Artikel > Badan Usaha > Kenali Jenis-jenis Usaha Sebelum Memulai Berbisnis

Kenali Jenis-jenis Usaha Sebelum Memulai Berbisnis

Badan Usaha

Kenali Jenis-jenis Usaha Sebelum Memulai Berbisnis

dipublish pada 29 Januari 2023 • 3 Menit

oleh Optimasi

Jenis usaha di Indonesia sangat beragam. Anda perlu memilih mana yang paling cocok sesuai dengan usaha yang ingin dijalankan serta modal yang dimiliki. 

Ada beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk mulai mendirikan sebuah usaha. Mulai dari keinginan untuk mencapai kesuksesan finansial, menjadi mandiri, mengembangkan kreativitas dan inovasi, memberikan sumbangsif positif bagi masyarakat, membuat perubahan atau keinginan untuk melakukan yang terbaik dari diri sendiri. Langkah awal untuk mendirikan sebuah usaha adalah mengetahui jenis-jenis usaha yang ada sebelum mulai berbisnis.

Ringkasan

Pahami apa itu jenis usaha atau badan usaha sesuai undang-undang yang berlaku 

Jenis-jenis usaha atau badan usaha yang ada di Indonesia 

  1. Perusahaan perseorangan (PT Perseorangan) 

  2. Perusahaan persekutuan modal (PT Persekutuan)

  3. Persekutuan Komanditer (CV) 

  4. Firma 

  5. Koperasi 

  6. Yayasan 

Hubungi Kami Di Sini

Jenis badan usaha di Indonesia mungkin sedikit berbeda dengan yang ada di luar negeri. Anda juga perlu tahu undang-undang dan aturan apa saja yang membedakan dan mengatur badan usaha tersebut sehingga dalam menjalankannya tidak sampai muncul masalah yang berarti. Mendirikan jenis usaha tertentu juga membawa risiko tersendiri baik bagi mereka yang lulusan sekolah dasar maupun perguruan tinggi. Namun dengan mengetahui hal-hal mendasar seperti jenis usaha, maka Anda bisa mengoptimalkan usaha yang Anda buat. 

Pahami apa itu jenis usaha atau badan usaha sesuai undang-undang yang berlaku 

Segala sesuatu di Indonesia diatur oleh undang-undang yang berlaku termasuk jenis usaha atau badan usaha. Menurut UU Ketentuan Umum pajak Indonesia, badan usaha diartikan sebagai sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau milik daerah, firma, kongsi, organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

Jenis-jenis usaha atau badan usaha yang ada di Indonesia 

Berdasarkan pengertian tentang jenis usaha atau badan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka ada beberapa jenis usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut: 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, BUMN dapat dibedakan menjadi beberapa jenis usaha antara lain: 

Selain itu ada beberapa jenis BUMN lain yang bergerak di bidang lain seperti transportasi, logistik, jasa dan lain sebagainya. 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri dari berbagai jenis usaha di antaranya: 

1. Perusahaan perseorangan (PT Perseorangan) 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan juga PT Perorangan. PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Untuk dapat menjalankan usahanya, PT perorangan harus berdiri sesuai dengan kriteria modal usahanya yaitu: 

2. Perusahaan persekutuan modal (PT Persekutuan)

Masih didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), salah satu jenis Perseroan Terbatas adalah PT Persekutuan Modal atau disebut juga dengan PT Biasa. Untuk bisa mendirikan PT Biasa, pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja menerangkan ketentuan pendiriannya, yaitu sebagai berikut:  

3. Persekutuan Komanditer (CV) 

CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang mempercayakan modal yang dimiliki pada dua orang atau lebih demi tercapainya cita-cita bersama.

Di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda, sekutu komanditer (sekutu aktif) adalah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal kepada CV, sedangkan sekutu komplementer (sekutu pasif) adalah yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. 

CV kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu: 

4. Firma 

Firma dapat diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF. Secara umum sebenarnya firma diartikan sebagai persekutuan dua perusahaan atau lebih yang kemudian menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama. Dalam hal pembagian kepemilikan, firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

5. Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dilandasi oleh UU Perkoperasian sebagai landasan hukumnya. UU Perkoperasian ini pula yang mengatur mengenai bentuk koperasi, syarat pembentukan dan juga anggaran dasar koperasi. 

Saat ini, koperasi sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 

Menurut UU Perkoperasian, untuk bisa mendirikan koperasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya: 

6. Yayasan 

Menurut UU 28/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Di dalam yayasan terdapat organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. 

Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan antara para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun berdasarkan surat wasiat. 

Rekomendasi

Setelah mengetahui jenis usaha yang ada di Indonesia, maka Anda pastinya tahu bahwa Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling ideal untuk mendirikan sebuah usaha. Selanjutnya Anda perlu mengenali kompetitor usaha, target pasar, merencanakan bisnis secara matang, mempersiapkan pendirian usaha beserta perizinan berusaha, mempersiapkan sumber pendanaan dan juga mengurus sertifikasi serta dokumen legal.  Dengan semua persiapan di atas, maka Anda sudah bisa mendirikan dan memulai bisnis baru Anda. 

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Usaha Baru Usaha Mikro dan Kecil UMKM

Bagikan artikel ini