidak bertanggung jawab secara pribadi melebihi saham yang dimiliki. 

Penjelasan pengertian perusahaan perseorangan diatur dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"). Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Perusahaan yang memenuhi kriteria UMK diperbolehkan didirikan oleh satu orang saja. Adapun pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia, dan di dalam pernyataan tersebut juga harus dijelaskan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang terkait dengan pendirian usaha. 

Ciri-Ciri Usaha Perorangan

Sebagai usaha mikro dan kecil, PT Perorangan memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dari PT biasa atau usaha lainnya, yaitu:

  • PT perorangan hanya melayani permintaan lokal 

  • Tanggung jawab PT perorangan dari pemilik tidak terbatas 

  • PT perorangan tidak menanggung pajak perusahaan 

  • Skala operasi dan sasaran pasaran PT perorangan sangat terbatas 

  • PT perorangan mudah didirikan, namun juga mudah dibubarkan 

  • PT perorangan harus mengandalkan saluran internet untuk jangkauan yang lebih luas 

  • Pemilik harus bertanggung jawab dan memiliki kendali penuh atas keuangan, operasi bisnis dan keuntungan 

  • Jangka waktu badan usaha PT perorangan tidak terbatas atau berlaku seumur hidup

  • Usaha PT perorangan berukuran kecil dan sumber dayanya terbatas 

  • PT Perorangan sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan 

  • Usaha PT perorangan bisa berakhir ketika pemiliknya meninggal dunia 

  • PT Perorangan hanya menanggung pajak penghasilan pribadi 

  • Kesulitan untuk mengatur roda perusahaan karena tidak adanya komisaris yang berlaku sebagai pengawas perusahaan 

Kriteria mendirikan usaha perorangan berdasarkan modal dan aset 

Sebelum jauh membahas kelebihan dan kekurangan usaha perorangan, Anda perlu tahu kriteria UMK berdasarkan aset dan omset yang dimiliki. Kriteria ini turut menentukan besaran modal yang wajib disetorkan dalam PT Perorangan. Adapun modal dasar tersebut harus disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengajuan pernyataan pendirian PT Perorangan. Hal ini didasari oleh Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ("PP 7/2021"). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

  • Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1miliar sampai dengan paling banyak Rp5miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5miliar sampai dengan paling banyak Rp1-miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Dari kriteria di atas artinya untuk mendirikan PT Perorangan maka batas maksimal modal usaha Anda adalah sekitar Rp5miliar. Jika modal usaha melebihi batas maka Anda tidak memenuhi kriteria UMK

Kelebihan Mendirikan Usaha Perorangan 

Setelah berhasil memenuhi kriteria UMK, maka Anda berhak mendirikan usaha perorangan. Dilihat dari kemudahannya, mendirikan usaha perorangan memiliki banyak kelebihan serta memberikan keuntungan sebagai berikut:

  • PT Perseorangan mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kemenkumham 

  • PT Perseorangan dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara lebih formal karena memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri 

  • Pendirian PT Perseorangan mudah karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp50ribu. Prosesnyapun sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut, jadi tidak perlu dilakukan di depan notaris 

  • Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0-Rp5miliar 

  • PT Perseorangan dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan, sehingga terkesan lebih profesional dalam transaksi bisnisnya 

  • PT Perseorangan dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun mitra investor 

  • PT Perseorangan juga mendapatkan prioritas dalam mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil 

  • PT Perseorangan diperbolehkan menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR

Kekurangan mendirikan usaha perorangan 

Dibandingkan dengan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, PT Perseorangan memiliki kekurangan sebagai berikut: 

  • Tidak adanya mekanisme dua arah atau check and balance karena peran direktur dan pengawas dijalankan oleh pemilih usaha itu sendiri 

  • Pilihan bidang usaha berdasarkan KBLI terbatas, karena bidang-bidang usaha tertentu hanya boleh dilakukan oleh badan hukum PT biasa yang berskala menengah atau besar 

  • PT Perorangan tidak bisa menjual saham PT-nya kecuali bersedia membubarkan perusahaannya dan mendirikan PT biasa dengan investor yang bisa membeli saham perusahaannya

  • Akses modal PT Perorangan lebih terbatas dibandingkan PT biasa yang bisa menjual saham dan melibatkan modal orang lain guna mempercepat pertumbuhan perusahaan 

  • Jika perusahaan terus bertumbuh dan modal tercatat lebih dari Rp5miliar, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT biasa 

Persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha perorangan 

Sebagai pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perorangan, maka ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, sebagai berikut: 

  • PT perseorangan yang hendak didirikan harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil

  • Hanya boleh ada satu pemegang saham saja dalam perusahaan 

  • Pendiri harus berusia minimal 17 tahun 

  • Pendiri memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melakukan pelanggaran 

  • Pendiri adalah Warga Negara Indonesia 

  • Pendiri hanya boleh mendirikan perusahaan perorangan 1x dalam setahun 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan usaha perorangan, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

  • NPWP pendiri perusahaan 

  • Membayar lunas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp50ribu 

  • Menyiapkan informasi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor 

  • Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran PT Perorangan 

Itulah tadi kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan usaha perorangan. Walaupun memiliki banyak kekurangan, namun kelebihan usaha perorangan juga bisa sangat menguntungkan. Untuk itu, apabila Anda memiliki jenis usaha mikro atau kecil yang saat ini ingin Anda kembangkan, tidak ada salahnya untuk mendaftarkan diri sebagai PT Perseorangan. Anda bisa mengawali langkah Anda dengan mendaftarkan usaha Anda di akun http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk kemudian menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah berhasil mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, maka lanjutkan mengurus NPWP PT Perorangan di ereg.pajak.go.id/daftar dan Nomor Induk Berusaha di www.oss.go.id.

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

  • ✔️ Pemesanan Nama PT

  • ✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian

  • ✔️ NPWP Perusahaan

  • ✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • ✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Aturan Terbaru Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, mereka berperan penting dalam menyerap tenaga kerja.

19 April 2020Bacaan 3 Menit

Badan Usaha

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun Perseroan Terbatas perseorangan juga memiliki badan hukum yang sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

07 March 2021Bacaan 7 Menit

Badan Usaha

PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.

27 July 2021Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved