Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa
Badan Usaha

Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Published on 26 January 2023 2 menit
by Toha

RUPS terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan Luar Biasa. Untuk mengetahui bedanya, silakan simak ulasan berikut ini.

Ringkasan:

Rapat umum pemegang saham tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dengan mata acara yang sudah ditentukan

Berbeda dengan RUPS Tahunan, rapat umum penegang saham luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga tidak dibatasi secara eksplisit, tergantung pada kebutuhan PT pada saat itu.

Hubungi Sales Kami

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. RUPS terdiri dari dua jenis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Untuk mengetahui bedanya, silakan simak ulasan berikut ini.

Tugas dan Wewenang RUPS

Tugas dan wewenang rapat umum pemegang saham berhubungan erat dengan pengambilan keputusan penting untuk jalannya PT, di antaranya sebagai berikut:

  1. Menetapkan perubahan anggaran dasar PT;

  2. Menyetujui penambahan dan pengurangan modal PT;

  3. Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;

  4. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT;

  5. Menetapkan pembagian tugas dan wewenang pengurusan anggota Direksi dalam hal Direksi terdiri dari 2 orang atau lebih;

  6. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  7. Memutuskan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  8. Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  9. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang kekayaan PT yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Meski rapat umum pemegang saham berhak membuat berbagai keputusan penting, perlu diingat keputusan itu tidak dapat diambil dalam mata acara lain-lain, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.

Perbedaan RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Tahunan

Rapat umum pemegang saham tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Mata acara wajib yang harus ada pada saat RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:

  • laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

  • laporan mengenai kegiatan PT;

  • laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT;

  • laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

  • nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

  • gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Luar Biasa

Berbeda dengan RUPS Tahunan, rapat umum penegang saham luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga tidak dibatasi secara eksplisit, tergantung pada kebutuhan PT pada saat itu. Misalnya saja, PT akan menerima kredit dari bank dan membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham, PT akan mengubah susunan Direksi dan Komisarisnya, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya PT, atau mengubah maksud dan tujuan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020 agar dapat melakukan Migrasi ke dalam Sistem OSS RBA.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan PT bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Catatan Penting Kalau Kamu Mau Mengurangi atau Menambah Modal PT

Dinamika berbisnis kadang mengharuskan pelaku usaha untuk mengubah besaran modal Perseroan Terbatas (“PT”) yang dikelolanya, baik mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit.

01 October 20202 menit

Badan Usaha

Agar bisnis dapat berjalan dengan baik, tidak jarang harus berhadapan dengan suatu hal yang membutuhkan penyesuaian di sana-sini, bahkan bisa sampai ke perubahan susunan dewan komisaris atau direksi. Bagi kamu yang sedang dihadapkan dengan perubahan-perubahan ‘besar’ ini, artikel berikut mengulas berbagai hal seputar perubahan dewan komisaris dan direksi sebuah Perseroan Terbatas (“PT”).

15 September 20203 menit

Badan Usaha

Dalam hal terjadi perubahan substansi dalam Anggaran Dasar, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh RUPS.

28 September 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved