Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Pajak Perusahaan > Pajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi Tiap Bulan
Pajak Perusahaan

Pajak Perusahaan yang Harus Dipenuhi Tiap Bulan

Published on 22 October 2019 Bacaan 5 Menit
by Aryandra

Pajak perusahaan bulanan wajib dibayarkan agar usaha yang kamu jalankan semakin melejit dan makin kredibel di mata klien atau pelanggan.

Ringkasan:

Setelah mendirikan dan memperoleh perizinan berusaha, ada beberapa kewajiban perusahaan terkait pajak yang harus dipatuhi. Umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak pada masa-masa pelaporan SPT Tahunan. Padahal, kewajiban tersebut ada yang harus dipenuhi tiap bulannya, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) dan Paja Pertambahan Nilai (PPN). Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Lihat Layanan Pendirian PT

Pajak perusahaan adalah salah satu bentuk kontribusi yang wajib dibayarkan setiap perusahaan agar bisa digunakan untuk keperluan negara. Dari semua pajak yang dikumpulkan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Pajak adalah bentuk kontribusi setiap warga negara kepada negara, yang pada akhirnya akan kembali lagi kepada rakyat. Dari pajak-pajak itulah kita semua bisa menikmati fasilitas publik, jalan, transportasi publik, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya. Salah satu jenis pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau perorangan adalah pajak penghasilan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Anda mungkin berpikir bahwa pajak dibayarkan setahun sekali, karena hanya setahun sekali pula Anda mengurus SPT tahunan. Namun faktanya SPT tahunan memang diurus setiap tahun sekali, dan pajak penghasilan tetap dibayar setiap bulannya. 

Semua perusahaan baik perusahaan perorangan, badan usaha ataupun badan hukum, selama telah memiliki NPWP maka mereka terikat pada kewajiban perpajakan. Ada peraturan yang telah mengikat mengenai kewajiban perpajakan tersebut, yaitu UU No 16 Tahun 2009, yang menyatakan "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak." 

Dalam pelaksanaannya terkait perpajakan, pemerintah memberikan kepercayaan pada wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri, atau yang disebut Self-Assessment System. Pun demikian, para wajib pajak sebaiknya tidak menyalahgunakan kepercayaan pemerintah karena ada sanksi berat seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13A UU No.6/1983 bahwa: 

"Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kelalaian tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar."

Pajak perusahaan yang harus dibayarkan bulanan 

Pajak perusahaan yang dibayarkan bulanan disebut juga SPT Masa. Artinya wajib pajak perusahaan akan menghitung, melaporkan dan menyetor pajak bulanan. Adapun jenis-jenis pajak perusahaan yang harus dibayar setiap bulannya antara lain: 

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi (Subjek Pajak Dalam Negeri). 

Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh: 

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Selanjutnya, pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri adalah PPh 26. Perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya, objek dari penghasilan PPh pasal 26 sama dengan PPh pasal 21, yang membedakan adalah penerima penghasilan yaitu orang asing atau badan asing. 

Tarif pemotongan PPh pasal 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Namun tarif tersebut dapat berubah lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak apabila negara penerima penghasilan memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia. 

Untuk dapat memanfaatkan pemotongan tarif pajak tersebut maka harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asal. 

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) 

Pajak lain yang menjadi kewajiban perusahaan dan harus dibayar bulanan adalah PPh pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi tertentu, antara lain: 

  • Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%

  • Pembayaran royalty

  • Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank

  • Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21

  • Pembayaran sewa atas penggunaan harta

  • Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 (2))

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas  tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan yang berasal dari dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Objek pajak PPh 4 ayat 2 antara lain sebagai berikut:

  • Sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri 

  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati 

  • Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya 

  • Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor) 

  • Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan) 

  • Hadiah undian 

  • Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 tahun 2018

Tarif Umum PPh 4 ayat 2 adalah sebagai berikut: 

  1. Sewa Tanah Bangunan, sebesar 10% x jumlah bruto (nilai persewaan)

  2. Pengalihan Tanah/Bangunan, sebesar: 

    • 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah 

    • 1% x jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana 

    • 2,5% x jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya 

  3. Kontraktor pelaksana, sebesar:

    • 1,75% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil 

    • 2,65% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar 

    • 4% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha 

  4. Kontraktor Perencana/Pengawas, sebesar:

    • 3,5% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan memiliki kualifikasi usaha 

    • 6% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha 

  5. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi 

    • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build) sebesar:

    • 2,65% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha 

    • 4% x nilai kontrak (tidak termasuk PPN) bila rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha 

Tarif Khusus Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

  1. Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro 20% 

  2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi 10% 

  3. Bunga obligasi (surat utang&SUN lebih dari 12 bulan) yang dibagi menjadi:

    • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri * BUT 15% 

    • Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20% 

    • Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT sesuai BUT 15% 

    • Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri sesuai P3B 20% 

    • Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT 15% 

    • Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B 20% 

    • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang  terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009-2010 0% 

    • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP 5% 

    • Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst 15%

  4.  Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri 10% 

  5. Hadiah undian 25% 

  6. Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa 2,5%

  7. Penjualan saham: 

    • Transaksi penjualan saham pendiri 0,5% 

    • Transaksi penjualan bukan saham pendiri 0,1% 

  8. Jasa Konstruksi (JK):

    • Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi kecil 1,75% 

    • Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi 4% 

    • Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi sedang dan besar 2,65% 

    • Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK bersertifikasi usaha 3,5% 

  9. Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha 6% 

  10. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh penyedia JK dengan Sertifikat Badan Usaha 2,65% 

  11. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh penyedia JK tanpa Sertifikat Badan Usaha 4% 

  12. Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 

  13. Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan: 

    • WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate) 5% 

    • Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 1% 

    • Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura 0,1%

Tarif untuk UMKM, wiraswasta dan bisnis online menurut PP Republik Indonesia No 46 Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan 

PPh Final berdasarkan PP No.23 Tahun 2018

Mulai bulan Juli tahun 2018, pemerintah menerbitkan PP No.23 Tahun 2018 tentang  Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar. Keringanan ini berupa tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. 

Perusahaan berbentuk CV atau firma dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun. Sedangkan perusahaan berbentuk PT dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama 3 tahun yang terhitung sejak awal tahun 2018 bagi perusahaan yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 atau sejak perusahaan terdaftar setelah 1 Juli 2018. Sayangnya, tidak semua perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas keringanan ini. Adapun perusahaan yang tidak bisa mendapatkan keringanan adalah perusahaan berbentuk CV atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Setiap perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Setiap terjadi transaksi penyerahan barang maupun jasa kena pajak yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia, seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor maka wajib dipungut PPN. 

Per tanggal 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut telah diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan kenaikan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat memperbaiki defisit APBN hingga ke level tiga persen pada tahun 2023. 

Batas waktu pembayaran pajak perusahaan setiap bulannya 

Selain mengetahui jenis-jenis pajak perusahaan, Anda harus tahu kapan batas waktu pembayaran pajak perusahaan bulanan, yaitu: 

  • PPh 21, PPh 23, PPH Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 

  • PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25 dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya 

  • PPN dibayarkan paling lambat akhir bulan berikutnya 

Apabila pembayaran dilakukan terlambat, maka perusahaan akan dikenakan denda dengan nilai denda sebagai berikut: 

  • 100ribu rupiah untuk SPT PPh 

  • 500ribu rupiah untuk SPT PPN 

Khusus untuk PPh 21 masa Desember tetap wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Dan untuk bukti penyetoran terutang PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25 yang berupa validasi dari bank berlaku sebagai bukti pelaporan pajak sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak. 

Rekomendasi:

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Jangan Lupa! PT Perorangan Wajib Membuat Laporan Keuangan

PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

19 September 2021Bacaan 3 Menit

Pajak Perusahaan

Sebagai badan hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan, yang cenderung bersifat non-profit, ternyata tetap dikenakan kewajiban pajak.

08 October 2020Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

27 September 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved