Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Langkah Mudah Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
Perizinan Berusaha

Langkah Mudah Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Published on 24 October 2021 Bacaan 3 Menit
by Hukumonline x Easybiz

Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, melainkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

Ringkasan:

Perizinan berusaha risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”). Tata cara penerbitan perizinan berusaha risiko rendah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Hubungi Sales Kami

Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, melainkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).

Salah satu aspek yang menarik dalam perizinan berbasis risiko ini adalah adanya pengklasifikasian kegiatan usaha ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.

Dengan adanya klasifikasi ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Untuk itu, melalui artikel kali ini, Easybiz akan mengulas lebih mendalam khususnya mengenai tata cara penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko rendah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Proses penerbitan perizinan berusaha

Untuk menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko, prosesnya dilakukan melalui subsistem perizinan berusaha dalam sistem OSS, yang mencakup tahapan:

1. Pendaftaran Hak Akses

Sebelum mengajukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha harus mengajukan permohonan hak akses melalui sistem OSS, dengan ketentuan:

  • Orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk kependudukan;

  • Badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan badan usaha;

  • Badan layanan umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;

  • Persyarikatan atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan

  • Kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan/penangung jawab berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.

2. Perubahan Data Hak Akses

Pelaku usaha bisa mengubah data hak akses secara mandiri dalam sistem OSS, mencakup:

  • nama penanggung jawab;

  • nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor penanggung jawab;

  • nomor telepon penanggung jawab;

  • surat elektronik penganggung jawab; dan/atau

  • kata sandi.

3. Permohonan NIB

Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, yakni bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitasnya dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Patut diperhatikan, pelaku usaha hanya dapat memiliki 1 NIB.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengisi data pada sistem OSS, yang mencakup:

  • Profil;

  • Permodalan usaha;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika pelaku usaha perseorangan belum memiliki NPWP, ia dapat mengajukan permohonan NPWP melalui sistem OSS;

  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI); dan

  • Lokasi usaha.

NIB, yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, merupakan satu-satunya perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.

Di sisi lain, NIB berlaku juga sebagai:

  • angka pengenal impor;

  • hak akses kepabeanan;

  • pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan; dan

  • wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

Sedangkan khusus bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan usaha mikro dan kecil (UMK), NIB berlaku juga sebagai:

  • Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau

  • Pernyataan jaminan halal.

4. Penerbitan NIB

Setelah pelaku usaha memenuhi data di atas, NIB secara otomatis terbit melalui sistem OSS. NIB yang terbit itu berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Rekomendasi:

Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Hubungi Sales KamiLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
3 Hal Utama Seputar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis risiko yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

18 October 2021Bacaan 3 Menit

Perizinan Berusaha

Pada tahap awal pendirian Perseroan Terbatas (“PT”), modal merupakan aspek yang perlu diperhatikan dengan baik. Selain penting untuk keberlangsungan usaha, modal juga berkaitan erat dengan Perizinan Berusaha.

20 October 2021Bacaan 4 Menit

Badan Usaha

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

31 December 2020Bacaan 5 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved