Halaman Detail Artikel

Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Jumat, 2 Mei 2025

Gambar artikel Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT.

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Untuk mengetahui Perbedaanya, silakan simak ulasan berikut ini.

Tugas dan Wewenang RUPS

Tugas dan wewenang rapat umum pemegang saham berhubungan erat dengan pengambilan keputusan penting tekait kondisi atau jalannya sebuah PT, di antaranya sebagai berikut.

  1. Menetapkan perubahan anggaran dasar PT

  2. Menyetujui penambahan dan pengurangan modal PT

  3. Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris

  4. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT

  5. Menetapkan pembagian tugas dan wewenang pengurusan anggota Direksi dalam hal Direksi terdiri dari 2 orang atau lebih

  6. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris

  7. Memutuskan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris

  8. Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris

  9. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang kekayaan PT yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Syarat Sah RUPS

Suatu RUPS dapat dikatakan sah jika memenuhi tiga unsur. Pertama, pemanggilan dan kuorum rapat dilakukan sesuai aturan dalam UU PT. kedua, pelaksanaannya RUPS harus memenuhi kuorum rapat yang telah ditentukan oleh UU PT dan/atau anggaran dasar. Ketiga, penyelenggaraan RUPS dibuat dengan risalah RUPS dan/atau untuk penyelenggaraan RUPS dengan agenda tertentu dilakukan dengan akta notaris.

Adapun tata cara pemanggilan RUPS yang diatur dalam UU PT adalah sebagai berikut. 

  1. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

  2. Apabila direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS atas adanya surat tercatat tentang permintaan pemegang saham atau dewan komisaris untuk penyelenggaraan RUPS, maka dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

  3. Dalam hal direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS berdasarkan surat tercatat yang telah diajukan, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut

  4. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.

  5. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

  6. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan pengaturan terkait jangka waktu dan pengumuman dalam surat kabar dan surat tercatat serta agenda rapat, keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Perbedaan RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

RUPS Tahunan

Rapat umum pemegang saham tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Mata acara wajib yang harus ada pada saat RUPS Tahunan adalah sebagai berikut.

  • laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut

  • laporan mengenai kegiatan PT

  • laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT

  • laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau

  • nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

  • gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

RUPS Luar Biasa

Berbeda dengan RUPS Tahunan, rapat umum penegang saham luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga tidak dibatasi secara eksplisit, tergantung pada kebutuhan PT pada saat itu. Misalnya saja, PT akan menerima kredit dari bank dan membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham, PT akan mengubah susunan Direksi dan Komisarisnya, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya PT, atau mengubah maksud dan tujuan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020.

Segera konsultasikan kebutuhan Pendirian PT Anda bersama kami!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution