Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan
Perizinan Berusaha

Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan

Published on 30 December 2022 3 Menit
by Optimasi

Jenis pelaku usaha non perseorangan adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan mencari laba yang didasarkan pada prinsip-prinsip bisnis. Pelaku usaha non perseorangan bisa berupa PT, koperasi, persekutuan komanditer dan juga Badan Usaha Milik Negara. Apa saja perbedaan pelaku usaha non perseorangan ini? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini. 

Berbicara tentang pelaku usaha di Indonesia, berarti merujuk pada pelaku usaha perorangan atau non perorangan. Pelaku usaha perorangan menjalankan usahanya secara mandiri dan biasanya menjalankan usaha dengan modal yang minim. Bentuk usahanya berskala kegiatan UKM, dengan pembatasan modal tertentu.

Ringkasan:

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan badan usaha non perorangan: 

  1. Mendaftarkan badan usaha melalui notaris ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam secara online 

  2. Melakukan login ke OSS RBA dan mengisi data diri dan usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha lainnya seusai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha. 

Hubungi Sales Kami

Ketentuan soal kriteria skala usaha  diatur berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Skala usaha dikelompokkan berdasarkan besaran modal usaha, yaitu sebagai berikut: 

Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

Jenis Pelaku Usaha Non Perseorangan 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pelaku usaha non perseorangan berarti bukan pelaku usaha perorangan. Ada beberapa pelaku usaha non perseorangan milik swasta di Indonesia, di antaranya: 

Perseroan Terbatas (PT) 

Perseroan Terbatas yang termasuk usaha non perseorangan adalah PT Persekutuan modal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), PT Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan yang seluruhnya terbagi dalam saham. 

Ketentuan dan syarat pendirian PT Persekutuan Modal pasca UU Cipta Kerja mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT sebagai berikut: 

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia

  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran

  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain

Terkait dengan besaran modal, syarat pendirian PT Persekutuan Modal sebenarnya tidak memiliki perbedaan dengan PT Perorangan. Besaran modal PT Persekutuan modal ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, demikian juga dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, PT Perorangan memiliki batas maksimal dalam hal permodalan, yaitu tidak boleh lebih dari RP 5 miliar. 

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu: 

  • Koperasi primer, yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan dengan minimal jumlah anggota 20 orang

  • Koperasi sekunder, yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan minimal jumlah anggota 3 koperasi

Proses pendirian koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang harus dihadiri oleh para pendiri. Bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat. Adapun syarat dari rapat harus dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk pendirian koperasi primer dan 3  badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder. 

Di dalam rapat tersebut akan dibahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi, meliputi: 

  • Nama koperasi 

  • Nama para pendiri 

  • Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi 

  • Jenis koperasi 

  • Jangka waktu berdiri 

  • Maksud dan tujuan 

  • Keanggotaan koperasi 

  • Perangkat organisasi koperasi 

  • Modal koperasi 

  • Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib 

  • Bidang dan kegiatan usaha koperasi 

  • Pengelolaan 

  • Pembagian sisa hasil usaha 

  • Perubahan anggaran dasar 

  • Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum 

  • Sanksi 

  • Peraturan khusus 

Selanjutnya tahapan dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian koperasi, pengesahan, dan pengurusan izin usaha.

Persekutuan Komanditer (CV) 

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau di dalam bahasa Indonesia disebut juga Persekutuan Komanditer. CV adalah salah satu bentuk badan usaha non perseorangan. Persekutuan ini harus didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pelepas uang atau sekutu pasif) dan pihak lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer (sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kepengurusan CV). 

Di dalam CV dikenal istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Siapakah mereka? 

  • Sekutu pasif adalah sekelompok orang yang menjadi pemodal dan tidak memiliki kewajiban untuk terlibat langsung dalam pengelolaan usaha 

  • Sekutu aktif adalah satu orang atau sekelompok orang yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan dan mengelola suatu badan usaha 

Di Indonesia, CV menjadi bentuk usaha yang paling sederhana dan mudah didirikan. Kelebihan CV mencakup modal yang minim, struktur CV yang sederhana, dan pemberian nama yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan sehingga selama nama yang digunakan belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka nama tersebut bebas digunakan. Dan karena CV tidak berbadan hukum, maka proses pendiriannya cenderung lebih sederhana. Hanya dengan akta notaris, berkas dokumen seperti identitas dan NPWP saja Anda sudah bisa mendaftarkan CV ke Kemenkumham dan Online Single Submission (OSS). 

Cara mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk jenis pelaku usaha non perseorangan 

Saat ini Online Single Submission (OSS) menjadi pintu utama pengurusan Perizinan Berusaha jenis pelaku usaha non perseorangan. Perizinan Berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Kemudahan teknologi ini membantu mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan badan usaha non perorangan: 

  • Mendaftarkan badan usaha melalui notaris ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam secara online 

  • Melakukan login ke OSS RBA dan mengisi data diri dan usaha untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha lainnya seusai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha. 

Perlu dicatat bahwa NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha, yang terdiri dari 13 angka dan merekam tanda tangan elektronik yang telah disertai pengaman. NIB bisa digunakan untuk mengajukan Sertifikat Standar atau Izin sesuai dengan ketentuan masing-masing bidang usaha. 

Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai: 

  1. Angka Pengenal Importir (API) 

  2. Hak akses kepabeanan 

  3. Pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan 

  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: 

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan (Jika sudah ada),

  • Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

  • Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk jenis badan usaha non perseorangan, Anda juga perlu menyiapkan data sebagai berikut: 

  • Nama badan usaha

  • Jenis bidang usaha

  • Status penanaman modal

  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya

  • Alamat korespondensi

  • Besaran Rencana Penanaman Modal

  • Data pengurus dan pemegang saham

  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

  • Maksud dan tujuan badan usaha

  • Nomor telepon badan usaha

  • Alamat email badan usaha

  • NPWP badan usaha

Saat dokumen telah dilengkapi, periksa kembali kelengkapannya. Kemudian ikuti langkah-langkah sebagai selanjutnya. 

Langkah-langkah registrasi akun OSS 

  • Membuka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)

  • Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar

  • Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit

  • Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi

  • Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Non Perseorangan 

LOGIN

  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

  • Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT) -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.

  • Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka:

  • Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> klik tombol Ambil Data Legalitas.

  • Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> melakukan perekaman data legalitas sesuai dengan formulir yang tersedia.

  • Lengkapi formulir data legalitas yang berisi:

  • Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam formulir Data Perusahaan yang masih kosong.

  • Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lakukan pengisian secara manual seluruh data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.

  • Klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.

PROSES NIB

  • Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan. Kemudian klik tombol Lanjut.

  • Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.

  • Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan -> klik tombol Lanjut.

  • Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

  • Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.

PROSES IZIN USAHA

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.

Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:

  • Data Proyek

  • Data Lokasi

  • Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)

  • Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)

  • IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)

  • Izin Usaha

  • Draft Proyek dan Izin Usaha

  • Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:

  • Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

  • Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.

  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.

  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

  • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

  • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Rekomendasi:

Jika Anda mengalami kendala dalam pendaftaran NIB dan juga pengurusan izin berusaha, maka Anda bisa menghubungi team Easybiz

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Unsur Unsur Badan Usaha

Unsur-unsur badan usaha Perseroan Terbatas dirumuskan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Untuk dapat disebut sebagai Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Badan usaha diartikan sebagai satu kesatuan organisasi yang melakukan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan mencari laba. Badan usaha juga dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan mencari keuntungan. Badan usaha disebut sebagai kesatuan yudiris karena berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksinya terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi layanan pada masyarakat.

28 December 20223 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved