Mengenal SPT Masa, Pajak Perusahaan Bulanan dan Jenisnya
Jumat, 4 April 2025
Pajak perusahaan adalah salah satu bentuk kontribusi yang wajib dibayarkan setiap perusahaan agar bisa digunakan untuk keperluan negara. Dari semua pajak yang dikumpulkan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pajak adalah bentuk kontribusi setiap warga negara kepada negara, yang pada akhirnya akan kembali lagi kepada rakyat. Dari pajak-pajak itulah kita semua bisa menikmati fasilitas publik, jalan, transportasi publik, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya. Salah satu jenis pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau perorangan adalah pajak penghasilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Sehubungan dengan definisi tersebut, Anda mungkin berpikir bahwa pajak dibayarkan setahun sekali. Namun, faktanya pajak penghasilan tetap dibayar setiap bulan.
Semua perusahaan baik perusahaan perorangan, badan usaha ataupun badan hukum, selama telah memiliki NPWP maka mereka terikat pada kewajiban perpajakan. Adapun kewajiban yang tertuang dalam UU 6/1983 dan perubahannya adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam pelaksanaannya terkait perpajakan, pemerintah memberikan kepercayaan pada wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri, atau yang disebut Self-Assessment System.
Terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih lanjut, SPT Pajak terbagi menjadi dua, yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang dialporkan secara bulanan. Berikut pembahasan SPT Masa lebih lanjut.
Pengertian SPT Masa dan Jenisnya
Seperti yang sudah disebutkan, pajak perusahaan yang dibayarkan bulanan disebut juga SPT Masa. Artinya wajib pajak perusahaan akan menghitung, melaporkan dan menyetor pajak bulanan. Adapun jenis-jenis pajak perusahaan yang harus dibayar setiap bulannya adalah sebagai berikut.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi (Subjek Pajak Dalam Negeri).
Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh:
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Selanjutnya, pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri adalah PPh 26. Perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya, objek dari penghasilan PPh pasal 26 sama dengan PPh pasal 21, yang membedakan adalah penerima penghasilan yaitu orang asing atau badan asing.
Tarif pemotongan PPh pasal 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Namun tarif tersebut dapat berubah lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak apabila negara penerima penghasilan memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia.
Untuk dapat memanfaatkan pemotongan tarif pajak tersebut maka harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asal.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pajak lain yang menjadi kewajiban perusahaan dan harus dibayar bulanan adalah PPh pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi tertentu, antara lain:
Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%
Pembayaran royalty
Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank
Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21
Pembayaran sewa atas penggunaan harta
Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Selain mengetahui jenis-jenis pajak perusahaan, Anda harus tahu kapan batas waktu pembayaran pajak perusahaan bulanan, yaitu dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila pembayaran dilakukan terlambat, maka perusahaan akan dikenakan denda dengan nilai denda Rp100ribu rupiah.
Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:
✔PT khusus area Jakarta
✔Virtual Office untuk area Jakarta
✔ Termasuk NPWP perusahaan
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution