Artikel > Perizinan Berusaha > Ini Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah

Ini Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah

Perizinan Berusaha

Ini Tata Cara Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah

dipublish pada 02 Mei 2023 • Bacaan 2 Menit

oleh Tim Konten Easybiz

Saat ini Indonesia menggunakan perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ringkasan

Kegiatan usaha dengan risiko tingkat menengah terbagi menjadi tingkat menengah rendah dan menengah tinggi. Keduanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB serta sertifikat standar yang diatur secara sektoral.

Lihat Layanan OSS RBA

Saat ini Indonesia menggunakan perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan OSS RBA, kegiatan usaha sekarang diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.

Kegiatan usaha dengan risiko tingkat menengah terbagi menjadi tingkat menengah rendah dan menengah tinggi. Keduanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB serta sertifikat standar yang diatur secara sektoral. Meskipun demikian, pada tingkat menengah rendah, sertifikat standar diberikan kepada pelaku usaha melalui OSS RBA dalam bentuk declare/ pernyataan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Cara Mendapatkan NIB di OSS RBA dengan Mudah

Sedangkan untuk risiko tingkat menengah tinggi, sertifikat standar ini harus diurus kepada lembaga yang ditunjuk dan tidak bersifat declare. Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mempelajari artikel berikut.

Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Rendah

Berikut ini poin-poin penting yang harus kamu ketahui tentang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah.

Perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah melingkupi:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian).

2. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan legalitas dalam bentuk pernyataan pelaku bisnis untuk melakukan standar usaha wajib yang diberikan melalui sistem OSS.

Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Tinggi

Bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi, maka poin-poin penting seputar proses penerbitan perizinan berusaha yang harus kamu ketahui hampir serupa dengan tingkat risiko menengah rendah. Berikut adalah penjelasannya:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB, untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian.

2. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Setelah memenuhi kelengkapan data NIB, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha (Sertifikat Standar) melalui sistem OSS.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

NIB OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko RBA

Bagikan artikel ini