Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Ingin Mendirikan Lembaga Pengumpulan Donasi, Bagaimana Aturan Mainnya?
Badan Usaha

Ingin Mendirikan Lembaga Pengumpulan Donasi, Bagaimana Aturan Mainnya?

Published on 11 May 2023 Bacaan 2 Menit
by Toha

Pengumpulan Uang atau Barang (pengumpulan donasi) adalah cara setiap usaha mendapatkan sumber daya untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, agama, kejasmanian, dan kebudayaan. Penyelenggaraan pengumpulan donasi dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Salah satu bentuknya adalah Yayasan.

Ringkasan:

Agar Yayasan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengumpulan donasi, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Untuk mengetahui selengkapnya, silakan simak penjelasan berikut ini.

Lihat Layanan Pendirian Yayasan

Pengumpulan Uang atau Barang (pengumpulan donasi) adalah cara setiap usaha mendapatkan sumber daya untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, agama, kejasmanian, dan kebudayaan. Penyelenggaraan pengumpulan donasi dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Salah satu bentuknya adalah Yayasan.

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Agar Yayasan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengumpulan donasi, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Untuk mengetahui selengkapnya, silakan simak penjelasan berikut ini.

Pendirian Yayasan

Untuk mendirikan yayasan sebagai lembaga pengumpulan donasi ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tahap Pendirian

Tahap pendirian yayasan berarti proses pendirian yayasan itu sendiri. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Adapun dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, ataupun dapat berdasar pada surat wasiat.

Baca Juga: Prosedur Pendirian Yayasan Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA

Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 PP Yayasan, yaitu:

  • Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau

  • Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

Dalam proses pendiriannya, pendiri harus membuat akta pendirian di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk membuat akta pendirian yayasan, ada beberapa data yang perlu dicantumkan, antara lain:

  • Nama dan tempat kedudukan

  • Jangka waktu pendirian

  • Penggabungan dan pembubaran yayasan

  • Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan

  • Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut

  • Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi dalam bentuk uang atau benda

  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina dan pengawas

  • Tata cara penyelenggaraan rapat

  • Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar

  • Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran

  • Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas

Dalam akta pendirian, jumlah kekayaan awal juga wajib dicantumkan. Untuk mendirikan yayasan, dibutuhkan jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta.

Adapun yang dimaksud senilai berarti apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta.

2. Tahap Pengesahan

Tahap selanjutnya dari prosedur pendirian yayasan adalah tahap pengesahan. Perlu diketahui bahwa status badan hukum yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.

Selanjutnya, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Kemenkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.

Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Umumnya alasan penolakan juga akan diberitahukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

3. Tahap Pengumuman

Setelah akta yayasan berhasil disahkan sebagai badan hukum, maka Kemenkumham wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Dalam tahapan pengumuman ini, Yayasan akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pengajuan Izin Pengumpulan Donasi

Penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (pengumpulan donasi) harus mendapatkan izin pengumpulan uang atau barang dari Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (pengumpulan donasi) dilakukan melaluisistem dalam jaringandengan tahapan:

1. Registrasi

Tahapan ini dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan dengan ketentuan:

  • Ditujukan kepada Menteri Sosial apabila (i) lebih dari satu wilayah provinsi (ii) 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain (iii) ditujukan untuk bantuan ke luar negeri.

  • Ditujukan kepada Gubernur apabila dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

  • Ditujukan kepada Bupati/Walikota dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan, di antaranya:

  • Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  • Surat Keterangan Domisili atau Nomor Induk Berusaha

  • NPWP

  • Bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat

  • Nomor rekening atau tempat penampung hasil penyelenggaraan pengumpulan donasi

  • KTP ketua

  • Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani ketua

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pengumpulan donasi tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum

  • Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial

  • Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Selain menyiapkan persyaratan tersebut, pemohon juga harus menyiapkan proposal dan contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

2. Pengajuan rencana program

Tahapan ini dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa:

  • Nama program

  • Wilayah penyelenggaraan

  • Maksud dan tujuan

  • Cara pengumpulan donasi

  • Cara penggunaan hasil pengumpulan donasi

  • Periode penyelenggaraan pengumpulan donasi

Masa Berlaku Izin Pengumpulan Donasi

Penting untuk memperhatikan masa berlaku dari izin yang telah diperoleh. Izin pengumpulan donasi diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin ini dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 bulan.

Sebagai tambahan informasi, ada beberapa penyelenggaraan pengumpulan donasi yang tidak memerlukan izin terlebih dahulu, diantaranya:

  • Zakat

  • Pengumpulan di dalam tempat peribadatan

  • Keadaan darurat di lingkungan terbatas

  • Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain

  • Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan Yayasan bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Prosedur Pendirian Yayasan Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Apakah Yayasan dikecualikan dari memiliki NIB, Perizinan Berusaha, dan KBLI?

25 April 2023Bacaan 2 Menit

Badan Usaha

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan yayasan merupakan badan hukum yang diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan.

02 December 20223 menit

Badan Usaha

Meskipun yayasan dan perkumpulan sama-sama merupakan organisasi yang menjalankan kegiatan nirlaba atau non-profit dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan, tapi kamu harus tahu bahwa keduanya berbeda.

30 November 20203 menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved