Beda KBLI Utama dengan KBLI Pendukung dan Cara Mengisinya
Minggu, 2 November 2025
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik di Indonesia. Saat ini, pedoman pengelompokkan kegiatan usaha mengacu pada KBLI 2020 atau Peraturan BPS 2/2020. Mengapa KBLI penting untuk dipahami pelaku usaha? Sederhananya, KBLI penting untuk dipahami karena akan mempengaruhi suatu perizinan berusaha yang diperlukan untuk menunjang bisnis.
Saat ini, seluruh perizinan berusaha di Indonesia prosesnya melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem OSS yang digunakan saat ini adalah berbasiskan risiko atau risk based approach (OSS RBA). Sehubungan dengan ini, pemilihan kode KBLI 2020 wajib dilakukan dengan cermat. Pasalnya, masing-masing kode KBLI memiliki skala usaha, tingkat risiko dan perizinan berusaha yang berbeda-beda. Dengan demikian, jika terjadi kesalahan dalam memilih kode KBLI maka bisa dipastikan suatu usaha akan mengalami kendala dalam memproses perizinan berusaha di OSS RBA.
Tidak hanya itu, KBLI juga digunakan OSS RBA untuk memetakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung dari suatu perusahaan. Informasi tersebut nantinya akan muncul pada lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) masing-masing kegiatan usaha.
Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung
Berdasarkan Pasal 210 ayat (2) PP 28/2025 KBLI utama adalah kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta pelaku usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.
Sementara itu, sebagaimana ketentuan Pasal 210 ayat (3) PP 28/2025 menyatakan bahwa KBLI pendukung adalah kegiatan usaha yang memiliki kriteria:
kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama;
tidak merupakan sumber pendapatan bagi pelaku usaha; dan
dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 213 ayat (2) PP 28/2025, terhadap kegiatan usaha pendukung, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas pelaku usaha.
Cara Mengisi KBLI Utama dan KBLI Pendukung di sistem OSS
Pada rangkaian proses pengajuan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA, Anda akan diminta untuk melengkapi data usaha yang diperlukan. Sebelum mengisinya Anda dapat memilih bidang usaha yang akan dijalankan dan selanjutnya Anda dapat memilih untuk memasukkan bidang usaha tersebut ke dalam jenis kegiatan usaha utama atau kegiatan usaha pendukung.
Selanjutnya Anda dapat memasukkan data kegiatan usaha utama atau kegiatan usaha pendukung tersebut untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi paling sedikit memuat:
jenis produk yang dihasilkan;
kapasitas produk;
jumlah tenaga kerja; dan
rencana nilai investasi.
In-House Training untuk Perusahaan Anda
Apakah perusahaan Anda sering merasa kesulitan memenuhi kewajiban pelaporan ataupun ingin menambah wawasan terkait pelaporan ataupun perizinan? Kami dapat membantu Anda dengan layanan berikut!
- ✔️
In House Training OSS
- ✔️
In House Training LKPM
- ✔️
In House Training Perizinan Berusaha
Jika Anda memiliki kebutuhan lainnya, segera hubungi kami dengan klik tombol dibawah!
Konsultasi GratisPelajari In-House Training