Artikel > Perizinan Berusaha > Cara mengecek apakah merek sudah terdaftar?

Cara mengecek apakah merek sudah terdaftar?

Perizinan Berusaha

Cara mengecek apakah merek sudah terdaftar?

dipublish pada 15 Januari 2023 • 3 Menit

oleh Optimasi

Ringkasan

Cek merek perlu dilakukan sebelum mendaftarkan merek sebuah produk atau jasa. Jika ternyata merek yang ingin didaftarkan sudah digunakan orang, maka pendaftaran bisa berujung penolakan dan sia-sia saja. 

Hubungi Kami Di Sini

Sebuah merek produk ibarat identitas sebuah perusahaan, mirip seperti nama yang digunakan seseorang. Merek dapat berupa nama, kata, tanda, simbol atau kombinasi dari semua yang digunakan untuk menunjukkan asal usul atau keaslian suatu produk atau jasa. Manfaat utama dari merek adalah membantu konsumen membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Merek membantu membangun citra dan reputasi yang baik di mata konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Dengan adanya merek, pemasaran produk atau jasa menjadi lebih mudah dikenali dan diakui oleh konsumen. 

Pengertian merek menurut aturan perundang-undangan yang berlaku 

Pengertian tentang merek juga dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 UU MIG, di mana merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Berdasarkan ruang lingkupnya, merek diklasifikasikan menjadi merek dagang dan merek jasa, ada pula yang disebut merek kolektif. Apa perbedaannya? 

Pentingnya penggunaan merek pada produk atau jasa 

Di atas tadi telah sekilas digambarkan manfaat dari merek sebuah produk atau jasa. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek memiliki empat fungsi utama, yaitu: 

Sebagai tanda pengenal 

Merek berfungsi sebagai tanda pengenal sebuah perusahaan, sebuah identitas diri. Tanda pengenal bisa menjadi suatu simbol yang digunakan oleh suatu perusahaan atau organisasi untuk mengidentifikasi dirinya dan produk-produk atau layanan yang ditawarkannya. 

Dalam hal ini merek biasanya berupa sebuah logo yang unik dan mudah diingat, yang dapat digunakan untuk mempromosikan identitas dan image perusahaan. Sebagai tanda pengenal, merek juga dapat digunakan untuk membedakan suatu produk atau layanan dari produk atau layanan lainnya yang sejenis.

Sebagai alat promosi 

Merek dapat digunakan sebagai alat promosi yang efektif, yang memberikan beragam keuntungan, misalnya seperti: 

Sebagai jaminan atas mutu barang 

Merek dapat digunakan sebagai jaminan atas mutu suatu produk atau jasa karena merek sejatinya adalah simbol atau tanda pengenal, atau identitas perusahaan. Jika suatu merek memiliki reputasi yang baik dan diakui secara luas, maka merek dapat membantu meyakinkan konsumen untuk membeli dan tetap menggunakan sebuah produk atau jasa. Sebaliknya, jika suatu merek memiliki reputasi yang buruk dan tidak diakui sebagai merek yang menawarkan produk dan jasa berkualitas tinggi, maka konsumen akan lebih ragu membeli produk atau menggunakan jasa tersebut. 

Sebagai petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan 

Merek dapat digunakan sebagai petunjuk asal suatu produk atau jasa. Merek biasanya memiliki desain yang khas seperti warna, bentuk logo, font yang membuat orang mudah mengingat dari mana asal suatu produk. Hal ini bisa berguna bagi konsumen, dan memastikan bahwa produk yang digunakan memang berkualitas. 

Manfaat cek merek sebelum mengajukan pendaftaran 

Untuk bisa menggunakan sebuah merek, pelaku usaha harus mengajukan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek perlu dilakukan sebagai alat bukti bahwa pelaku usaha berhak atau sebuah merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama, dan untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama. 

Langkah pertama dari pendaftaran merek adalah melakukan cek merek. Cek merek perlu dilakukan bukan hanya untuk mengetahui apakah merek tersebut sedang digunakan oleh orang lain atau tidak. Namun juga membantu untuk mengetahui apakah sebuah merek bisa didaftarkan atau tidak. 

Faktanya tidak semua merek bisa dengan mudah didaftarkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan, yaitu: 

Dalam praktiknya, ketika cek merek telah dilakukan, DJKI juga dapat melakukan penolakan terhadap merek tersebut. Penolakan permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila: 

Cara cek merek 

Sebelum melakukan pendaftaran merek, Anda bisa melakukan cek merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terlebih dahulu. Cek merek ini bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Dalam cek merek, terdapat beberapa informasi yang akan muncul. Informasi tersebut dapat berupa: 

Proses pendaftaran merek

Setelah melakukan cek merek, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran merek. Sebagai informasi, proses pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kurang lebih adalah sebagai berikut: 

Perlu diketahui bahwa sebuah merek yang berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Jangka waktu perlindungan terhadap merek bisa diperpanjang dengan melakukan pengurusan perpanjangan perlindungan merek.

Rekomendasi

Sebelum mulai menggunakan merek pada produk atau jasa, lakukan pengecekan dan pendaftaran merek terlebih dahulu agar tidak muncul masalah yang menghambat kegiatan usaha di kemudian hari. 

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Bisnis Online PT Perorangan Syarat PT Usaha Baru Usaha Mikro dan Kecil UMKM Akta Pendirian

Bagikan artikel ini