Halaman Detail Artikel

Syarat dan Prosedur Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing

Jumat, 24 Januari 2025

Gambar artikel Syarat dan Prosedur Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing

Yayasan sebagai suatu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia saja. Orang asing juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikannya. Pendiri yayasan adalah satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian kekayaannya untuk digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Dalam UU Yayasan, “orang” dimaknai sebagai orang perseorangan atau badan hukum. Namun, jika Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan PP 63/2008 dan perubahannya dalam PP Yayasan.

Pendirian Yayasan oleh Orang Asing

PP Yayasan menjabarkan maksud dari “orang asing”, bukan hanya terbatas pada perseorangan saja, namun juga termasuk badan hukum asing. Dengan demikian, apabila orang asing akan mendirikan yayasan di Indonesia, maka dokumen persyaratan yang harus dipenuhi tentu tidak akan selalu sama; tergantung siapa yang akan mendirikan, orang perorangan asing badan hukum asing. Berikut adalah perbedaan dokumen persyaratan antara kedua jenis orang asing, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

Orang Perorangan, dokumen persyaratan yang diperlukan:

  • identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;

  • pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal seniai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

  • surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia

Badan Hukum, dokumen persyaratan yang diperlukan:

  • identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;

  • pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan; dan

  • surat pernyataan dari pengurus badan hukum bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia

Kemudian, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan “senilai Rp100 juta” adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp100 juta rupiah.

Selain syarat-syarat pendirian di atas, ada kewajiban bagi yayasan asing untuk memilih warga Indonesia untuk menjabat sebagai salah satu anggota pengurus yayasan, yaitu ketua, sekretaris, atau bendahara. Tidak hanya itu, anggota pengurus yayasan tersebut memiliki kewajiban untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Kemudian, untuk pengurus yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan harus memegang izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan juga merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (“KITAS”). Hal serupa juga berlaku untuk anggota pembina dan anggota pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing jika bertempat tinggal di Indonesia.

Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia

Selain melalui pendirian yayasan di Indonesia, yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di Indonesia, dengan sejumlah ketentuan berikut.

Pertama, kegitan yang dilaksanakan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak termasuk penelitian dan pengembangan.

Keduayayasan tersebut harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama.

Ketiga, kemitraan tersebut harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan kemudahan pendirian Yayasan dengan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan dari Easybiz.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution