Halaman Detail Artikel

9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

Sabtu, 11 Juli 2015

Gambar artikel 9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

Kelebihan PT perlu diketahui setiap pebisnis pemula agar dapat menentukan jenis bisnis apa yang menguntungkan untuk didirikan. Terutama bila Anda memiliki modal yang terbatas, Anda tentunya tidak ingin salah pilih jenis bisnis yang justru membuat Anda tak jadi mendapat keuntungan, bukan?

Dalam memulai bisnis, selain memiliki modal, maka Anda harus tahu jenis-jenis badan usaha yang ada beserta segala kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan, maka keuntungan yang dapat diterima akan bisa dimaksimalkan.

Keterbatasan modal seringkali menjadi salah satu kendala untuk melakukan observasi dan mencoba banyak hal sebelum menemukan usaha yang tepat dan menguntungkan. Namun Anda juga perlu mempertimbangkan berapa lama waktu yang Anda perlukan untuk melakukan observasi, sehingga Anda bisa yakin akan jenis usaha yang Anda pilih.

PT merupakan badan usaha yang paling diminati, ketahui alasannya

Untuk mendirikan sebuah bisnis, selain modal juga dibutuhkan ide bisnis, rencana, marketing, urusan operasional dan juga membuat badan usaha yang legal. Di Indonesia, urusan legalitas badan usaha menjadi salah satu yang sangat penting untuk diprioritaskan, karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya, ketika Anda ingin mendirikan bisnis angkutan umum, maka badan usaha yang Anda buat haruslah berbentuk PT atau bentuk lain yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014, tentang Angkutan Jalan.

Perseroan Terbatas (PT) dianggap badan usaha yang aman dan memiliki banyak kelebihan karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur segala sesuatu di dalamnya.

Sebelum mengetahui apa saja kelebihan dan kebaikan PT, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa itu PT.

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang pengesahannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan didasari oleh UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merujuk pada undang-undang ini, untuk mendirikan PT setidaknya Anda harus memiliki modal sebesar 50 juta rupiah. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25% dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Selain itu, dalam pendirian badan usaha PT, diwajibkan ada minimal dua orang yang terlibat, baik WNI maupun WNA yang masing-masing memiliki bagian saham. Pengurusan PT dipilih berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sementara pemegang saham tidak berwenang mengelola dan mengurus PT terkecuali memang ditunjuk sebagai anggota direksi.

Kelebihan PT Dibandingkan dengan Jenis Usaha Lainnya

Selain PT sebenarnya adalah pilihan bisnis lain, seperti firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga bisa berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, karena memang tujuan utama mendirikan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun keuntungan dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

1. Harta pribadi lebih aman dan terlindungi

Keuntungan utama dalam mendirikan bisnis berupa PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT sebatas modal. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas modal yang disetorkan saja. Harta pribadi Anda akan aman dan tidak tersentuh untuk menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, tidak mencakup kekayaan pribadinya. Berbeda halnya dengan firma atau CV, di mana harta pribadi pemilik akan digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan.

2. Kemudahan peralihan kepemilikan

Kepemilikan badan usaha PT adalah berbentuk saham, sehingga peralihan kepemilikannya jauh lebih mudah dan dapat dilakukan dengan menjual saham ke pihak lain. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah, pemilik saham harus terlebih dahulu memperhatikan anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.

3. Tidak terbatas waktu

Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan waktu hidup PT. Selama PT masih mampu beroperasi walau pemiliknya sudah berpindah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih bisa dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Kemudahan memperoleh dana dalam jumlah besar

Untuk mengembangkan usahanya, umumnya pelaku bisnis terkadang membutuhkan tambahan modal. Dengan memiliki badan usaha berbentuk PT, pengusaha cenderung lebih mudah mendapatkan pinjaman dana dari kreditor. Saham juga dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal, yang artinya keuntungan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, baik pihak investor maupun pengusaha sama-sama diuntungkan.

5. Kemudahan proses pendirian PT di Jakarta

Proses pendirian PT di Jakarta juga sangat mudah, karena pengesahan akta pendiriannya hanya membutuhkan kurang lebih 7 hari kerja saja. Untuk mendapatkan legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

6. Aktivitas bisnis yang bebas

Kelebihan PT lainnya adalah pengusaha memiliki kebebasan dalam memilih dan menjalankan aktivitas bisnis, baik bisnis di bidang usaha maupun jasa. Wilayah operasionalnya pun lebih luas, sehingga pengusaha bisa mengikuti tender di lingkup pemerintah maupun swasta.

7. Sesuai peraturan Undang-Undang

Sebagian bentuk bidang usaha mewajibkan menggunakan badan usaha berupa PT agar mendapat kepastian hukum dalam berbisnis. Misalnya ketika Anda ingin mendirikan bank, rumah sakit, perusahaan outsourcing, Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain sebagainya.

8. Pemakaian nama telah dilindungi oleh Undang-Undang

Selain peraturan sebagai perusahaan, pemilihan nama PT juga terlebih dahulu harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, setelah disetujui, maka nama yang Anda gunakan tidak akan lagi dapat digunakan oleh pihak lain. Dalam ketentuan telah dijelaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.

9. Legitimasi pemerintah

Salah satu kebaikan PT lainnya, adalah berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notariil dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma, CV, dan lain sebagainya.

10. PT lebih bonafit dan profesional

Karena telah berbentuk badan hukum yang diatur dalam undang-undang, maka PT terlihat lebih bonafit dan profesional dibandingkan badan usaha lainnya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing memiliki kapasitas serta kewajiban berbeda-beda.

Fungsi pengawalan PT juga lebih profesional karena pertanggungjawaban di dalamnya jauh lebih jelas dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya.

Itulah tadi kebaikan dan kelebihan PT sebagai badan usaha. Tentunya Anda jadi lebih mengetahui dan memiliki gambaran tentang PT setelah membaca ulasan singkat di atas. Kini Anda tidak perlu lagi merasa ragu dalam mendirikan usaha berbentuk PT, dan bisa mulai mempersiapkan segala dokumen dan kelengkapannya.

Dan keuntungan-keuntungan di atas bisa kamu dapatkan dalam 2-5 hari menggunakan Layanan Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution