Halaman Detail Artikel

4 Sebab Hapusnya Limited Liability Pemegang Saham

Kamis, 5 Juni 2025

Gambar artikel 4 Sebab Hapusnya Limited Liability Pemegang Saham

Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi menjadi beberapa klasifikasi saham. Proses pendirian perseroan didasarkan pada perjanjian dan persyaratan yang harus dipenuhi dan telah ditetapkan dalam undang-undang.

Sesuai dengan karakteristiknya, Perseroan Terbatas digambarkan sebagai kumpulan modal di mana kekayaan dan utang Perseroan terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham. Di dalam perseroan, pemegang saham atau disebut juga shareholder, memiliki tanggung jawab terbatas. Seperti apakah tanggung jawab terbatas atau limited liability itu? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Tentang limited liability pemegang saham

Seperti diketahui, tanggung jawab terbatas shareholder artinya pemegang saham perseroan hanya sebatas setoran atas seluruh saham yang dimiliki dan tidak termasuk harta kekayaan pribadi, yang mana ini adalah salah satu keuntungan pemegang saham. Limited liability telah digambarkan dengan baik dalam Hukum Perseroan Terbatas oleh Yahya Harahap, di mana setiap pemegang saham (shareholder) memiliki tanggung jawab terbatas, antara lain sebagai berikut.

  • Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan maupun atas kerugian yang dialami perseroan;

  • Risiko yang ditanggung pemegang saham hanya sebesar investasinya, atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada perseroan;

  • Prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi secara individual atas utang perseroan

Ketentuan tentang tanggung jawab terbatas (limited liability) para pemegang saham (shareholder) juga diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT yang berbunyi sebagaimana berikut:

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Ini berarti, UU PT telah menegaskan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas hanya sebesar setoran saham yang dimilikinya saja, tidak termasuk harta kekayaan pribadinya. Tanggung jawab pemegang saham terbatas dibakukan dalam istilah tanggung jawab terbatas.

Penyebab hapusnya tanggung jawab terbatas pemegang saham

Pada kondisi tertentu, tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas pemegang saham yang disebabkan oleh beberapa hal berikut:

1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi

Seharusnya sebelum menentukan klasifikasi saham dan membagi saham pada pemegang saham, perseroan terlebih dahulu harus memperoleh status pengesahan sebagai badan hukum. Apabila ini tidak dilakukan, maka setiap perbuatan hukum akan menjadi tanggung jawab pendiri bersama dengan anggota dewan komisaris termasuk pemegang saham dan tidak mengikat perseroan.

2. Pemegang saham memiliki itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi

Tanggung jawab terbatas bisa hilang apabila pemegang saham dominan atau berkuasa mengatur perseroan dengan cara yang tidak wajar dan didasari itikad buruk, seperti misalnya menipu kreditor, kapital tipis, perampokan, mengakali peraturan perundang-undangan atau menghindari kewajiban yang ada.

3. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan

Bila pemegang saham melakukan perbuatan melawan hukum terkait perseroan dan membawa kerugian pihak lain, maka pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.

4. Pemegang saham melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan

Salah satu contoh kasus hapusnya limited liability shareholder adalah apabila terjadi perampokan harta kekayaan perseroan demi kepentingan pribadi yang dilatarbelakangi unsur itikad buruk, serta menyebabkan perseroan tidak dapat melunasi utang perseroan. Dalam kasus ini, pemegang saham harus bertanggung jawab penuh berdasarkan koridor hukum yang ada.

Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT, pemegang saham harus bertanggung jawab mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sesuai dengan jumlah yang diterima terhadap tagihan. Kewajiban ini harus dipenuhi apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.

Dapatkan kemudahan pendirian PT dengan Layanan Easybiz.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution