Artikel > Perizinan Berusaha > Inilah Jenis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang Harus Anda Ketahui

Inilah Jenis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang Harus Anda Ketahui

Perizinan Berusaha

Inilah Jenis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang Harus Anda Ketahui

dipublish pada 05 September 2023 • Bacaan 3 Menit

oleh Toha

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.

Ringkasan

TKDN merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri. TKDN terdiri dari TKDN untuk Barang, TKDN untuk Jasa, dan TKDN untuk gabungan Barang/Jasa.

Lihat Layanan OSS RBA

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. TKDN merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri.

Berdasarkan PP No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri sebagai berikut:

Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan/BMP minimal 40%.

Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%, namun Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN pada Industri tertentu di luar ketentuan minimum 25%.

Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN. Penilaian TKDN barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Untuk TKDN jasa, penilaian dihitung di antaranya berdasarkan biaya yang meliputi tenaga kerja, alat kerja/fasilitas kerja, dan jasa umum. Sementara itu, TKDN gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan penilaian TKDN barang dan TKDN jasa. Selain itu, Nilai kemampuan intelektual (brainware) dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.

Penghitungan dan Verifikasi besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri Perindustrian yang dalam melakukan penghitungan dan verifikasi dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya. Verifikasi dilakukan terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam https://tkdn.kemenperin.go.id/, saat ini ada dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk Kementerian Perindustrian untuk keperluan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo (Persero).

Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN untuk Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang yang meliputi:

Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:

Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN untuk Jasa

Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site) yang meliputi:

Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:

TKDN untuk Gabungan Barang dan Jasa

Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. Keseluruhan harga barang dan jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).

Baca Juga: Ini yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi

TKDN gabungan barang dan jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa. Lingkup perhitungannya meliputi:

TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan perusahaan dan mendapatkan Perizinan Berusahanya bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

UMKM PT

Bagikan artikel ini