Artikel > Perizinan Berusaha > Langkah Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Langkah Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Perizinan Berusaha

Langkah Membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

dipublish pada 29 Desember 2022 • 3 Menit

oleh Optimasi

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah surat keterangan domisili atau tempat tinggal tetap sebuah perusahaan. Secara tidak langsung, SKDP juga bisa dianggap sebagai identitas perusahaan.

SKDP dan SKDU memiliki fungsi yang sama. Sama-sama sebagai surat keterangan domisili usaha. Perbedaannya, SKDP digunakan sebagai surat keterangan domisili usaha yang telah berbadan hukum, sedangkan SKDU adalah surat keterangan domisili usaha yang belum berbadan hukum, misalnya seperti industri rumah tangga.

Ringkasan

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat Izin Tempat Usaha tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Penghapusan SKDU dan SKDP juga didasari oleh Pengumuman No 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Hubungi Kami Di Sini

Cara membuat surat keterangan domisili usaha (SKDU) 

SKDU dibutuhkan oleh pelaku usaha yang usahanya belum berbadan hukum untuk keperluan pengurusan dokumen legal lain, misalnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal MUI, dan sertifikasi SNI. 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKDU di antaranya: 

Bila persyaratan dokumen tersebut telah dilengkapi maka Anda tinggal mengikuti beberapa langkah berikut, seperti: 

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dan mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan semua dokumen persyaratan 

  2. Petugas Kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberitahu apabila ada kekurangan dokumen 

  3. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka Anda tinggal menunggu dokumen SKDU dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Kecamatan 

  4. Jika pada hari permohonan semua Pejabat terkait sedang di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama 

Cara membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan, di mana perusahaan tersebut sudah berbadan hukum. SKDP ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan, ditandatangani oleh Lurah dan umumnya diketahui serta ditandatangani oleh Kecamatan. Sedangkan perusahaan yang berlokasi di desa, maka SDKP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan dan juga ditandatangani oleh Camat. 

Dulu, SKDP digunakan oleh perusahaan untuk mendaftarkan usaha dan juga digunakan berkaitan dengan penataan ruang oleh pemerintah. Untuk dpaat membuat SKDP, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dengan persyaratan sebagai berikut: 

Jika gedung tempat usaha adalah milik sendiri: 

Jika gedung tempat usaha mengontrak/menyewa: 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) memegang peran penting dalam fase awal pendirian perusahaan. SKDP digunakan untuk mengurus surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Umumnya instansi terkait dengan izin-izin di atas mensyaratkan lampiran SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha yang mengajukan memang menjalankan usaha di lokasi seperti yang diterangkan dalam SKDP. 

Adapun masa berlaku SKDU dan SKDP adalah 1 tahun, sehingga Anda perlu melakukan perpanjangan agar perusahaan tetap terdaftar dan tidak terancam sanksi administrasi. 

SKDU dan SKDP telah dihapus, seperti apa praktiknya?

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah (“SE Mendagri 503/2019”) yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Demikian juga dengan SKDP. 

Penghapusan SKDU dan SKDP juga didasari oleh Pengumuman No 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP. 

Adapun dalam pencabutan SKDU dan SKDP, ada empat poin penting yang diumumkan, yaitu: 

Namun dalam praktiknya, SKDP mungkin masih dikeluarkan oleh PTSP karena adanya kebutuhan untuk kepatuhan perbankan, misalnya terkait pembukaan rekening perusahaan. 

Izin domisili PT pasca penghapusan SKDP 

Setelah penghapusan SKDU dan SKDP, izin domisili perusahaan mengalami perubahan. Domisili Perseroan Terbatas (PT) kini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut: 

Dengan adanya pasal 5 UUPT maka ditegaskan bahwa tempat kedudukan PT sekaligus kantor pusat PT wajib didaftarkan. Kewajiban pendaftaran PT didasari oleh Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yaitu: 

Dengan penutupan pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU, maka prosedur persyaratan usaha menjadi lebih sederhana. Menurut Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, kini domisili PT cukup dibuktikan dengan NIB. 

NIB atau Nomor Induk Berusaha berlaku sebagai identitas pelaku usaha. Identitas ini terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik dan diterbitkan oleh lembaga OSS. Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. 

NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan selama pelaku usaha menjalankan usahanya. 

Cara mendapatkan NIB sebagai identitas berusaha

Untuk mendapatkan NIB, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya: 

Jika Anda pelaku usaha perseorangan, Anda juga perlu menyiapkan data berikut: 

Sedangkan jika Anda adalah pelaku usaha non-perorangan maka Anda perlu menyiapkan data berikut: 

Setelah semua dokumen disiapkan, Anda perlu memeriksa semua dokumen kembali terutama dalam hal kesesuaian data. Jika data telah sesuai, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dengan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id

Bagaimana jika kantor memiliki lebih dari satu lokasi? 

Perlu dicatat bahwa domisili yang dicatat dalam NIB adalah domisili yang juga tercatat di Anggaran Dasar PT. Sehingga domisili PT bergantung pada alamat kantor yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT. 

Jika Anda memiliki kantor cabang, maka tidak perlu mengurus NIB yang berbeda. NIB yang digunakan cukup NIB kantor pusat. Dengan demikian, kantor cabang juga tidak memerlukan izin usaha, dan hanya membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri, terlepas dari Nomor Pokok Wajib Pajak kantor pusat. 

Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam pengurusan izin berusaha, maka Anda bisa menghubungi Easybiz di halo@easybiz.id untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Rekomendasi

Rekomendasi:

Kami memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu. Dan perseroanmu akan siap dalam waktu 2 hari kerja dengan paket PT Express Easybiz

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Usaha Baru Syarat PT Domisili Usaha

Bagikan artikel ini