Halaman Detail Artikel

Cara Mengubah Pernyataan Pendirian Perseroaan Perorangan

Jumat, 9 Mei 2025

Gambar artikel Cara Mengubah Pernyataan Pendirian Perseroaan Perorangan

Dasar hukum pendirian PT atau Perseroan Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”). Adapun untuk dapat mendirikan PT Perorangan, ada 4 syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Pendirinya merupakan WNI dan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.

  2. WNI tersebut berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

  3. Jumlah pemegang sahamnya hanya satu orang.

  4. Pendiri PT hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam setahun.

Terkait pernyataan pendirian perseroan perorangan lebih lanjut, ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021 menerangkan bahwa pernyataan pendirian perseoran perorangan meliputi:

  • nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;

  • jangka waktu berdirinya;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  • nilai nominal dan jumlah saham;

  • alamat PT Peroangan; dan

  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.

Surat pernyataan pendirian perseroan perorangan tersebut harus didaftarkan secara elektronik. Setelahnya, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian usaha secara elektronik yang dapat dicetak oleh pendiri PT Perorangan.

Lebih lanjut, apabila terdapat perubahan data terkait PT Perorangan, maka dimungkinkan untuk melakukan perubahan terhadap pernyataan pendirian tersebut dengan cara mengisi format isian perubahan pernyataan pendirian PT perorangan dalam bahasa Indonesia. Perubahan tersebut juga dapat dilakukan lebih dari 1 kali melalui perubahan pernyataan perubahan PT perorangan.

Adapun format isian perubahan pernyataan pendirian PT Perorangan yang dimaksud memuat sebagaimana pernytaan pendirian PT Perorangan, meliputi:

  • nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;

  • jangka waktu berdirinya;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  • nilai nominal dan jumlah saham;

  • alamat PT Peroangan; dan

  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.

Terkait ini lebih lanjut, Anda dapat melihat format isian perubahan pernyataan pendirian PT perorangan dan format isian perubahan pernyataan perubahan dalam Lampiran II PP 8/2021.

Selanjutnya, perlu dipahami, perubahan ini ditetapkan dengan keputusan pemegang saham PT perorangan karena pemegang sahamnya hanya 1 orang, yang mana keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pernyataan perubahan tersebut kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan yang menandai tanggal mulai berlakunya pernyataan perubahan tersebut.

Sebagai catatan, jika PT perorangan telah dinyatakan pailit, perubahan pernyataan pendirian tidak bisa dilakukan, kecuali atas persetujuan kurator yang dilampirkan dalam pernyataan perubahan.

Konsultasikan Pendirian PT bersama Easybiz!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution