Artikel > Perizinan Berusaha > 1 Perusahaan Punya 50 Lokasi. Berapa NIB dan PKKPR yang Diperlukan?

1 Perusahaan Punya 50 Lokasi. Berapa NIB dan PKKPR yang Diperlukan?

Perizinan Berusaha

1 Perusahaan Punya 50 Lokasi. Berapa NIB dan PKKPR yang Diperlukan?

dipublish pada 12 Desember 2023 • Bacaan 4 Menit

oleh Toha

Sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), tahapan proses mendapatkan NIB mengalami perubahan.

Ringkasan

Saat ini untuk mendapatkan NIB pelaku usaha diwajibkan melewati tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Salah satu bentuk KKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.

Lihat Layanan OSS RBA

Sejak berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), tahapan proses mendapatkan NIB mengalami perubahan. Saat ini untuk mendapatkan NIB pelaku usaha diwajibkan melewati tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain KKPR, persyaratan dasar lainnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Lingkungan. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui sistem OSS RBA. Setelah mendapatkan KKPR, Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha.

Salah satu bentuk KKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.

Pemeriksaan permohonan PKKPR pada sistem OSS RBA mencakup kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut, dan/atau kawasan hutan. Bagaimana apabila 1 Perusahaan mempunyai 50 Lokasi usaha? Berapa NIB dan PKKPR yang diperlukan? Simak ulasan berikut ini.

Jumlah NIB yang Diperlukan Perusahaan

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor, Hak akses kepabeanan, Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

Baca Juga: KKPR, Penjelasan Mudah dan Cara Mendapatkannya

PP 5/2021 mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki NIB, namun setiap pelaku usaha hanya dapat memiliki 1 NIB saja. Dengan begitu apabila 1 perusahaan memiliki 50 lokasi usaha maka NIB yang diperlukan hanya satu. Agar proses pembuatan NIB dapat berjalan dengan lancar, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini:

1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan

Sebelum Perizinan Berusaha diajukan oleh pemohon, Sistem OSS RBA akan memeriksa validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika validitas ini tidak terpenuhi maka dapat dipastikan proses untuk mendapatkan NIB akan terhambat.

2. Menggunakan KBLI Terbaru

Saat ini acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).

3. Lokasi Usaha

Untuk mendapatkan perizinan berusaha di sistem OSS RBA dengan mudah, kamu wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Jangan ragu menghubungi Easybiz apabila kamu kesulitan mendapatkan lokasi usaha. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu karena berada pada zonasi dan RDTR yang sesuai.

4. Pahami Kriteria Skala Kegiatan Usaha

Pada sistem OSS RBA, kriteria ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:

5. Pelajari Tingkat Risiko Kegiatan Usaha

Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:

Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI.

6. Periksa Kembali Persyaratan Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA, kamu harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Jika kegiatan usahamu masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka kamu harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Selain itu, kamu juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

7. Kode KBLI yang Belum dipetakan dalam Sistem OSS RBA

Masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem OSS RBA. Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Sehingga Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.

8. Email Perusahaan

Kamu membutuhkan email perusahaan untuk melakukan proses registrasi atau pendaftaran hak akses dan menerima kode verifikasi dari sistem OSS RBA.

Jumlah PKKPR yang Diperlukan Perusahaan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PKKPR merupakan salah satu bentuk KKPR. Di dalam Pasal 2 Permen ATR/BPN 13/2021 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki KKPR terlebih dahulu. Artinya setiap kegiatan pemanfaatan ruang di masing-masing lokasi usaha wajib memiliki PKKPR.

Dengan begitu bagi 1 perusahaan yang memiliki 50 lokasi usaha maka PKKPR yang dibutuhkan adalah 50. Salah satu elemen penting yang harus diperhatikan dalam mengajukan PKKPR adalah pembuatan peta polygon. Peta ini berlaku untuk masing-masing titik lokasi usaha, sehingga jika lokasi usahanya 50 maka perusahaan harus membuat 50 peta polygon.

Fungsi lokasi usaha berkorelasi erat dengan kategori kegiatan usaha. Pengelompokan tersebut terdiri dari:

Selanjutnya, proses dan tata cara untuk mendapatkan PKKPR adalah sebagai berikut:

1. PKKPR Daratan

PKKPR Daratan untuk kegiatan berusaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Permohonan PKKPR Darat dilakukan dengan tahapan:

a. Pendaftaran

Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:

Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Selanjutnya pemohon menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada Sistem OSS.

b. Penilaian Dokumen

Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:

c. Penerbitan PKKPR Daratan

Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan. Apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan PKKPR.

Jika permohonan PKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.

Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), PKKPR diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha.

PKKPR akan diterbitkan secara otomatis apabila:

2. PKKPR Laut

PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. Pendaftaran

Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:

b. Penilaian Dokumen

Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:

c. Penerbitan PKKPR Laut

Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PKKPR Laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Jika permohonan PKKPR Laut ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.

3. PKKPR Kawasan Hutan

Dalam hal lokasi usaha berada di hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk kegiatan:

Untuk kegiatan yang membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan terdiri atas:  

Terkait dengan PKKPR Kawasan Hutan, dokumen tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR. PKKPR Kawasan Hutan diberikan sesuai tahapan dan ketentuan PKKPR Darat.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan NIB dan PKKPR bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

NIB Risk Based Approach RBA Nomor Induk Berusaha Paket Registrasi OSS

Bagikan artikel ini