Artikel > Badan Usaha > Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Badan Usaha

Ini Bedanya RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

dipublish pada 26 Januari 2023 • 2 menit

oleh Toha

RUPS terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan Luar Biasa. Untuk mengetahui bedanya, silakan simak ulasan berikut ini.

Ringkasan

Rapat umum pemegang saham tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dengan mata acara yang sudah ditentukan

Berbeda dengan RUPS Tahunan, rapat umum penegang saham luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga tidak dibatasi secara eksplisit, tergantung pada kebutuhan PT pada saat itu.

Hubungi Kami Di Sini

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ PT yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan PT dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. RUPS terdiri dari dua jenis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Untuk mengetahui bedanya, silakan simak ulasan berikut ini.

Tugas dan Wewenang RUPS

Tugas dan wewenang rapat umum pemegang saham berhubungan erat dengan pengambilan keputusan penting untuk jalannya PT, di antaranya sebagai berikut:

  1. Menetapkan perubahan anggaran dasar PT;

  2. Menyetujui penambahan dan pengurangan modal PT;

  3. Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;

  4. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT;

  5. Menetapkan pembagian tugas dan wewenang pengurusan anggota Direksi dalam hal Direksi terdiri dari 2 orang atau lebih;

  6. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  7. Memutuskan penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  8. Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  9. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang kekayaan PT yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Meski rapat umum pemegang saham berhak membuat berbagai keputusan penting, perlu diingat keputusan itu tidak dapat diambil dalam mata acara lain-lain, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.

Perbedaan RUPS Tahunan dengan RUPS Luar Biasa

Tahunan

Rapat umum pemegang saham tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Mata acara wajib yang harus ada pada saat RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:

Luar Biasa

Berbeda dengan RUPS Tahunan, rapat umum penegang saham luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga tidak dibatasi secara eksplisit, tergantung pada kebutuhan PT pada saat itu. Misalnya saja, PT akan menerima kredit dari bank dan membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham, PT akan mengubah susunan Direksi dan Komisarisnya, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya PT, atau mengubah maksud dan tujuan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020 agar dapat melakukan Migrasi ke dalam Sistem OSS RBA.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan PT bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

PT

Bagikan artikel ini