Halaman Detail Artikel

Panduan Mudah Memahami KBLI dan OSS RBA

Selasa, 4 November 2025

Gambar artikel Panduan Mudah Memahami KBLI dan OSS RBA

Apa itu KBLI 2020?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah suatu sistem pengklasifikasian yang bertujuan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar statistik. Lebih lanjut, saat ini, perihal KBLI diatur dalam Peraturan BPS 2/2020.

Apa itu OSS RBA?

Pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. OSS RBA adalah sebuah sistem untuk menentukan perizinan berusaha berdasarkan risiko di mana untuk menentukan apa sebuah kegiatan usaha memerlukan izin ditentukan dari kategori risiko yang ditetapkan pemerintah.

Apa Hubungan OSS RBA dan KBLI?

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan suatu perizinan berusaha melalui sistem OSS memerlukan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Lebih lanjut, kode KBLI 2020 yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 28/2025 yang menerangkan bahwa Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

Lebih lanjut, penerapan erizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:

  1. Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

  3. Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

  4. Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan izin. Adapun yang dimaksud dengan izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui sistem OSS.

Selanjutnya, tolak ukur mengenai skala usaha diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.

Usaha Mikro

Termasuk usaha mikro adalah jika memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Usaha Kecil

Termasuk usaha kecil adalah jika kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)  atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Perhitungan kepemilikan modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Menengah dan Besar

Sedangkan usaha menengah adalah bila kepemilikan modal usahanya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Perhitungan kepemilikan modal tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Terakhir, bila kepemilikan modal usaha dan hasil penjualan tahunan jumlahnya diatas dari yang ditentukan di usaha menengah, maka masuk skala usaha besar.

Cara Menentukan Tingkat Resiko

Pastikan kode KBLI 2020 yang dipilih sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai, Anda akan diarahkan ke risiko dan perizinan berusaha yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya, bagi perusahaan yang bidang usahanya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kode KBLI yang digunakan adalah 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Untuk PPMSE dengan skala kegiatan usaha mikro dan kecil tingkat risikonya adalah rendah sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Sedangkan PPMSE dengan skala kegiatan usaha menengah dan besar tingkat risikonya adalah tinggi sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Izin.

Cara Memilih Kode KBLI

Agar lebih mudah dalam memilih kode KBLI 2020 untuk kegiatan usaha yang dijalankan, Anda dapat mengunjungi sub-sistem informasi OSS RBA di sini. Selanjutnya Anda dapat menelusuri 5 digit kode KBLI 2020 kegiatan usaha pada kolom pencarian.

Masih bingung menentukan KBLI? Konsultasikan dengn Easybiz sekarang juga!

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution