Artikel > Badan Usaha > Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Badan Usaha

Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

dipublish pada 04 April 2023 • Bacaan 3 Menit

oleh Tim Konten Easybiz

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil.

Ringkasan

Status badan hukum ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh PT yang didirikan lebih dari dua orang, namun juga bisa dimiliki oleh PT Perseorangan. Bagaimana cara pendiriannya? Baca selengkapnya di bawah ini.

Lihat Layanan Pendirian PT Perorangan

Perseroan Terbatas Perseorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki kriteria usaha mikro dan kecil. Pembuatan PT biasanya dipilih karena kelebihan status badan hukum yang dimiliki. Status badan hukum ini ternyata tidak hanya dimiliki oleh PT yang didirikan lebih dari dua orang, namun juga bisa dimiliki oleh PT Perseorangan. Pendirian PT saat ini juga jauh lebih mudah berkat adanya UU Cipta Kerja yang banyak mempengaruhi kemudahan proses pembuatan PT.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modal saham yang dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar. Selain itu, ada beberapa jenis Perseroan Terbatas yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. PT Terbuka

Jenis PT ini mempunyai saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal (terbuka) atau Initial Public Offering (IPO), sehingga banyak PT yang memiliki istilah Tbk di nama mereka.

2. PT Tertutup

PT Tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertentu.

3. Perseroan Kosong

Jenis PT ini telah memiliki izin usaha dan perizinan lain yang telah dilengkapi, namun belum memiliki kegiatan bisnis yang dilakukan.

4. PT Asing

Perseroan Terbatas Asing atau PT PMA merupakan PT yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

5. PT Domestik

Perseroan Terbatas Domestik atau PT PMDN merupakan PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak dalam negeri.

6. PT Perseorangan

PT Perseorangan adalah jenis perusahaan di mana seluruh saham dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Di dalam perusahaan ini, pemilik saham juga berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal, dan menguasai Rapat Umum Pemegang Saham.

PT Perseorangan lebih istimewa karena dapat didirikan sendiri tanpa akta notaris, tanpa syarat minimal modal, dan keuntungan lainnya seperti berikut ini.

Keuntungan PT Perseorangan

Berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh saat mendirikan PT Perseorangan, antara lain:

Persyaratan Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Untuk bisa mendirikan PT Perseorangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

Lebih lengkapnya, PP No. 8 No.2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil juga memuat aturan untuk menjalankan serta mendirikan PT Perseorangan atau PT usaha mikro dan kecil, yaitu:

1. Penghapusan Ketentuan Modal Dasar

UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan modal dasar minimal dalam mendirikan PT, dan juga mengizinkan pembuatan PT Perseorangan.

Hal ini bukan berarti pendirian PT usaha mikro kecil boleh didirikan tanpa modal. Setelah PT berdiri, maka ketentuan penempatan dan penyetiran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetoran harus tetap disampaikan secara elektronik pada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 60 hari setelah mengajukan pernyataan pendirian.

Selain itu, kriteria terkait usaha mikro dan kecil diatur dalam PP No.7/2021 juga menjelaskan bahwa:

2. PT Dapat Didirikan Oleh Satu Orang

Berkat UU Cipta Kerja, pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang, meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa PT Perseorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, maka PT Perseorangan perlu mengubah status menjadi PT Persekutuan Modal atau PT biasa.

3. Tidak Diperlukannya Komisaris dalam PT Perseorangan

Pemilik PT Perseorangan bertanggung jawab sebagai pemilik, pengendali, dan yang menjalankan PT. Tanggung jawab pemilik pun sebatas modal perusahaan, sehingga tidak membutuhkan posisi komisaris.

4. Pemilihan Lokasi Usaha PT Perseorangan

PT Perseorangan diperbolehkan mendirikan perusahaan beralamatkan rumah, selama alamat dan lokasi yang digunakan sesuai dengan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Jika Anda berlokasi di Jakarta, kunjungi situs Jakarta1 untuk melihat apakah alamat lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan pembagian wilayah.

Persyaratan Dokumen untuk Mendirikan Perseroan Terbatas Perseorangan

Setelah memenuhi tiap syarat dan memahami aturan-aturan terkait, kini Anda perlu menyiapkan dokumen untuk mendirikan PT Perseorangan tersebut. Dokumen yang dibutuhkan dalam melingkupi:

Perizinan yang diperoleh dari pengajuan PT Perseorangan ini berlaku seumur hidup selama perusahaan berdiri dan tidak melanggar ketentuan pendiriannya. Apabila Anda ingin mendirikan PT Perseorangan, Anda bisa menghubungi Easybiz terkait layanan pendirian PT untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha baik untuk PT perseorangan atau PT biasa.

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk Mendirikan PT Perseroangan bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

PT Perorangan Usaha Mikro dan Kecil

Bagikan artikel ini