Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Penghapusan KBLI: Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Diperhatikan?
Badan Usaha

Penghapusan KBLI: Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Diperhatikan?

Published on 21 February 2024 Bacaan 2 Menit
by Toha

Saat ini acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).

Ringkasan:

Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kode KBLI tercantum di dalam Anggaran Dasar masing-masing PT. Di tengah perjalanannya, adakalanya PT menghapus Kode KBLI pada anggaran dasarnya untuk mengakomodir kebutuhan tertentu dari PT tersebut.

Lihat Layanan Kami

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Saat ini acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).

Baca Juga: Panduan Super Mudah KBLI 2020 dan OSS RBA

Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kode KBLI tercantum di dalam Anggaran Dasar masing-masing PT, khususnya pada bagian yang menyatakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT tersebut. Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok PT, sedangkan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh PT dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar.

Di tengah perjalanannya, adakalanya PT menghapus Kode KBLI pada anggaran dasarnya untuk mengakomodir kebutuhan tertentu dari PT tersebut. Untuk mengetahui mengapa PT melakukan ini dan persiapan yang harus diperhatikan, silakan simak ulasan berikut ini.

Alasan Menghapus Kode KBLI pada Anggaran Dasar

Kebutuhan menghapus Kode KBLI pada anggaran dasar pada umumnya berasal dari dinamika internal sebuah PT. Berdasarkan pengalaman Easybiz, beberapa alasan menghapus Kode KBLI di antaranya sebagai berikut:

  • Perusahaan sudah tidak menjalankan kegiatan usaha tersebut

  • Perusahaan membatalkan rencananya untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut

  • Perusahaan salah memilih Kode KBLI sehingga tidak cocok dengan kegiatan usaha yang dijalankan

  • Perusahaan mengalami kendala saat mengajukan perizinan berusaha di OSS karena Kode KBLI acuan yang dapat dibaca oleh sistem OSS adalah versi terbaru sedangkan perusahaan masih menggunakan Kode KBLI versi lama.

Persiapan Sebelum Menghapus Kode KBLI Pada Anggaran Dasar

Bila perusahaan bermaksud untuk menghapus Kode KBLI baik berdasarkan pertimbangan di atas atau pertimbangan lainnya maka dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, menghapus KBLI yang ada di NIB namun tetap tercantum di anggaran dasar. Atau kedua, melakukan perubahan anggaran dasar yang artinya KBLI di anggaran dasar tersebut.

Untuk mengahapus KBLI yang ada di NIB, Anda dapat melakukannya melalui Menu Pencabutan atau Pembatalan di dalam sistem OSS RBA. Apabila Perizinan Berusaha dari KBLI tersebut telah terbit, maka penghapusan dilakukan melalui Menu Pencabutan. Sedangkan bagi KBLI yang Perizinan Berusahanya belum terbit, penghapusan dilakukan melalui Menu Pembatalan.

Untuk penghapusan KBLI pada Anggaran Dasar, itu termasuk dalam kategori perubahan anggaran dasar PT yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Perubahan anggaran dasar tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika batas waktu dilampau maka perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris.

Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika jangka waktu dilampaui, maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menkumham. Permohonan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.

Beberapa dokumen yang perlu disertakan untuk melakukan permohonan perubahan anggaran dasar terkait dengan menghapus Kode KBLI di antaranya:

  • akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat Notaris;

  • notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;

  • fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang diketahui Notaris sesuai dengan aslinya;

Selain itu, Untuk setiap jenis perubahan akta Anda juga perlu menyiapkan SPT Tahunan PT dan telah melaporkan pemilik manfaat PT kepada Menkumham. Apabila kedua hal ini tidak dipersiapkan, maka permohonan perubahan akta akan mengalami kendala.

Baca Juga: Belum Melaporkan Pemilik Manfaat? Jangan Sampai PT Anda Diblokir

Namun perlu diingat bahwa setelah menghapus KBLI pada Anggaran Dasar, Anda juga perlu mengahapus KBLI yang ada di NIB. Hal ini dapat dilakukan melalui Menu Pencabutan atau Pembatalan di dalam sistem OSS RBA. Apabila Perizinan Berusaha dari KBLI tersebut telah terbit, maka penghapusan dilakukan melalui Menu Pencabutan. Sedangkan bagi KBLI yang Perizinan Berusahanya belum terbit, penghapusan dilakukan melalui Menu Pembatalan.

Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mengubah Akta PT bersama kami, klik tombol di bawah ini.

Hubungi Sales KamiLihat Layanan Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Perubahan Anggaran Dasar PT: Mengapa Diperlukan, Apa yang Harus Disiapkan?

Suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) persekutuan modal pasti memiliki akta pendirian yang isinya memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT

17 January 2024Bacaan 2 Menit

Badan Usaha

Perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika internal PT yang menyebabkan mereka melakukan penyesuaian terhadap aktanya. Yuk simak

29 January 20232 menit

Badan Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

27 September 2021Bacaan 3 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved