Artikel > Perizinan Berusaha > Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pendaftaran Merek

Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pendaftaran Merek

Perizinan Berusaha

Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pendaftaran Merek

dipublish pada 16 Mei 2023 • Bacaan 2 Menit

oleh Toha

Merek (brand) adalah tanda (pencitraan) yang dapat ditampilkan secara grafis melalui gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih.

Ringkasan

Hak atas Merek diperoleh setelah bisnis mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh permohonan pendaftaran melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri.

Lihat Layanan Pendaftaran Merek

Merek (brand) adalah tanda (pencitraan) yang dapat ditampilkan secara grafis melalui gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih. Tanda ini kemudian digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam dunia usaha, Merek memiliki beberapa fungsi penting, diantaranya:

Hak atas Merek diperoleh setelah bisnis mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh permohonan pendaftaran melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri.

Baca Juga: Bagaimana Caranya Memperbesar Peluang Pendaftaran Merek Diterima

Pendaftaran Merek juga memiliki beberapa fungsi, yakni:

Agar proses pendaftaran Merek berjalan lancar, ada beberapa tahap yang wajib pemohon lakukan diantaranya sebagai berikut.

1. Pengecekan Merek

Langkah pertama sebelum melakukan pendaftaran Merek adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu. Langkah ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Merek sudah digunakan oleh pihak lain atau belum.

Hal ini sekaligus diperlukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran Merek atau adanya sengketa bila terdapat kesamaan dengan Merek yang telah terdaftar. Kamu bisa melakukan pengecekan Merek di lamanhttps://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

2. Pemilihan Kelas Barang dan/atau Jasa Merek

Setiap permohonan pendaftaran Merek memuat kelas barang dan/atau jasa yang Merek wakili. Kelas ini adalah pengelompokan suatu bidang usaha yang juga menjadi parameter yang digunakan secara global dalam perlindungan Merek.

Pendaftaran Merek diatur dalam Pasal 14 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016. Pasal ini menjelaskan bahwa pengelompokkan Kelas Merek berpedoman pada perjanjian Nice (Nice Agreement) tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.

Apabila Anda mengajukan pendaftaran Merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pada kelas barang/jasa yang tidak sejenis, undang-undang tidak melarangnya, kecuali terhadap Merek terkenal.

3. Mempersiapkan Data Penanggung Jawab

Langkah berikutnya adalah mempersiapkan data contact person, atau penanggung jawab yang bisa dihubungi selama pengurusan pendaftaran Merek. Data ini diperlukan apabila selama pengajuan pendaftaran Merek terjadi kesalahan yang menyebabkan pengajuan Merek tidak dapat diproses.

Umumnya, data yang diberikan adalah data diri sendiri apabila Merek diajukan oleh perseorangan, atau wakil badan hukum apabila Merek diajukan oleh badan hukum. Data penanggung jawab meliputi:

4. Mempersiapkan Data Pemohon Merek

Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Merek, terdapat juga data pemohon yang harus dipersiapkan, yakni:

5. Mempersiapkan Label atau Etiket Merek

Untuk memastikan lancarnya proses permohonan pendaftaran Merek, pemohon perlu menyiapkan terlebih dahulu label Merek atau etiket dengan format file .jpg. Siapkan juga cetakan label Merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran terkecil 2 x 2 cm dan terbesar 9 x 9 cm.

6. Menyertakan Surat Rekomendasi UMKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas untuk Pemohon Usaha Mikro dan Kecil

Beberapa insentif bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan untuk mendorong pertumbuhan bisnis mereka. Salah satu insentif tersebut adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan Merek melalui fasilitas keringanan biaya yang diberikan pada saat pengajuan permohonan pendaftaran Merek dengan syarat melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan dari instansi terkait.

7. Menyertakan Surat Pernyataan UMKM Bermaterai untuk Pemohon Usaha Mikro dan Kecil

Surat ini merupakan surat pernyataan yang menyatakan kebenaran mengenai surat rekomendasi yang telah dilampirkan.

Surat pernyataan ini juga berisi keterangan pemohon yang bersedia untuk dilakukan tindakan Ditarik Kembali dan Dihapus oleh Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap Pengajuan Permohonannya apabila dikemudian hari terbukti surat rekomendasi yang dilampirkan tidak benar atau palsu.

8. Surat Kuasa

Surat ini diperlukan apabila pengajuan pendaftaran Merek yang kamu lakukan menggunakan jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendaftarkan Merek bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

UMKM

Bagikan artikel ini