Cara Membuat Surat Izin Komunitas dan Prosedurnya
Kamis, 2 Oktober 2025
KBBI mengartikan komunitas sebagai kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; masyarakat; paguyuban. Lebih lanjut, dari perspektif hukum, komunitas terbagi menjadi dua jenis, yakni komunitas berbadan hukum dan komunitas tidak berbadan hukum.
Bentuk komunitas berbadan hukum, antara lain PT dan yayasan. Sementara itu, bentuk komunitas tidak berbadan hukum, antara lain CV, koperasi, dan ormas. Lebih lanjut, terkait cara membuat surat izin komunitas, tentulah harus sesuai dengan bentuk komunitas itu sendiri; apakah bentuknya komunitas berbadan hukum atau komunitas tidak berbadan hukum.
Haruskah Komunitas Berbadan Hukum?
Menurut Ketua Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), Eryanto Nugroho, dalam perbincangannya dengan Easybiz, untuk melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Komunitas sendiri memiliki bentuk yang berbeda-beda dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Anda terlebih dahulu perlu mengetahui apakah kelebihan sebuah komunitas tersebut bisa mendukung dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Eryanto juga menegaskan bahwa tanpa badan hukum sekalipun, suatu komunitas tetap legal karena telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Dengan demikian, yang terpenting adalah memilih komunitas yang sesuai, apakah yang bertujuan mencari keuntungan seperti PT, CV, atau firma, atau badan hukum non profit seperti yayasan atau perkumpulan, atau bahkan koperasi yang berada di tengah-tengah semuanya.
Perlu dicatat bahwa mendirikan komunitas berbadan hukum dinilai paling pas apabila komunitas berminat untuk membuka rekening bank, melakukan pengumpulan dana, atau mendapatkan insentif pajak. Selain itu, dengan bentuk badan hukum, organisasi diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah.
Tips Memilih Komunitas
Eryanto juga menekankan 3 hal penting yang harus diperhatikan sebelum memilih bentuk komunitas atau organisasi, yakni sebagai berikut.
Kenali terlebih dahulu dengan baik, organisasi atau komunitas yang akan dibentuk dari sisi sifat, anggota, tujuan, hingga visi misi.
Pahami dan mengerti perlu tidaknya membentuk komunitas berbadan hukum, agar tidak perlu memaksakan diri karena ada konsekuensi lain termasuk dari sisi pajak bila komunitas yang dibentuk berbadan hukum.
Komunitas harus paham soal persyaratan dan konsekuensi dalam membentuk badan hukum, yang berarti organisasi tersebut telah melahirkan entitas hukum dan diakui negara dengan segala konsekuensinya.
Agar lebih paham dan mengerti bentuk komunitas mana yang ingin didirikan, berbadan hukum atau tanpa badan hukum, mari kita bahas satu per satu perbedaannya.
Komunitas berbadan hukum dan tanpa badan hukum, apa bedanya?
Untuk memastikan perkumpulan atau komunitas yang didirikan hendak berbadan hukum atau tidak, seperti yang telah disebut oleh Eriyanto, Anda harus memahami dulu apakah nantinya akan ada pengumpulan dana, adanya pajak yang harus dibayar, dan lain sebagainya. Dan yang perlu digarisbawahi, bila suatu perkumpulan tidak memiliki badan hukum bukan berarti perkumpulan tersebut ilegal. Memilih berbadan hukum atau tidak perlu memperhatikan beberapa konsekuensi sebagai berikut.
Jika Anda memilih mendirikan perkumpulan atau komunitas tanpa badan hukum, maka perkumpulan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Artinya, dalam hal perkumpulan membuat perikatan/perjanjian dengan pihak ketiga, seluruh anggota perkumpulan harus menandatangani perjanjian atau seluruh anggota terlebih dulu memberikan kuasa pada salah satu anggota perkumpulan untuk membuat dan menandatangani perjanjian tersebut. Perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat seluruh anggota perkumpulan secara tanggung renteng.
Jika Anda memilih mendirikan perkumpulan atau komunitas yang berbadan hukum, perkumpulan Anda memperoleh status persona standi in judictio, artinya di mata hukum, perkumpulan ini dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Perkumpulan pun dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan, sehingga dalam hal perkumpulan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian mengikat kepada perkumpulan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan.
Perkumpulan atau komunitas berbadan hukum dapat membuka rekening atas nama perkumpulan tersebut. Sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat membuka rekening atas nama perkumpulan.
Cara Membuat Surat Izin Komunitas Tidak Berbadan Hukum
Untuk mendirikan komunitas atau perkumpulan tanpa badan hukum dibutuhkan beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain sebagai berikut.
1. Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
anggaran dasar perkumpulan;
syarat-syarat keanggotaan;
maksud dan tujuan perkumpulan; dan
susunan pengurus.
2. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat di mana sekretariat perkumpulan akan berada.
3. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.
4. Melakukan pendaftaran akta pendirian perkumpulan di Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perkumpulan (opsional).
5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Cara Membuat Surat Izin Komunitas Berbadan Hukum
Untuk mendirikan komunitas atau perkumpulan berbadan hukum dibutuhkan beberapa prosedur yang harus diikuti, antara lain sebagai berikut:
1. Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
anggaran dasar perkumpulan;
syarat-syarat keanggotaan;
maksud dan tujuan perkumpulan;
jangka waktu berdirinya perkumpulan;
jumlah modal yang dipisahkan; dan
susunan organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.
2. Mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta).
3. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.
4. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.
5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Kesulitan dalam membuat surat izin komunitas? Hubungi Easybiz sekarang juga!
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution