Mengenal Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris PT atau Perusahaan
Sabtu, 14 Juni 2025
Untuk dapat menjalankan aktivitasnya secara sah di mata hukum, setiap Perseroan terbatas membutuhkan organ perseroan yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masing-masing sama-sama penting demi keberlangsungan perusahaan dengan tugas dan kewenangan yang berbeda.
Baik direksi maupun dewan komisaris diangkat oleh RUPS, di mana pengangkatan mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. Selanjutnya, direksi wajib memberitahukan perubahan anggota kepada MenkumHam untuk kemudian dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah tanggal keputusan pemilihan dewan komisaris oleh RUPS. Khusus bagi PT yang baru berdiri, mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian PT.
Terkait jangka waktu jabatan, UU PT tidak menetapkan jangka waktu untuk kedua organ perusahaan dalam menduduki jabatannya. Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) UU PT hanya mengatur anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Tugas dan Wewenang Direksi
Secara hukum, direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan dan kegiatan usaha demi kepentingan PT. Sesuai dengan maksud dan tujuan PT, direksi akan mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar, serta memberikan nasehat pada direksi. Artinya secara garis besar tugas dari dewan komisaris adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap dewan direksi
Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan jalannya kepengurusan oleh dewan direksi. Dalam buku berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Yahya Harahap menjelaskan bahwa tugas pengawasan juga bisa dilakukan Dewan Komisaris terhadap objek tertentu sesuai kondisi PT, di antaranya:
Melakukan audit keuangan;
Pengawasan atas organisasi PT;
Pengawasan terhadap personalia
Tugas pengawasan ini dibuat dalam laporan pengawasan selama satu tahun buku dan dimuat dalam laporan tahunan PT.
2. Memberi nasihat kepada dewan direksi
Selain melakukan pengawasan, Dewan Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada dewan direksi terkait dengan kebijakan pengurusan selama kegiatan usaha. Walaupun tidak dijelaskan dengan detail soal tugas Dewan Komisaris ini, menurut Yahya Harahap, Dewan Komisaris bisa menyampaikan pendapat atau memberi pertimbangan kepada dewan direksi, bahkan menyampaikan ajaran, petunjuk, peringatan atau teguran kepada dewan direksi. Pun demikian, sifat dari nasehat tersebut sebatas rekomendasi, bukan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh direksi.
Selain dua tugas utama di atas, Dewan Komisaris juga memiliki tugas dan wewenang lain terkait anggaran dasar PT, antara lain:
Memberikan persetujuan kepada dewan direksi
Dewan Komisaris berwenang memberikan persetujuan secara tertulis untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang bukan bagian dari tindakan kepengurusan. Meskipun demikian, perbuatan hukum tertentu yang dilakukan dewan Direksi tetap sah dan mengikat PT walau tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris, selama perbuatan tersebut beritikad baik dan dilakukan demi kepentingan perusahaan.
2. Memberikan bantuan kepada dewan direksi
Dewan Komisaris dapat memberikan bantuan yang ditetapkan sesuai anggaran dasar, misalnya seperti pendampingan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Itulah tadi tugas dan wewenang dewan direksi dan juga dewan komisaris. Ketika jangka waktu jabatan dewan direksi dan dewan komisaris telah berakhir, harus dilakukan pengangkatan kembali melalui RUPS. Pengangkatan, penggantian, pemberhentiannya telah diatur dalam anggaran dasar, sehingga segala sesuatunya harus dilakukan berdasarkan ketentuan anggaran dasar yang ada.
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution