SPT tahunan PPh Badan deadline-nya kian dekat, sebaiknya kamu jangan bermain-main terkait laporan pajak tersebut. Makin cepat dilaporkan, makin baik untuk perusahaanmu dari sisi trust dan kredibilitas. Imbasnya, prospek bisnismu di masa depan akan semakin cerah.
Pada 2017, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor yang paling banyak menyumbangkan pajak adalah industri pengolahan, perdagangan, dan jasa keuangan. Jika dipresentasikan, kontribusi industri pengolahan terhadap pajak tahun lalu 31,8 persen. Kemudian sektor perdagangan dengan kontribusi terhadap pajak 19,3 persen. Diikuti sektor jasa keuangan yang beri kontribusi 14 persen (Liputan6.com).
Pajak menempati posisi yang sangat penting bagi keuangan negara, terutama dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional. Dengan pajak, pembangunan nasional kemungkinan akan tetap berjalan tanpa tergantung kepada sumber daya alam dan bantuan asing. (Odd-Helge Fjeldstad: Taxation and Development: A Review of Donor Support to Strengthen Tax Systems in Developing Countries, 2013:1).
Setiap perusahaan yang telah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki NPWP namun belum melakukan kegiatan usaha atau belum beroperasi.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.
Definisi SPT Tahunan dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Jangan sepelekan SPT Tahunan PPh Badan karena hal tersebut berperan krusial bagi para wajib pajak. Melalui SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak akan melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan perusahaan dalam 1 tahun. Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan juga akan melaporkan beberapa hal berikut:
SPT Tahunan PPh Badan atau yang biasa disebut dengan SPT 1771, terdiri dari Formulir 1771 Induk, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Hal tersebut bisa dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Pembuatan Laporan Keuangan Perusahaan
Sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan harus terlebih dahulu membuat Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan menggunakan Bahasa Indonesia. Laporan Keuangan tersebut paling sedikit berisi Neraca dan Laporan Laba Rugi. Neraca merupakan laporan posisi keuangan perusahaan pada waktu tertentu yang terdiri dari harta, utang dan modal perusahaan. Laporan Laba Rugi merupakan laporan keuntungan atau kerugian perusahaan pada periode tertentu yang didapat dengan mengurangkan antara pendapatan dengan biaya-biaya. Kemudian SPT Tahunan PPh Badan ini diisi bedasarakan data-data yang terdapat pada Laporan Keuangan tersebut.
Pengisian SPT Tahunan PPh Badan
Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dilakukan dengan menggunakan Aplikasi e-SPT PPh Badan. Menurut Kementrian Keuangan Republik Indonesia, kelebihan dari aplikasi e-SPT ini adalah sebagai berikut:
Untuk mendapatkan aplikasi e-SPT ini, wajib pajak bisa mengunduhnya di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Anda bisa mendapatkannya di sini. Pilihlah folder e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch) karena yang akan dilaporkan adalah PPh Badan. Selain dengan cara mengunduh, aplikasi e-SPT PPh Badan bisa juga diperoleh dengan cara meminta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar di bagian Help Desk.
Jika sudah mengunduhnya, maka ikutilah langkah-langkah berikut:
Proses pengisian SPT Tahunan PPh Badan dimulai dari Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Formulir 1771 Induk dan dilanjutkan dengan Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan. Setelah SPT Tahunan PPh Badan terisi semua, pilih menu SPT Tools kemudian pilih menu Lapor Data SPT ke KPP untuk mendapatkan file dalam bentuk CSV.
Berikutnya wajib pajak diharuskan untuk mencetak file SPT Tahunan PPh Badan mulai dari Formulir 1771 Induk, Formulir 1771 Lampiran I sampai dengan Lampiran VI, Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan, Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, kemudian ditanda tangani oleh pengurus dan diberi stempel. Lampirkan hasil cetakan SPT Tahunan PPh Badan tersebut dengan Laporan Keuangan Perusahaan, Daftar Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final beserta bukti setor PPh Final bulanan atau bukti penyetoran PPh Pasal 29. Semua discan menjadi 1 file berbentuk PDF dan diberi nama file yang sama dengan nama file CSV. File CSV dan PDF inilah yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan :
Menurut Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019, Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebelum dapat melaporkan melalui e-filing, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak, antara lain:
Pelaporan melalui e-Filing, selain dilakukan melalui situs https://djponline.pajak.go.id, dapat juga dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu :
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan cara melaporkan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat juga dilakukan dengan cara mengirimkan melalui Pos atau melalui Jasa Ekspedisi atau melalui Jasa Kurir yang memiliki bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Fungsi dari bukti pengiriman surat tersebut adalah untuk melacak apakah SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak telah diterima oleh KPP. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Jika masih bingung, kamu bisa menghubungi Easybiz untuk selanjutnya kami akan menghubungkan kamu dengan Chase Consulting. Khusus di bulan Maret ini, Easybiz bekerjasama dengan Chase Consulting untuk memberikan konsultasi gratis terkait dengan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan selama 30 menit. Kesempatan terbatas ini hanya diberikan kepada 12 perusahaan yang beruntung.
Artikel ini merupakan kerjasama Easybiz dengan Chase Consulting.