UU PT Terbaru telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang diberlakukan sejak tahun 2020. Kehadiran UU Cipta Kerja mempengaruhi banyak hal termasuk cara pendirian PT.
UU Cipta Kerja dibuat untuk membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi negara, meningkatkan peluang pekerjaan serta meningkatkan jumlah pendapatan. Kehadiran UU Cipta Kerja ini mempengaruhi banyak hal, khususnya dalam pendirian PT. Namun, sejatinya UU Cipta Kerja tidak secara total mengubah definisi PT atau Perseroan Terbatas.
Definisi PT Menurut UU PT Terbaru
Sebelumnya, segala hal terkait dengan Perseroan Terbatas (PT) telah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU Tersebut didefinisikan PT sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
UU Cipta Kerja mendefinisikan PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Perseroan Terbatas merupakan bentuk bisnis yang dilindungi oleh hukum dan diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari bentuk usaha lain.
Perseroan Terbatas memiliki hak untuk mengatur kepemilikan, mengatur modal, dan memiliki hak untuk melakukan pengelolaan. Perseroan Terbatas juga diharuskan untuk menyimpan catatan keuangan, mengajukan laporan keuangan, dan memecahkan sengketa antara pemegang saham. UU Cipta Kerja memungkinkan Perseroan Terbatas untuk mengatur pengelolaan, membuat keputusan tentang produk dan pelayanan, mengelola sumber daya manusia, dan mempromosikan usahanya.
Pun demikian, Perseroan Terbatas tetap harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan mengenai pajak, ketenagakerjaan, dan lisensi. Perseroan Terbatas harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai badan usaha, pemegang saham, dan manajemen. Semua syarat dan ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh Perseroan Terbatas agar usahanya dapat berjalan dengan lancar.
Membedakan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus tahu bahwa PT dibedakan menjadi dua, yaitu Persekutuan Modal dan Perorangan. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, PT dibagi menjadi dua jenis.
PT perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Secara sederhana, PT Perorangan dapat didefinisikan sebagai sebuah perusahaan yang didirikan untuk melayani kebutuhan pribadi dan bisnis. Perusahaan ini menawarkan berbagai jenis produk dan layanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. PT Perorangan dalam kegiatan usahanya disebut juga PT UMK, karena skala usaha kegiatannya berupa usaha mikro, kecil dan menengah. Saat kriteria UMK tidak dapat dipenuhi, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT Persekutuan Modal.
PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal merupakan perusahaan yang didirikan oleh sekelompok investor, guna meningkatkan peluang dalam hal investasi. Dalam kegiatan bisnisnya, PT Persekutuan Modal juga disebut PT biasa.
Status badan hukum PT menurut UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja berfokus pada peningkatan dan penciptaan lapangan kerja, upaya yang berfokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing, peningkatan kualitas pekerjaan, peningkatan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari upaya yang inovatif, dan peningkatan kemampuan perencanaan pengembangan bisnis bagi perusahaan. Status badan hukumnya dimulai dengan membuat akta pendirian. Selain memuat tentang Anggaran Dasar, keterangan lain sebagai berikut harus dicantumkan di dalam akta pendirian:
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri PT, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri PT;
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Memiliki akta pendirian PT bukan berarti Anda sudah boleh menjalankan usaha. Untuk mendapatkan status hukum, Anda harus mengajukan pengesahan badan hukum melalui Menkumham. Setelah perusahaan Anda mendapatkan pengesahan badan hukum, maka Anda akan diberi bukti pendaftaran.
Selanjutnya, menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, menteri akan mengumumkan PT dalam BNRI dan Tambahan BNRI.
Adapun pengesahan badan hukum PT harus diumumkan dalam Tambahan BNRI paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT diterbitkan.
Modal dasar PT menurut UU PT Terbaru
Berkat adanya UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendirian perusahaan tersebut. Aturan baru ini membawa angin segar pada pelaku usaha, terutama yang memiliki keterbatasan modal.
Modal dasar PT Perorangan
Besaran modal dasar PT Perorangan harus memperhatikan ketentuan mengenai kriteria skala usaha, yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan sebagai berikut:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Artinya, jika perusahaan Anda adalah perusahaan perorangan, maka batas maksimal modal usaha adalah 5 miliar rupiah. Modal yang lebih besar dari itu berarti usaha Anda tidak memenuhi kriteria skala usaha UMK, dan harus mengubah diri menjadi PT biasa.
Perubahan perizinan berusaha dan NIB
Menurut UU No.3 Tahun 1982, perusahaan berkewajiban mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan. Namun sejak adanya OSS, legalitas dan perizinan dapat berupa NIB saja.
NIB atau Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka, yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan disertai pengaman. NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha yang juga digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Dengan adanya NIB, Anda tidak perlu mengajukan Daftar Perusahaan karena NIB juga berlaku sebagai TDP.
Perombakan konsep perizinan berusaha berdasarkan UU PT terbaru ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Jenis izin usaha yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha berisiko rendah - membutuhkan perizinan berupa NIB
Kegiatan usaha berisiko menengah rendah - membutuhkan perizinan berupa NIB, pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha
Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi - membutuhkan perizinan berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
Kegiatan usaha berisiko tinggi - membutuhkan perizinan berupa NIB, izin edar, izin lokasi, izin komersial
Selain izin-izin di atas, pelaku usaha juga mungkin membutuhkan Sertifikat Halal yang dapat diajukan melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apabila produk membutuhkan label Standar Nasional Indonesia, maka Anda bisa mengurus melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Yang terakhir, untuk bisa berhasil mendapatkan izin usaha melalui OSS, Anda juga harus memenuhi izin lingkungan. Izin lingkungan yang harus dipenuhi termasuk Amdal dan UKL-UPL. Anda tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan apabila:
Lokasi usaha atau kegiatan usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Usaha atau kegiatan usaha merupakan usaha mikro dan kecil
Jika usaha Anda berjenis usaha mikro dan kecil, maka untuk menggantikan Amdal, Anda diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). SPPL juga terintegrasi dengan NIB, sehingga kegiatan usaha Anda tetap bisa berjalan lancar.
Demikianlah perubahan-perubahan pendirian PT berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru. Diharapkan dengan kemudahan pendirian PT berdasarkan UU PT terbaru ini, dapat memberikan akses bagi para pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik.