Artikel > Perizinan Berusaha > Intip Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Intip Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Perizinan Berusaha

Intip Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG)

dipublish pada 21 Agustus 2023 • Bacaan 2 Menit

oleh Toha

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Ringkasan

Agar gudang yang Anda miliki dapat beroperasi secara legal, maka berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasiskan risiko yang berlaku saat ini dibutuhkan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

Lihat Layanan OSS RBA

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Gudang memiliki peran yang penting bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi, mulai dari tahapan produksi untuk menyimpan bahan baku hingga tahapan distribusi dimana gudang diperlukan sebagai tempat penampungan sementara barang hasil produksi sebelum sampai ke tangan konsumen.

Selain itu, memiliki gudang bermanfaat bagi pelaku usaha untuk menjamin ketersediaan produk ketika mendapatkan permintaan dari konsumen. Fungsi ini juga merupakan upaya penghematan biaya produksi dan pengiriman, karena barang dengan jumlah yang banyak dapat ditampung di dalamnya sebagai stok untuk beberapa waktu ke depan. 

Agar gudang yang Anda miliki dapat beroperasi secara legal, maka berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasiskan risiko yang berlaku saat ini dibutuhkan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDG? Berikut persyaratannya.

Jenis Gudang

Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka. Yang membedakan dari kedua tipe Gudang ini adalah luas dan bentuknya dimana Gudang terbuka yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu, yaitu memiliki luas paling sedikit 1.000 m2. Sementara Gudang tertutup yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin terdiri atas beberapa jenis, yakni:

  1. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:

2. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:

3. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:

4. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:

Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Setiap pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari Menteri Perdagangan dengan melakukan pendaftaran gudang. Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada:

Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota tersebut dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Selanjutnya Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan NIB di OSS RBA dengan Mudah

TDG merupakan PB-UMKU sehingga pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS RBA. Adapun syarat pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Bukti bayar PNBP

  2. Alamat Gudang dan titik koordinatnya

  3. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang.

  4. Bagi Pemilik Gudang: Melaporkan kepada Bupati/Walikota perihal perjanjian kerja sama pengelolaan gudang dengan pihak lain pada saat mulai menjalankan kegiatan usaha

  5. Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang berupa:

Pengecualian Pendaftaran Gudang

Meskipun pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya untuk memiliki TDG, ada beberapa gudang yang dikecualikan dari aturan mengenai pendaftaran gudang, di antaranya:

Rekomendasi

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Investasi OSS NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bagikan artikel ini