Artikel > Perizinan Berusaha > Penjelasan Lengkap PT Perorangan

Penjelasan Lengkap PT Perorangan

Perizinan Berusaha

Penjelasan Lengkap PT Perorangan

dipublish pada 23 Januari 2023 • 3 Menit

oleh Optimasi

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Mendirikan PT Perorangan memberikan beragam manfaat sehingga di masa depan, usaha UMKM bisa menjadi usaha yang maju dan berkembang.

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT umum, hanya saja dalam proses pendiriannya ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terkait statusnya sebagai perusahaan perorangan. 

Ringkasan

Poin-poin penting tentang PT perorangan meliputi :

  1. Dasar hukum PT Perorangan 

  2. Keuntungan mendirikan PT Perorangan 

  3. Persyaratan pendirian PT Perorangan 

  4. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal 

  5. Pembubaran PT Perorangan 

Hubungi Kami Di Sini

PT Perorangan memenuhi unsur perorangan dan juga kriteria UMK. Perorangan artinya didirikan oleh satu orang. Sedangkan unsur UMK berarti usaha ini berbentuk usaha mikro dan kecil. Modal yang dibutuhkan di bawah Rp 1 miliar dan di bawah Rp 5 miliar. 

Dasar hukum PT Perorangan 

Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Artinya, usaha kecil menengah bisa berubah menjadi perusahaan yang lebih profesional dan bonafit dengan status PT Perseorangan ini.

Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Di dalam aturan ini, proses perizinan dipangkas sedemikian rupa sehingga untuk mendirikan PT Perorangan tidak diperlukan lagi pengumuman dalam berita acara negara dan tidak dibutuhkannya akta pendirian yang dibuat di depan notaris. 

Selanjutnya terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.

Terkait dengan ketentuan modal dasar, kriteria skala usaha tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 

Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar. 

Ketentuan tentang permodalan juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha sesuai dengan peringkat skala kegiatan usaha dan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Keuntungan mendirikan PT Perorangan 

Berdasarkan ketentuan terbaru dan juga kemudahan mendirikan PT Perorangan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh, antara lain: 

Persyaratan pendirian PT Perorangan 

Sebelumnya persyaratan pendirian PT menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja serta regulasi lain di bawahnya, pendirian PT Perorangan menjadi sangat mudah. 

Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu: 

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan tersebut juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu senilai Rp 50 ribu saja. 

Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi: 

Surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha. 

Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal 

Ketika usaha semakin berkembang, PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi memenuhi kriteria UMK. 

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 21/2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Langkah pertama, membuat perubahan status melalui akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi meliputi: 

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal

  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:

Langkah kedua, menyiapkan data perseroan terbaru, yang meliputi: 

Langkah selanjutnya, mendaftarkan perubahan status secara elektronik dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. 

Pembubaran PT Perorangan 

Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal terdapat pembubaran PT Perorangan. Langkah ini dibutuhkan untuk mengubah status yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham, sehingga pernyataan ini perlu dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran yang diberitahukan secara elektronik pada Menkumham. 

Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan dibutuhkan isian pernyataan yang memuat informasi sebagai berikut: 

Rekomendasi

Itulah segala sesuatu yang perlu diketahui terkait dengan pendirian PT Perorangan hingga perubahan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal. Terkait dengan persyaratan pendirian PT Perorangan dan prosedur lebih lanjut Anda bisa menghubungi team Easybiz.   

Hubungi Sales Kami Lihat Paket Lainnya

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Tag:

PT Perorangan Syarat PT Usaha Baru Usaha Mikro dan Kecil UMKM Akta Pendirian

Bagikan artikel ini