PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Laporan keuangan PT Perorangan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”) Perorangan, salah satu hal yang wajib diketahui adalah soal kewajiban membuat laporan keuangan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”).
Laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dengan mengisi format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, yaitu periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan. Yang dimuat dalam format isian penyampaian laporan keuangan tersebut adalah mencakup:
laporan posisi keuangan;
laporan laba rugi; dan
catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Laporan keuangan tersebut nantinya akan masuk dalam daftar PT perorangan dan Menteri akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian.
Sebagai tambahan informasi, laporan keuangan tersebut digunakan sebagai data base profil PT perorangan dan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria PT Perorangan.
PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenai saksi administratif berupa:
teguran tertulis;
penghentian hak akses atas layanan; atau
pencabutan status badan hukum.
Jika PT perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik. Lalu, jika PT perorangan tidak kunjung memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah teguran tertulis disampaikan, Menteri menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik. Kemudian jika PT Perorangan masih tak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan, Menteri menghentikan hak akses PT atas layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).
Apabila PT perorangan tidak juga memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri akan mencabut status badan hukum PT perorangan, dan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum PT perorangan serta mengumumkan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Jadi, jangan sampai lupa membuat dan menyampaikan laporan keuangan untuk PT perorangan ya!
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
Untuk pendirian PT Perorangan Anda bisa menggunakan layanan Easybiz dengan mendapatkan dokumen sebagai berikut:
✔️ Pemesanan Nama PT
✔️ Sertifikat Pernyataan Pendirian
✔️ NPWP Perusahaan
✔️ Nomor Induk Berusaha (NIB)
✔️ Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Artikel yang Cocok untuk Anda