Artikel > Badan Usaha > Modal Minimal PT Tahun 2023 Dihilangkan, Benarkah?

Modal Minimal PT Tahun 2023 Dihilangkan, Benarkah?

Badan Usaha

Modal Minimal PT Tahun 2023 Dihilangkan, Benarkah?

dipublish pada 08 Februari 2023 • 2 menit

oleh Toha

Demi memangkas elemen penghambat peningkatan iklim investasi, Pemerintah menghilangkan batas modal minimal pendirian PT, benarkah?

Ringkasan

Terkait dengan besaran modal minimal PT, telah diatur bahwa modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Hubungi Kami Di Sini

Modal PT seringkali menjadi kendala bagi para pelaku usaha ketika hendak mendirikan PT.  Ini disebabkan ketentuan di dalam UUPT yang menyatakan bahwa dibutuhkan modal minimal PT sebesar Rp 50 juta. 

Di sisi lain, demi memangkas elemen penghambat peningkatan iklim investasi, Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Untuk mengetahui pengaruh Perppu 2/2022terhadap aturan besaran modal PT, silakan simak ulasan berikut ini.

Pendirian PT

PT adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Jenis PT ini disebut PT Persekutuan modal atau PT biasa. 

Untuk pendirian PT Persekutuan Modal, ketentuan yang dipakai ada di pasal 109 angka 2 Perppu 2/2022, yaitu : 

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT, permohonan dapat diajukan kepada Menkumham melalui SABH dengan mengisi data-data sebagai berikut: 

Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri harus diajukan kepada paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Modal PT

Terkait dengan besaran modal minimal PT, telah diatur bahwa modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 

Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT.

Terkait dengan ketentuan modal PT, pelaku usaha perlu mencermati kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1)  menyatakan bahwa

Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 

  1. Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  2. Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  3. Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Ketentuan tentang modal PT dan kriteria skala usaha tersebut berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 7 ayat (1)

Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.

Dengan begitu, setiap kode KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda. Hal ini berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

Rekomendasi

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

Syarat PT PT

Bagikan artikel ini