Halaman Detail Artikel

Apakah Perubahan Anggaran Dasar PT Wajib Didaftarkan? Ini Ketentuannya

Rabu, 4 Februari 2026

Gambar artikel Apakah Perubahan Anggaran Dasar PT Wajib Didaftarkan? Ini Ketentuannya

Anggaran Dasar (“AD”) memegang peranan yang sangat penting sebagai pedoman yang harus diikuti Perseroan Terbatas Persekutuan Modal (“PT”) selama menjalankan kegiatan usahanya. Untuk itu, jika PT berencana melakukan perubahan-perubahan tertentu, misalnya mengubah besarnya modal dasar, nama PT, atau status PT dari tertutup menjadi terbuka, maka harus dilakukan perubahan AD.

Perubahan AD PT tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Untuk memudahkan Anda, Easybiz telah merangkum ketentuan perubahan AD PT sebagai berikut:

  1. AD PT wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”), di antaranya meliputi:

  • nama dan/atau tempat kedudukan PT;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;

  • jangka waktu berdirinya PT;

  • besarnya modal dasar;

  • pengurangan modal ditempatkan dan disetor;

  • status PT tertutup menjadi PT terbuka, dan perubahan-perubahan lainnya.

2. Perlu diperhatikan, perubahan AD ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

3. Perubahan AD tersebut kemudian dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

4. Perubahan AD yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika lewat dari 30 hari, perubahan AD tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.

5. Permohonan perubahan AD diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi formulir perubahan dilengkapi dengan akta perubahan dan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud meliputi:

  • notula RUPS perubahan AD/keputusan pemegang saham di luar RUPS;

  • akta pemindahan hak atas saham;

  • surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memberikan izin usaha;

  • bukti pengumuman dalam 1 surat kabar;

  • nomor pokok wajib pajak (“NPWP”);

  • bukti setor modal PT dari bank atas nama PT, neraca PT tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain;

  • surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung/instansi yang berwenang;

  • laporan keuangan tahunan; dan/atau

  • dokumen Pemilik Manfaat Perseroan, yang terdiri atas surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat, surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat, dan surat persetujuan dari pihak yang bersangkutan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.

Butuh bantuan soal dokumen legalitas usaha Anda? Hubungi Easybiz sekarang juga!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution