Artikel > Badan Usaha > Ketentuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Telah Ada Izin Usaha

Ketentuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Telah Ada Izin Usaha

Badan Usaha

Ketentuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Telah Ada Izin Usaha

dipublish pada 27 September 2021 • Bacaan 3 Menit

oleh Toha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Ringkasan

Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan. Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pelaporan LKPM Perusahaanmu, silakan hubungi kami untuk solusi terbaik layanan LKPM yang legal dan tepat serta sesuai kebutuhanmu.

Hubungi Sales Kami

Laporan kegiatan penanaman modal telah ada izin usaha wajib dibuat secara berkala dan dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Laporan ini digunakan sebagai salah satu bentuk pengendalian penanaman modal dan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha. Seperti apa saja ketentuan yang dibuat? Berikut ulasannya.

Undang-Undang No 11 tentang Cipta Kerja dibuat untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha. Agar UU Cipta Kerja ini bisa berjalan efektif, maka pemerintah juga mengeluarkan sejumlah peraturan untuk memperlancar pelaksanaannya. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). 

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah dengan melaporkan LKPM. Pelaporan tentang LKPM dibuat berdasarkan Pasal 15 huruf c UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kewajiban menyampaikan LKPM ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 13/2009) yang kemudian digantikan oleh Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal. Namun sejak adanya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM No 6 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan digantikan oleh Peraturan BKPM 5/2021, di mana kewajiban melaporkan LKPM disesuaikan dengan skala kegiatan usaha, kategori pelaku usaha, dan periode pelaporan LKPM. Dalam artikel ini, kami akan membahas satu per satu setiap poin tentang LKPM terkait dengan berlakunya UU Cipta Kerja. 

Apa itu LKPM

Laporan kegiatan penanaman modal dibuat untuk memuat perkembangan laporan mengenai penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. Laporan ini secara berkala dila[orkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Ketentuan mengenai LKPM, seperti yang telah disebutkan di atas dapat Anda temukan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). 

Dalam laporan tersebut, istilah penanam modal kemudian dikenal sebagai pelaku usaha. Dan pelaku usaha memiliki kewajiban penyampaian LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi yang dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum di dalam sistem OSS sesuai periode berjalan. OSS sendiri adalah sistem elektronik perizinan berusaha yang terintegrasi dengan sistem perizinan lainnya, yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sesuai dengan peraturan terbaru, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. Siapa saja yang wajib melakukan pelaporan dan berapa kali laporan harus disampaikan telah mengalami perombakan yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. 

Laporan kegiatan penanaman modal telah ada izin usaha sesuai dengan skala kegiatan usaha 

PP 7/2021 telah mengubah kriteria skala kegiatan usaha sesuai dengan peraturan terbaru. Peraturan ini telah disesuaikan dengan skala kegiatan usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan. Pembagian skala kegiatan usaha tersebut adalah sebagai berikut: 

Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM siapa saja?

Sempat disinggung di atas bahwa tidak semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. Dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan LKPM adalah pelaku usaha di bidang usaha/lokasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

Adapun bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha dengan perusahaan perseorangan dan yang memiliki badan usaha berbadan hukum seperti PT atau koperasi,  atau badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV atau firma.

Ketahui periode pelaporan LKPM 

Menurut peraturan terbaru, periode pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Detail periode pelaporan bisa Anda lihat berikut ini: 

Periode pelaporan LKPM pelaku usaha kecil: 

Periode pelaporan LKPM pelaku usaha menengah dan besar:

Tata cara laporan kegiatan penanaman modal telah ada izin usaha

Sejak adanya UU Cipta Kerja, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaporan ini mengacu pada data Perizinan Berusaha yang datanya tercantum dalam sistem OSS dengan periode berjalan. Untuk itu, Anda wajib berhati-hati dalam mengisi setiap data yang ada, agar tidak ada kesalahan yang mengganggu proses pelaporan LKPM. 

Ketentuan penyampaian laporan LKPM bagi pelaku usaha kecil, yaitu: 

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 (enam) bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, maka wajib menyampaikan LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya.  

Ketentuan penyampaian laporan LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar, yaitu: 

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang 3 bulan pertama periode triwulan, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  

  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya.

Pelaku usaha menengah dan besar juga memiliki jenis pelaporan LKPM khusus, yaitu: 

Verifikasi, evaluasi dan sanksi administratif terkait LKPM

Kewajiban menyampaikan LKPM dipantau oleh BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”), sesuai dengan kewenangan sejak pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemantauan tersebut dilakukan dengan melakukan pengumpulan, verifikasi dan evaluasi terhadap laporan berkala. Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat meminta penjelasan berhak mendapatkan penjelasan dari pelaku usaha atau meminta perbaikan LKPM. Jika tidak ada perbaikan terkait LKPM< maka pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM. 

Hasil verifikasi dan evaluasi ini dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, dan disimpan secara daring dalam sistem OSS. BKPM kemudian melakukan kompilasi data realisasi yang disampaikan ke publik paling lambat: 

Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM maka BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya akan memberikan sanksi berupa: 

  1. Peringatan tertulis

  2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha

  3. Pencabutan Perizinan Berusaha

  4. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

Itulah tadi ketentuan pelaku usaha yang wajib menyampaikan pelaporan LKPM sesuai dengan UU Cipta Kerja. Sedangkan pelaku usaha mikro, dan pelaku usaha di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan LKPM.

Rekomendasi

Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pelaporan LKPM Perusahaanmu, silakan hubungi kami untuk solusi terbaik layanan LKPM yang legal dan tepat serta sesuai kebutuhanmu.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

LKPM

Bagikan artikel ini