Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Badan Usaha > Yayasan Didirikan Oleh Koperasi, Mungkinkah?
Badan Usaha

Yayasan Didirikan Oleh Koperasi, Mungkinkah?

Published on 16 May 2021 Bacaan 4 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang di sini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Ringkasan:

Koperasi yang akta pendiriannya telah disahkan pemerintah termasuk sebagai badan hukum, dan oleh karena itu memenuhi kriteria sebagai pendiri yayasan. Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales Kami

Badan hukum koperasi disahkan oleh pemerintah setelah mengajukan akta pendiriannya. Karena koperasi sudah berbentuk sebagai badan hukum, mungkinkah koperasi mendirikan sebuah yayasan? Jawabannya akan Anda temukan di dalam ulasan berikut ini. 

Sebelum mengetahui apakah koperasi yang sudah berbadan hukum bisa mendirikan yayasan atau tidak, maka Anda perlu tahu apakah yang dimaksud dengan koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. UU Perkoperasian memang sempat dicabut dengan Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012). Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 halaman 254 telah menyatakan bahwa UU 17/2012 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kemudian UU Perkoperasian diberlakukan kembali. 

Bagaimana prosedur pendirian koperasi dan status badan hukumnya 

Dasar hukum koperasi yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya. Di dalam UU 25 Tahun 1992 juga diatur sejumlah ketentuan termasuk fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran, dan lain sebagainya. Koperasi dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu: 

  1. Koperasi primer - adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan dengan minimal jumlah anggota 20 orang 

  2. Koperasi sekunder - adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi, dengan minimal jumlah anggota 3 koperasi 

  3. Gerakan koperasi - adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi 

Dalam mendirikan koperasi, tujuan utamanya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (juga masyarakat) dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Sehingga dalam pendiriannyapun dimulai dengan mengadakan rapat pendirian, yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat. Adapun rapat tersebut wajib dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk mendirikan koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder. 

Dalam rapat pendirian akan dibahas mengenai pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi, yang meliputi:

  • Nama koperasi

  • Nama para pendiri

  • Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi

  • Jenis koperasi

  • Jangka waktu berdiri

  • Maksud dan tujuan

  • Keanggotaan koperasi

  • Perangkat organisasi koperasi

  • Modal koperasi

  • Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan wajib

  • Bidang dan kegiatan usaha koperasi

  • Pengelolaan

  • Pembagian sisa hasil usaha

  • Perubahan anggaran dasar

  • Ketentuan mengenai pembubaran dan Penyelesaiannya, serta hapusnya status badan Hukum

  • Sanksi

  • Peraturan khusus 

Dari hasil rapat kemudian akan dibuat berita acara rapat yang kemudian dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar. 

Permohonan nama koperasi 

Setelah nama koperasi disepakati oleh para pendiri, maka nama tersebut harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama koperasi adalah sebagai berikut: 

  • Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah Frasa koperasi dan jenis koperasi

  • Ditulis dengan huruf latin

  • Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain

  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Apabila sebuah koperasi yang hendak didirikan bergerak di bidang usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi juga harus memuat frasa TKBM sebelum penyebutan nama koperasi tersebut. 

Setelahnya, baik persetujuan maupun penolakan harus diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik. Bila disetujui, maka nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan. 

Pengesahan akta pendirian koperasi 

Setelah nama berhasil disetujui oleh Kemenkumham, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi yang permohonan pengesahannya diajukan kepada Menkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam peraturan Permenkumham 14/2019 juga disebutkan bahwa pengesahan akta harus dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris yang menggunakan bahasa Indonesia. 

Dalam pengesahan akta pendirian koperasi, Anda juga perlu menyertakan dokumen pendukung meliputi: 

  1. Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta

  2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan

  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah

  4. Rencana kerja koperasi

Permohonan pengesahan ini juga harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian. Bila batas waktu telah terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan lagi. 

Bolehkah koperasi mendirikan yayasan? 

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, dan hanya memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Dalam perkembangannya, UU yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004). 

Kembali ke pertanyaan semula, bolehkah koperasi mendirikan yayasan? Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai koperasi, bahwa koperasi disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. Artinya, koperasi memenuhi kriteria untuk mendirikan yayasan. Pendirian yayasan oleh koperasi dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan koperasi, baik dalam bentuk uang maupun barang. Kemudian, akta notaris harus dibuat dalam bahasa Indonesia. 

Perlu diketahui, bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan orang Indonesia, berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta. 

Untuk mendirikan yayasan, maka berikut adalah prosedur yang harus dilalui. 

Perumusan nama yayasan 

Prosedur yang pertama dilakukan dalam mendirikan yayasan adalah menyiapkan nama yayasan, sebagai berikut: 

  • Menyiapkan setidaknya tiga alternatif nama yayasan, di mana 2 di antaranya digunakan sebagai cadangan apabila nama tidak diterima 

  • Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui

  • Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira 2 minggu 

  1. Penentuan bidang fokus yayasan 

  2. Persiapan administrasi I dengan menyetorkan fotokopi Nomor Induk Kependudukan dan struktur organisasi, termasuk identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas yayasan 

  3. Persiapan Anggaran Dasar 

  4. Persiapan administrasi II dengan mengikutsertakan peran notaris dan menyerahkan dokumen berikut kepada notaris: 

  • Nama Yayasan

  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

  • Pengajuan pendirian yayasan oleh notaris 

  • Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris

  • Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris

Setelah prosedur pendiriannya, yayasan akan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Kemenkumham. Pengesahan terhadap permohonan pengesahan akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Kemudian, setelah akta pendirian yayasan disahkan, maka status badan hukum yayasan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Dalam hal pengumuman, Anda akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kegiatan yayasan kemudian dibantu dengan organnya, yaitu pembina, pengurus dan pengawas menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau   Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Badan Usaha
Berapa Modal untuk Pendirian PT bagi Usaha Mikro dan Kecil?

Jenis usaha apa yang cocok dengan jumlah modal yang kecil? Dan berapa besar modal yang dibutuhkan untuk mendirikan PT UMKM?

30 March 2021Bacaan 5 Menit

Perizinan Berusaha

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaku usaha yang akan menggunakan jasa virtual office wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, mencantumkan alamat virtual office, serta memperhatikan masa berlakunya. Selain itu, Easybiz punya tips khusus loh agar tidak salah pilih virtual office!

14 December 2020Bacaan 6 Menit

Perizinan Berusaha

Sejak terbitnya PP 24/2018 kita telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Termasuk di antaranya pengajuan IUMK. Berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

03 January 2021Bacaan 8 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved