Pemerintah sedang memperbarui sejumlah beleid yang terkait dengan kekayaan intelektual. Yang tengah dibahas adalah revisi Undang-Undang tentang Merek. Sementara untuk Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Hak Cipta telah melenggang mulus disahkan sejak beberapa waktu lalu. Bagi UMKM dan Startup di Indonesia, menarik untuk memahami isi Undang-Undang Hak Cipta dan apa implikasinya terhadap bisnis yang mereka jalankan.
Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan di Indonesia. Sebelumnya hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sekarang hak cipta dan seluk beluk perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta berbeda dengan hak merek dan hak paten, jadi jangan sampai anda tertukar dalam penggunaan sebutan yang benar. Merek adalah adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek menekankan pada unsur pembeda suatu objek. Misalnya laptop, bisa ada yang bermerek Asus, ada yang bermerek Acer. Adanya suatu merek menjadikan produk yang sama memiliki pembeda dengan produk sejenis. Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sementara paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten berbicara soal teknologi how to. Paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Suatu ciptaan memiliki hak cipta secara otomatis, artinya begitu ciptaan itu diwujudkan atau dipublikasikan, hak ciptanya lahir. Misalnya, seorang musisi membuat suatu lagu yang kemudian dibuat dalam tulisan, direkam, dan dipublikasikan; maka hak cipta atas lagu tersebut telah lahir secara otomatis. Dengan demikian, perlindungan atas hak cipta dari lagu tersebut berlaku secara otomatis.
Tanpa ada pendaftaran ke Negara pun, pencipta menjadi pemilik hak cipta. Meskipun demikian, anda tetap dapat melakukan pendaftaran hak cipta atas ciptaan anda. Sistem perlindungan Negara terhadap hak cipta sendiri bersifat deklaratif. Artinya, pendaftar hak cipta dianggap sebagai pemilik hak selama tidak ada pembuktian yang sebaliknya. Hak cipta dari dari suatu ciptaan adalah milik penciptanya, kecuali ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa ciptaan tersebut lahir dari menjiplak ciptaan orang lain.
Hal ini berbeda dengan hak atas merek yang kepemilikannya atas haknya tidak lahir secara otomatis. Perlu adanya pendaftaran atas merek dulu. Itupun tidak otomatis lahir hak atas merek dan perlindungan atas hak mereknya. Untuk merek yang didaftarkan, biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 tahun untuk mendapatkan sertifikat hak merek sebagai bukti kepemilikan atas merek yang didaftarkan tersebut.
Pencipta merupakan individu, baik orang maupun badan hukum, yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terwujud sebagai hasil inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dieskpresikan dalam bentuk nyata. Kecuali terbukti sebaliknya, pencipta adalah orang yang namanya:
Meski demikian kalau ada suatu ciptaan yang terdiri dari beberapa bagian dan dihasilkan dari kerja 2 orang atau lebih, maka pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang menghimpun ciptaan dengan tidak mengurangi hak cipta tiap orang atas masing-masing bagian ciptaannya. Sementara jika suatu ciptaan dirancang seseorang dan diwujudkan lewat kerja orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang tersebut, maka perancang itulah yang menjadi pencipta.
Nah, poin nomor 4 ini mungkin yang paling penting karena menjelaskan wujud ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Kalau diatas telah dijelaskan contoh ciptaan atau kreasi yang termasuk dalam merek dan paten, maka wujud ciptaan yang dilindungi hak cipta berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literary) yang berupa:
Setelah paham dengan uraian dari ciptaan yang dilindungi, penting juga untuk mengetahui karya yang tidak dilindungi hak cipta hingga tidak diakui sebagai ciptaan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Kepemilikan atas hak cipta memiliki durasi yang berbeda-beda. Berikut beberapa jenis ciptaan dan durasi kepemilikan haknya:
Perlindungan hak cipta terdiri atas:
Selain hak cipta, hak ekonomi juga memperoleh perlindungan sebagai berikut:
Pemegang hak cipta dapat berupa:
Dengan adanya perlindungan yang timbul secara otomatis, hak cipta menjadi hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Untuk hak moral dari hak cipta sendiri artinya pencipta berhak untuk diberikan pengakuan (credit) namanya pada hasil ciptaannya, baik dalam bentuk asli maupun distorsi, modifikasi, atau mutilasi atas ciptaannya. Hak moral ini merupakan hak yang melekat pada diri si pencipta selama hidupnya. Meski demikian hak ekonominya bisa dialihkan.
Lalu apa itu hak ekonomi? Hak cipta memiliki hak ekonomi, selain hak moral. Dengan adanya hak ekonomi artinya pencipta berhak mendapatkan manfaat secara ekonomis dari ciptaannya. Manfaat ekonomi ini dapat diperoleh dengan cara antara lain penerbitan ciptaan, penggandaan dalam berbagai bentuk, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian ciptaan dan salinannya, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan yang dilaksanakan tanpa melanggar moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, serta pertahanan dan keamanan Negara.
Poin ini juga penting karena membedakan dengan rezim hak cipta sebelumnya. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud. Oleh karena itu, hak cipta dapat dialihkan. Menariknya, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU 28/2014, hak cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia. Teorinya pemilik atau pemegang hak cipta dapat memperoleh pinjaman perbankan dengan menjadikan karya ciptaannya sebagai jaminan.
Sayangnya, hal ini masih jauh panggang dari api. Belum ada peraturan yang secara khusus menjabarkan tentang penggunaan hak cipta sebagai objek jaminan dalam sistem penyaluran kredit perbankan serta belum tersedianya lembaga penilai (appraisal) yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari hak cipta. Meskipun peraturan terkait fidusia sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Fidusia memberikan ruang bagi hak cipta untuk menjadi jaminan, namun pihak perbankan sendiri belum memberikan kemudahan dalam memberikan pinjaman hanya dengan jaminan berupa hak cipta. Beberapa aspek berikut bisa jadi pertimbangannya:
Kepemilikan hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan mekanisme pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian hak moral dari hak cipta bersangkutan tetap melekat pada penciptanya selama penciptanya masih hidup. Namun hak ekonomi tetap melekat pada pencipta selama hak ekonomi dari hak cipta bersangkutan belum dialihkan ke pihak lain.
Agar tidak rancu, untuk soal pendaftaran ini, anda harus membaca poin nomor 2 diatas terlebih dahulu. Untuk mendaftarkan hak cipta anda, berikut prosedurnya:
Jika anda menjadi pemilik hak cipta, anda berhak untuk memberikan lisensi pada pihak ketiga dengan memberikan syarat tertentu dan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. Penerima lisensi kemudian berkewajiban untuk memberikan royalti yang besarannya berdasarkan kelaziman dan memenuhi unsur keadilan kepada pencipta, pemilik, atau pemegang hak cipta. Kemudian perjanjian lisensi ini harus dicatatkan dalam Daftar Umum Perjanjian Lisensi Hak Cipta.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan badan hukum nirlaba yang diberikan kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi dari hak cipta yang diwujudkan LMK dengan menghimpun dan mendistribusikan royalti. Penghimpunan dilakukan dengan cara LMK menjadi wakil pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dalam melakukan perjanjian lisensi dengan pengguna hak cipta.
Hak cipta sebagai salah satu resource yang bernilai ekonomi tentunya tak pelak dari potensi munculnya sengketa. Untuk itu UU 28/2014 memberikan solusi penyelesaian sengketa berupa alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Jika anda ingin menempuh jalur pengadilan, maka sengketa hak cipta masuk ke jurisdiksi Pengadilan Niaga.