Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Perubahan Anggaran Dasar PT Wajib Didaftarkan, Ini Ketentuannya
Badan Usaha

Perubahan Anggaran Dasar PT Wajib Didaftarkan, Ini Ketentuannya

Published on 28 September 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Dalam hal terjadi perubahan substansi dalam Anggaran Dasar, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh RUPS.

Ringkasan:

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Untuk mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Penyesuaian Anggaran dasar dan OSS. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hubungi Sales Kami

Anggaran Dasar (“AD”) memegang peranan yang sangat penting sebagai pedoman yang harus diikuti Perseroan Terbatas Persekutuan Modal (“PT”) selama menjalankan kegiatan usahanya. Untuk itu, jika PT berencana melakukan perubahan-perubahan tertentu, misalnya mengubah besarnya modal dasar, nama PT, atau status PT dari tertutup menjadi terbuka, maka harus dilakukan perubahan AD.

Perubahan AD PT tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Untuk memudahkan kamu, Easybiz telah merangkum ketentuan perubahan AD PT sebagai berikut:

  1. AD PT wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”), di antaranya meliputi:

  • nama dan/atau tempat kedudukan PT;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;

  • jangka waktu berdirinya PT;

  • besarnya modal dasar;

  • pengurangan modal ditempatkan dan disetor;

  • status PT tertutup menjadi PT terbuka, dan perubahan-perubahan lainnya.

2. Perlu diperhatikan, perubahan AD ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

3. Perubahan AD tersebut kemudian dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

4. Perubahan AD yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika lewat dari 30 hari, perubahan AD tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.

5. Permohonan perubahan AD diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap serta mengunggah dokumen berupa salinan akta perubahan AD PT. Adapun dokumen perubahan AD disimpan oleh Notaris, meliputi:

  • akta tentang perubahan AD yang dibuat notaris;

  • notula RUPS perubahan AD/keputusan pemegang saham di luar RUPS;

  • akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat Notaris, dengan melampirkan: akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari PT; salinan laporan keuangan yang meliputi 3 tahun buku terakhir dari setiap PT yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan bukti pengumuman dalam 1 surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PT.

  • salinan nomor pokok wajib pajak (“NPWP”);

  • bukti pembayaran biaya perubahan AD dan biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

  • bukti setor modal PT dari bank atas nama PT, neraca PT tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan AD mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT;

  • bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan AD mengenai pengurangan modal;

  • salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung/instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh direksi PT; dan

  • salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu dia beberapa ketentuan perubahan AD PT yang wajib kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Penyesuaian Anggaran dasar dan OSS. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Perubahan Anggaran Dasar PT Tak Kunjung Diumumkan di Tambahan BNRI, Ini Akibatnya

Dalam hal terjadi perubahan substansi dalam Anggaran Dasar, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh RUPS.

18 May 2021Bacaan 5 Menit

Badan Usaha

PT Perorangan merupakan badan badan usaha yang peruntukannya khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil saja.

26 August 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

22 September 2021Bacaan 4 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved