Ingin mendirikan PT hanya dalam waktu 3 hari? Dapatkan Sekarang Juga!
Artikel > Perizinan Berusaha > Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM
Perizinan Berusaha

Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM

Published on 04 January 2023 3 Menit
by Optimasi

Pendaftaran merek UMKM hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya. 

Merek adalah suatu tanda atau simbol yang digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk menunjukkan identitasnya dan membedakannya dengan perusahaan atau organisasi lain. Merek dapat berupa nama, logo, warna, atau bentuk lain yang dapat diingat dan dikenali oleh orang.

Ringkasan:

Fungsi Pendaftaran Merek:

  1. Produk Anda mendapatkan perlindungan hukum

  2. Sebagai identitas dan kredibilitas terhadap produk 

  3. Pendaftaran merek dapat meningkatkan peluang bisnis

  4. Sebagai pemegang hak eksklusif

  5. Mencegah penggunaan merek tanpa izin 

  6. Sebagai alat promosi dan branding 

Hubungi Sales Kami

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pengertian merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Produk harus memiliki merek karena merek bisa membantu meningkatkan daya tarik dan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Merek yang kuat dan terkenal biasanya dianggap lebih terpercaya dan lebih bernilai oleh konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki merek atau memiliki merek yang tidak dikenal. Selain itu, merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan menciptakan loyalitas konsumen.

Merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempromosikan dan menjual produknya. Perusahaan atau organisasi dapat menggunakan mereknya untuk menciptakan citra yang diinginkan dan menjual produknya melalui berbagai saluran promosi, seperti iklan, media sosial, atau event-event tertentu.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek memiliki beberapa fungsi penting, yaitu: 

  • Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya 

  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya 

  • Jaminan atas mutu barangnya 

  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan 

Secara umum, merek bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat identitasnya, meningkatkan daya tarik dan kepercayaan konsumen, serta mempromosikan dan menjual produknya.

Pentingnya melakukan pendaftaran merek UMKM

Pendaftaran merek penting dilakukan khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta bisnis rintisan berbasis digital atau startup.

Pendaftaran merek UMKM memiliki fungsi tersendiri, di antaranya: 

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan 

  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya 

  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya 

Dengan fungsi tersebut di atas maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bila produk Anda terdaftar mereknya, yaitu: 

  1. Produk Anda mendapatkan perlindungan hukum 

Saat pendaftaran merek disetujui, maka merek tersebut menjadi bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Artinya, hukum memberikan perlindungan serta hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mencegah penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan atau kekeliruan bagi konsumen. 

Di Indonesia, perlindungan hukum merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Menurut undang-undang tersebut, hak eksklusif untuk menggunakan merek hanya berlaku untuk produk atau jasa yang terdaftar sebagai merek. Oleh karena itu, untuk mendapatkan perlindungan hukum merek, Anda perlu mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). Pendaftaran merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan.

2. Sebagai identitas dan kredibilitas terhadap produk 

Mendaftarkan merek penting sebagai identitas produk atau jasa yang Anda jual. Memberikan identitas terhadap merek Anda berarti bagaimana merek tersebut akan dipersepsi oleh orang lain, termasuk konsumen, pelanggan, atau masyarakat umum. Identitas merek terdiri dari berbagai elemen, seperti nama merek, logo, warna, font, slogan, dan lain-lain. Identitas merek bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan membedakannya dari pesaing-pesaingnya.

Dengan adanya identitas yang jelas, Anda juga dapat meraih kredibilitas atau tingkat kepercayaan yang diberikan oleh orang lain terhadap merek Anda. Kredibilitas merek bisa ditentukan oleh faktor-faktor seperti reputasi merek, track record merek dalam mengelola produk atau jasa yang ditawarkannya, serta kepatuhan merek terhadap standar-standar etis dan profesional. Kredibilitas merek yang tinggi bisa membantu perusahaan atau organisasi memperkuat posisinya di pasar dan menarik lebih banyak konsumen atau pelanggan.

Identitas dan kredibilitas merek saling terkait dan saling mempengaruhi. Identitas merek yang kuat bisa membantu meningkatkan kredibilitas merek, sedangkan kredibilitas merek yang tinggi bisa membantu meningkatkan identitas merek. Oleh karena itu, perusahaan atau organisasi harus memperhatikan kedua elemen tersebut secara seimbang dalam mengelola mereknya.

3. Pendaftaran merek dapat meningkatkan peluang bisnis

Dengan mendaftarkan merek, maka Anda dapat membantu perusahaan meningkatkan peluang bisnis dan memperkuat posisinya di pasar dan menarik lebih banyak konsumen atau pelanggan. Merek yang kuat dan terkenal biasanya dianggap lebih terpercaya dan lebih bernilai oleh konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki merek atau memiliki merek yang tidak dikenal. Selain itu, merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempromosikan dan menjual produknya melalui berbagai saluran promosi, seperti iklan, media sosial, atau event-event tertentu.

Merek juga bisa membantu perusahaan atau organisasi mempertahankan posisinya di pasar yang kompetitif dengan cara membedakannya dari pesaing-pesaingnya. Merek yang unik dan memiliki identitas yang kuat bisa membantu perusahaan atau organisasi menonjol di antara pesaing-pesaingnya dan meningkatkan kemungkinan orang memilih produk atau jasa yang ditawarkan.

Semakin kuat identitas merek yang Anda miliki, semakin meningkat pula peluang bisnis Anda. 

4. Sebagai pemegang hak eksklusif 

Mendaftarkan merek dapat membuat Anda menjadi pemegang hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam menandai produk atau jasa yang ditawarkan. Hak eksklusif ini berlaku selama merek tersebut terdaftar dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.

Ketentuan tentang hak eksklusif merek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Agar bisa mendapatkan hak eksklusif terhadap suatu merek, Anda harus mendaftarkan merek terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif atas sebuah merek berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan mengikuti prosedur perpanjangan pendaftaran merek dan membayar biayanya. 

Untuk mendapatkan hak eksklusif  menggunakan merek, Anda juga harus  memastikan bahwa merek yang Anda daftarkan tidak sama atau sangat mirip dengan merek orang lain yang sudah terdaftar sebelumnya. Hal ini bisa menyebabkan masalah kepemilikan merek di kemudian hari.

5. Mencegah penggunaan merek tanpa izin 

Pendaftaran merek UMKM dapat mencegah penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen. Jika ada orang yang menggunakan merek yang sama tanpa izin Anda bisa meminta royalti terhadap orang tersebut atas penggunaan merek Anda. 

Penggunaan merek tanpa izin dapat dikenakan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis terkait pembajakan merek. 

6. Sebagai alat promosi dan branding 

Karena merek juga berperan sebagai identitas artinya merek bisa digunakan sebagai alat promosi yang efektif. Ketika orang dengan mudah mengingat merek Anda, maka Anda tidak perlu menjelaskan produk apa yang Anda jual. Anda cukup menyebutkan mereknya saja maka semua orang akan mengenalnya. 

Merek juga salah satu elemen penting dalam branding perusahaan. Strategi ini digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat identitasnya dan membedakan diri dari pesaing-pesaing.

Ketentuan pendaftaran merek UMKM

Walaupun prosedur pendaftaran merek sangat mudah, tidak semua merek bisa didaftarkan. Ada beberapa merek yang tidak bisa didaftarkan karena beberapa hal berikut:

  • Apabila merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jadi, sekalipun mungkin produk tersebut sudah terkenal, Anda tidak bisa mendaftarkannya menggunakan merek tersebut selama itu bertentangan dengan ideologi, peraturan, moralitas dan lain sebagainya 

  • Apabila merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

  • Apabila merek yang didaftarkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis

  • Apabila merek memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi 

  • Apabila merek tidak memiliki daya pembeda

  • Apabila merek merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, misalnya ketika Anda ingin mendaftarkan merek es teh. Es teh adalah istilah umum untuk sebuah minuman yang tidak bisa didaftarkan sebagai sebuah merek. Untuk bisa mendaftarkannya sebagai merek, Anda harus memilih nama yang lebih spesifik atau unik

Penolakan permohonan pendaftaran merek UMKM

Sebuah merek didaftarkan tidak selalu diterima dan diloloskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan pendaftaran merek sangat mungkin mendapatkan penolakan apabila:

Rekomendasi:

Biaya yang dibutuhkan pun tidak terlalu besar. Pendaftaran merek UMKM hanya dipungut Rp 500.000/kelas merek. Tidak sulit dan cukup terjangkau, bukan? Yuk segera daftarkan merek produk usahamu agar mendapatkan keuntungan dan perlindungan sehingga usaha menjadi lebih lancar. 

Pelajari SelengkapnyaLihat Paket Lainnya
Easybiz sudah dipercaya oleh 3000+ Perusahaan di Indonesia
Tag:
Bagikan artikel ini
Facebook
LinkedIn
Twitter
Whatsapp

Artikel yang Cocok untuk Anda

Perizinan Berusaha
Biaya dan Prosedur Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek memiliki syarat yang cukup sederhana dan biaya yang terjangkau. Sayangnya tidak semua orang tahu bagaimana prosedur pendaftaran dan berapa biaya yang dibutuhkan. Simak lebih lanjut ulasan mengenai prosedur pendaftaran merek dan juga berapa biaya yang harus Anda persiapkan untuk sebuah pendaftaran merek dalam artikel berikut ini.

03 January 20233 Menit

Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.


PT Justika Solusi Indonesia, AD Premier Office Park Lantai 9 Jl. TB Simatupang No. 5 Ragunan, Pasar Minggu Jakarta
📞: 963-963-71-6180

Selama pandemi COVID-19, semua konsultasi dan pengiriman dokumen dilakukan secara online.

WhatsApp Kami Di Sini

Layanan Easybiz

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jendral Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga
Kementrian Perdagangan RI

📞: 0101-1111-3580

Bantuan dan Panduan

Ikuti Kami

Copyright © 2024 Easybiz | All Rights Reserved